Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
643/Pid.B/2025/PN Dps | Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H | OKY SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 643/Pid.B/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2161/N.1.18/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO REG PERKARA: PDM-218/BDG/EOH/06/2025
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 03 April 2025 s/d 22 April 2025 Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 23 April 2025 s/d 01 Juni 2025 Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025 III.DAKWAAN -------------- Bahwa terdakwa OKY SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pura Pengulapan Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.------------
JAKSA PENUNTUT UMUM
NI LUH NYOMAN AYU PUJI ASTINI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |