| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 00022/03105/KOP-KM/II/2022 tertanggal 26 Februari 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;---------------
- Menyatakan TERGUGAT I telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian berupa:
- Utang pokok sebesar Rp. 287.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------
- Bunga sebesar Rp. 162.115.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
- Denda sebesar Rp. 22.455.750,- (dua puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pertanggal 10 November 2025.-------------------------------------------------------------------------------------
Sehingga total utang TERGUGAT I yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 471.570.750,- (empat ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT dibayar secara tunai dan langsung; |