Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Dps KOPERASI KARYA ANAK MUDA INDONESIA 1.LUH YULIARTINI
2.A.A. GD SUDARMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KARYA ANAK MUDA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, SH. MH.KOPERASI KARYA ANAK MUDA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1LUH YULIARTINI
2A.A. GD SUDARMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 471.570.750,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 00022/03105/KOP-KM/II/2022 tertanggal 26 Februari 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;---------------
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi;-------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian berupa:
    • Utang pokok sebesar Rp. 287.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------
    • Bunga sebesar Rp. 162.115.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
    • Denda sebesar Rp. 22.455.750,- (dua puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pertanggal 10 November 2025.-------------------------------------------------------------------------------------

Sehingga total utang TERGUGAT I yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 471.570.750,- (empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT dibayar secara tunai dan langsung;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak