Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“Demi Keadilan dan Kebenaran FORM-08
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 516 /ENZ/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
-
- Nama Lengkap : NI MADE OKA KARTINI
Tempat Lahir : Jimbaran
Umur / Tanggal Lahir : 40 Tahun / 17 Agustus 1984
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Sari Jimbaran Gang Asri Mandiri / 8D, Lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
A g a m a : Hindu
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 September 2024 s/d 20 September 2024
|
- Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 20 September 2024 s/d 23 September 2024
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 23 September 2024 s.d. 12 Oktober 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 13 Oktober 2024 s.d. 21 November 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 22 November 2024 s.d. 21 Desember 2024
|
|
:
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 22 Desember 2024 s.d. 20 Januari 2025
Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 23 Desember 2024 s.d. 11 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
---- Bahwa ia NI MADE OKA KARTINI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,01 gram atau netto 0,82 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17.45 WITA bertempat di sebuah spa yang beralamat Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, anggota Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika (shabu), 6 (enam) potong plastik klip bening, 5 (lima) buah potongan pipet, 1 (satu) buah timbangan digital merk Idialife yang seluruhnya tersimpan di dalam sebuah tas kulit warna hitam ditemukan di dalam laci meja resepsionis tempat Terdakwa bekerja;
- Bahwa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat brutto 1,01 gram atau netto 0,82 gram;
- Bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu didapatkan Terdakwa dengan cara membeli shabu kepada laki-laki bernama DEWAH/WAHYU (DPO) melalui telpon/pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) Handphone merek Oppo warna biru dan Terdakwa membayar kepada DEWAH/WAHYU (DPO) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer uang melalui dari ATM BCA, kemudian setelah DEWAH/WAHYU (DPO) memberikan alamat tempelan di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kedonganan, Kuta Selatan Kabupaten Badung, selanjutnya shabu tersebut Terdakwa ambil dan simpan dalam tas kulit warna hitam, kemudian Terdakwa menaruh tas tersebut di laci meja resepsionis;
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis shabu adalah untuk dikonsumsi sendiri;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali NO. LAB. 1381 / NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm yang dibuat pada tangggal 19 September 2024 dengan hasil:
- Barang bukti 10239/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak dengan barang bukti 10497/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa mengakui telah membeli dari DEWAH/WAHYU (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan berat kisaran 0,2 - 0,8 gram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia NI MADE OKA KARTINI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,01 gram atau netto 0,82 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17.45 WITA bertempat di sebuah spa yang beralama Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, anggota Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika (shabu), 6 (enam) potong plastik klip bening, 5 (lima) buah potongan pipet, 1 (satu) buah timbangan digital merk Idialife yang seluruhnya tersimpan di dalam sebuah tas kulit warna hitam ditemukan di dalam laci meja resepsionis tempat Terdakwa bekerja;
- Bahwa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat brutto 1,01 gram atau netto 0,82 gram;
- Bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu didapatkan Terdakwa dengan cara memesan shabu kepada laki-laki bernama DEWAH/WAHYU (DPO) melalui telpon/pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) Handphone merek Oppo warna biru dan Terdakwa membayar kepada DEWAH/WAHYU (DPO) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer uang melalui dari ATM BCA, kemudian setelah DEWAH/WAHYU (DPO) memberikan alamat tempelan di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kedonganan, Kuta Selatan Kabupaten Badung, selanjutnya shabu tersebut Terdakwa ambil dan simpan dalam tas kulit warna hitam, kemudian Terdakwa menaruh tas tersebut di laci meja resepsionis;
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis shabu adalah untuk dikonsumsi sendiri;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali NO. LAB. 1381 / NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm yang dibuat pada tangggal 19 September 2024 dengan hasil:
- Barang bukti 10239/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak dengan barang bukti 10497/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia NI MADE OKA KARTINI yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17.45 WITA bertempat di sebuah spa yang beralama Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, anggota Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika (shabu), 6 (enam) potong plastik klip bening, 5 (lima) buah potongan pipet, 1 (satu) buah timbangan digital merk Idialife yang seluruhnya tersimpan di dalam sebuah tas kulit warna hitam ditemukan di dalam laci meja resepsionis tempat Terdakwa bekerja;
- Bahwa 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat brutto 1,01 gram atau netto 0,82 gram;
- Bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu didapatkan Terdakwa dengan cara memesan shabu kepada laki-laki bernama DEWAH/WAHYU (DPO) melalui telpon/pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) Handphone merek Oppo warna biru dan Terdakwa membayar kepada DEWAH/WAHYU (DPO) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer uang melalui dari ATM BCA, kemudian setelah DEWAH/WAHYU (DPO) memberikan alamat tempelan di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Desa Kedonganan, Kuta Selatan Kabupaten Badung, selanjutnya shabu tersebut Terdakwa ambil dan simpan dalam tas kulit warna hitam, kemudian Terdakwa menaruh tas tersebut di laci meja resepsionis;
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis shabu adalah untuk dikonsumsi sendiri;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali NO. LAB. 1381 / NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm yang dibuat pada tangggal 19 September 2024 dengan hasil:
- Barang bukti 10239/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak dengan barang bukti 10497/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa pertama kali menggunakan narkotika jenis shabu pada tahun 2023 dan terakhir kali menggunakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 pukul 13.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Sari Jimbaran, Gang. Asri Mandiri/8D, Lingkungan Perarudan, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
- Bahwa Terdakwa merasa efek setelah menggunakan narkotika jenis shabu adalah Terdakwa menjadi percaya diri, stamina bertambah, tidak mengantuk, tidak merasa lapar dan pokus dalam bekerja;
- Bahwa Terdakwa menggunakan alat yang disebut bong untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, yang mana alat tersebut Terdakwa buat sendiri dari bekas botol serum kecantikan yang dimodifikasi dengan menggunakan pipet dari teh kotak dan pipa kaca serum kecantikan, bahan tersebut Terdakwa beli di Alfamart, kemudian alat-alat tersebut Terdakwa rakit menjadi bong yang mana tutup botol Terdakwa lubangi terlebih dahulu dengan menggunakan ujung pulpen lalu Terdakwa masukkan pipet plastik ke dalam lubang tutup botol tersebut. Setelah bong itu jadi, dalam botol Terdakwa masukkan air, kemudian shabu Terdakwa masukkan ke dalam pipa kaca, setelah itu pipa kaca Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api sampai shabu yang di dalam pipa kaca meleleh/mencair. selanjutnya Terdakwa sedot dari pipet plastik, kemudian asap yang keluar dari pembakaran Terdakwa hirup dan Terdakwa keluarkan dari mulut selayaknya orang merokok.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
Badung, 16 Desember 2024
Penuntut Umum,
AGUNG SATRIADI PUTRA, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19960313 201902 1 005 |