Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.B/2025/PN Dps Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H OKY SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 643/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2161/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKY SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NOMOR 5 MENGWI BADUNG

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PERKARA: PDM-218/BDG/EOH/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     Nama Lengkap

NIK

:

:

OKY SAPUTRA

1812071710000001                                                                       

     Tempat Lahir

:

Tiuh Toho

     Umur / Tanggal Lahir

:

24  th / 17 Oktober 2000

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki

     Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

     Tempat Tinggal

:

Rumah Kos Kori Nuansa, Gg. Manglek No.2, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan,Kab. Badung/ Sri Rahayu, RT/RW: 002/001, Kel. Kagungan Rahayu, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, Prov Lampung

     Agama

:

Islam

     Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

     Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENAHANAN
  1. Penangkapan                        : 02 April 2025 s/d 03 April 2025
  2. Penahanan                            :

Penyidik                                 : Rutan, sejak tanggal 03 April 2025 s/d 22 April 2025

Perpanjangan PU                 : Rutan, sejak tanggal 23 April 2025 s/d 01 Juni 2025

Penuntut Umum                                           :  Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025

III.DAKWAAN

-------------- Bahwa terdakwa OKY SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pura Pengulapan Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.------------

 

Badung, 02 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NI LUH NYOMAN AYU PUJI ASTINI

Pihak Dipublikasikan Ya