Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima Permohonan PEMOHON Praperadilan Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan semua Surat yang diterbitkan oleh Penyidik Satreskrim Resort Kota Denpasar, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali seperti yang disebutkan dibawah ini, tidak sah dan bertentangan dengan hukum, yakni ;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : SPDP/197/XI/2023/Satreskrim, tanggal 30 November 2023.
- Surat Nomor B/702/VI/2023/Satreskrim tanggal 8 Juni 2023 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Pemohon.
- Surat Nomor B/702.a /VI/2023/Satreskrim tanggal 6 Juli 2023 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Pemohon.
- Surat Panggilan Ke-1 Nomor ; S.pgl/66/III/ 2024/Reskrim, tanggal 18 Maret 2024. dari Penyidik Satreskrim Resort Kota Denpasar, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali kepada Pemohon.
- Surat Surat Panggilan Ke-1 Nomor ; S.pgl/66/III. a /2024/Reskrim, tanggal 25 Maret 2024. dari Penyidik Satreskrim Resort Kota Denpasar, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali kepada Pemohon.
- Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, tembusan kepada Pemohon nomor B/197 a./III/2024/ Satreskrim, tanggal 18 Maret 2023.
- Surat Panggilan kepada Pemohon Nomor S.Pgl/266/VIII/2024/Satreskrim dari Penyidik Satreskrim Resort Kota Denpasar, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali, untuk dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dalam Perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 yang terjadi pada hari Senin, tanggal 2019 dan hari Selasa tanggal 31 Desember 2029.
- Menyatakan tindakan para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polresta Denpasar Satuan Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan Penetapan INDHY ARISANDHI LUMBANTOBING oleh Satreskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Terhadap PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|