Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1047/Pid.B/2024/PN Dps Putu Gede Juliarsana, SH. ANSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1047/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3788/N.1.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Gede Juliarsana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                     P.29.                                                                           

      Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                                                                 

.

 

 

      SURAT DAKWAAN

     No.Reg.Perk :PDM-428/BDG/EOH/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ANSORI

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur / Tgl. lahir

:

40 tahun / 07 April 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat sesuai KTP

 

 

:

Dusun Krajan RT 003 RW 003 Kel/Desa Licin Kabupaten Banyuwangi alamat sementara Terminal Ubung Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta

SMA

  1. P E N A H A N A N

-

Penyidik Polri dengan  jenis Penahanan Rutan

:

Rutan Polsek Kuta Utara

Sejak tgl 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024

-

Perpanjangan Penahanan

Oleh JPU dengan jenis Penahanan Rutan

:

Rutan Polsek Kuta Utara

Sejak tgl 17 September 2024 s/d 26 Oktober 2024

-

Penuntut umum dengan jenis penahanan Rutan

:

Rutan Kerobokan

Sejak tgl  16 Oktober 2024 s/d 04 November 2024

 

 

 

 

                                                      

C.      D A K W A A N

PERTAMA :

 

------- Bahwa terdakwa ANSORI, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jalan Kenari Desa Buduk Kecamatan mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Barang Siapa membeli,menyewa,menukar,menerima gadai,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan,mengangkut atau menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Merah dengan No. Pol DK 5230 FK, No. Rangka MH1JFB115DK921205, No. Mesin JFB1E1877632, No. BPKB K-05418774 an. FRANSISKA NI MADE INNA MINARTI alamat Br. Tuka, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, dimana pada hari minggu tanggal 9 Juni 2024 Saksi Alexavara Dewi Pamudji (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui messenger menawarkan kepada terdakwa bahwa yang bersangkutan memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Merah dengan No. Pol DK 5230 FK, No. Rangka MH1JFB115DK921205, No. Mesin JFB1E1877632, No. BPKB K-05418774 an. FRANSISKA NI MADE INNA MINARTI alamat Br. Tuka, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung tanpa Buku Kepemilikin Kendaraan Bermotor dan STNK dimana terdakwa di tawari dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terdakwa tawar dan sepakat seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 pukul 12.30 WITA, terdakwa dan saksi Alexavara Dewi Pamudji (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat bertemu di pinggir Jalan di Jalan Kenari, Desa. Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terdakwa menuju tempat tersebut menumpang Ojek Online dan setelah sampai di tempat tersebut dan terdakwa bertemu dengan saksi Alexavara Dewi Pamudji (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa membayar cash 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Merah dengan No. Pol DK 5230 FK, No. Rangka MH1JFB115DK921205, No. Mesin JFB1E1877632, No. BPKB K-05418774 an. FRANSISKA NI MADE INNA MINARTI alamat Br. Tuka, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), setelah selesai membayar kemudian terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Merah dengan No. Pol DK 5230 FK, No. Rangka MH1JFB115DK921205, No. Mesin JFB1E1877632, No. BPKB K-05418774 an. FRANSISKA NI MADE INNA MINARTI alamat Br. Tuka, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung tersebut kearah Denpasar.

Bahwa harga pasaran 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Merah dengan No. Pol DK 5230 FK, No. Rangka MH1JFB115DK921205, No. Mesin JFB1E1877632, No. BPKB K-05418774 an. FRANSISKA NI MADE INNA MINARTI alamat Br. Tuka, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung tersebut seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dimana terdakwa mendapatkan keuntungan dengan membeli 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Merah dengan No. Pol DK 5230 FK, No. Rangka MH1JFB115DK921205, No. Mesin JFB1E1877632, No. BPKB K-05418774 an. FRANSISKA NI MADE INNA MINARTI alamat Br. Tuka, Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, tanpa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor sekira sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

-----------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung,21 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PUTU GEDE JULIARSANA, SH.MH.

JAKSA MADYA NIP. 198507302008121001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya