Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Nomor Perkara |
554/Pdt.P/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Rabu, 21 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | I Nyoman Kustiana | 2 | Ni Ketut Citriani |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Made Suardana, SH., MH | I Nyoman Kustiana | 2 | I Made Suardana, SH., MH | Ni Ketut Citriani |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;---------------------
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Para Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama Ni Made Apri Raveena Yanti untuk mewakili dan membantu pengurusan Paspor dan Visa pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan/atau dokumen administrasi kependudukan lainnya yang berkaitan dengan penerbitan Paspor dan Visa tersebut;-------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;-------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |