Petitum |
- Mengabulkan permohonan PENGGUGAT seluruhnya.
- Membatalkan Akta Sewa -Menyewa No 03 tertanggal 05 April 2021 yang di terbitkan oleh Kantor Notaris I GUSTI NGURAH PREMANA, S.T, S.H,M.kn.
- Menyatakan secara hukum bahwa akta perjanjian sewa-menyewa nomor 03 tahun 2021 tertanggal 05 April 2021 yang diterbitkan oleh notaris I GUSTI NGURAH PREMANA, S.T, S.H,M.kn Tidak SAH dan Tidak berlaku
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini kepada PARA TERGUGAT.
Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex equeo et bono) |