Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
781/Pdt.G/2025/PN Dps I Wayan Jandra 1.Nicholas john alexander bartlett
2.I GUSTI NGURAH PREMANA,S.T.,S.H.,M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 781/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Jandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kadek Frediandrika Adnantara, S.H.,M.HI Wayan Jandra
Tergugat
NoNama
1Nicholas john alexander bartlett
2I GUSTI NGURAH PREMANA,S.T.,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Membatalkan Akta Sewa -Menyewa No 03 tertanggal 05 April 2021 yang di terbitkan oleh Kantor Notaris I GUSTI NGURAH PREMANA, S.T, S.H,M.kn.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa akta perjanjian sewa-menyewa nomor 03 tahun 2021 tertanggal 05 April 2021 yang diterbitkan oleh notaris I GUSTI NGURAH PREMANA, S.T, S.H,M.kn Tidak SAH dan Tidak berlaku
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini kepada PARA TERGUGAT.

 

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex equeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak