Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
804/Pid.Sus/2024/PN Dps Mia Fida Erliyah, SH Shella Chrisandy Sulistyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 804/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3125/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mia Fida Erliyah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Shella Chrisandy Sulistyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa SHELLA CHRISSANDY SULISTYO bersama dengan saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan saksi BALQIS PUTRI SIREGAR (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2024 sekira pukul 20.05 Wita  bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan  Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa berawal dari penangkapan saksi FATIMAH ALIAS RARA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan THEO NUGRAHA SULISTYO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang dipanggil SHELLA, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap SHELLA, dan didapatkan informasi jika SHELLA berada di The Kanjeng Suites & Villas di Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar

-    Bahwa selanjutnya saksi PANDE MADE SURYA KUSUMA bersama saksi I MADE RUDIARTA, SH., dan saksi I PT.GEDE ADI ARTA SAPUTRA, SH., menuju ke The Kanjeng Suites & Villas, sesampainya di tempat tersebut saksi I MADE RUDIARTA, SH., menanyakan kepada petugas security yaitu saksi YOHANIS ERWIL TO MAU apakah ada tamu yang menginap bernama SHELLA, kemudian saksi YOHANIS ERWIL TO MAU mengantarkan ke meja front office dan saat di front office saksi LUTVYANA melakukan pengecekan buku tamu dan daftar tamu yang ada, saat itu melintas terdakwa yang mempunyai ciri-ciri seperti SHELLA yang menjadi target oprasi, selanjutnya saksi I MADE RUDIARTA, SH., mengamankan dan melakukan intrograsi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengaku bernama lengkap SHELLA CHRISANDY SULISTYO yang menginap bersama 2 (dua) orang temannya di kamar 203 dan mengakui menyimpan narkotika shabu dan inek di kamar 203.

-    Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar 203 dan dikamar tersebut sudah ada saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan saksi BALQIS PUTRI SIREGAR serta ditemukan barang-barang di dalam lemari di depan kamar mandi yaitu 1 (satu) buah dompet warna biru berisi 1 (satu) korek api gas , 1 (satu) potongan pipet bening dan 1 (satu) dompet putih berisi : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram (kode A1) dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram (kode A2), 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram (kode B), 1 (satu) buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari terdakwa disita 1 (Satu) buah HP Oppo, dari saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA disita 1 (satu) buah HP Iphone dan dari saksi BALQIS PUTRI SIREGAR juga disita 1 (satu) buah HP Iphone, namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan saksi BALQIS PUTRI SIREGAR tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, terdakwa mengakui semua barang berupa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan inek dari seseorang yang dipanggil DIDIK (DPO).

-    Bahwa sebelumnya terdakwa sempat mengambil narkotika shabu dan inek di daerah By Pass Ngurah Rai Pemogan dekat halte, shabu dan inek tersebut terdakwa yang menempelnya, karena belum ada yang mengambilnya sehingga terdakwa ambil kembali, selesai mengambil tempelan tersebut shabu dan inek terdakwa bawa ke kamar nomor 203 The Kanjeng Suites & Villas dan bertemu dengan saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan saksi BALQIS PUTRI SIREGAR.

 -   Bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram  (kode A1), disisihkan  0,02 gram (3641/2024/NF)
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram  (kode A2), disisihkan 0,05 gram (3642/2024/NF)
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram  (kode B), disisihkan 5 (lima) butir berat bersih 1,26 gram (3643/2024/NF)

setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan  surat  pemeriksaan  laboratoris  kriminalistik  No.  Lab : 561 / NNF / 2024, tanggal  25 April 2024  dengan kesimpulan :

  1. nomor barang 3641/2024/NF dan 3642/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  2. nomor barang 3643/2024/NF berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nnarkotika.
  3. Nomor barang 3644/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine (milik terdakwa) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika   

-     Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwajib menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram (berat bersih 11, 3 gram) dimaksud;

          ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa terdakwa SHELLA CHRISSANDY SULISTYO bersama dengan saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan saksi BALQIS PUTRI SIREGAR (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2024 sekira pukul 20.05 Wita  bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan  Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-    Bahwa berawal dari saksi PANDE MADE SURYA KUSUMA bersama saksi I MADE RUDIARTA, SH., dan saksi I PT.GEDE ADI ARTA SAPUTRA, SH., menuju ke The Kanjeng Suites & Villas untuk mencari seseorang yang bernama SHELLA, sesampainya di tempat tersebut saksi I MADE RUDIARTA, SH., menanyakan kepada petugas security yaitu saksi YOHANIS ERWIL TO MAU apakah ada tamu yang menginap bernama SHELLA, kemudian saksi YOHANIS ERWIL TO MAU mengantarkan ke meja front office dan saat di front office saksi LUTVYANA melakukan pengecekan buku tamu dan daftar tamu yang ada, saat itu melintas terdakwa yang mempunyai ciri-ciri seperti SHELLA yang menjadi target oprasi, selanjutnya saksi I MADE RUDIARTA, SH., mengamankan dan melakukan intrograsi terhadap terdakwa, saat itu terdakwa mengaku bernama lengkap SHELLA CHRISANDY SULISTYO yang menginap bersama 2 (dua) orang temannya di kamar 203 dan mengakui menyimpan narkotika shabu dan inek di kamar 203.

-    Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar 203 dan dikamar tersebut sudah ada saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan saksi BALQIS PUTRI SIREGAR serta ditemukan barang-barang di dalam lemari di depan kamar mandi yaitu 1 (satu) buah dompet warna biru berisi 1 (satu) korek api gas , 1 (satu) potongan pipet bening dan 1 (satu) dompet putih berisi : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram (kode A1) dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram (kode A2), 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram (kode B), 1 (satu) buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari terdakwa disita 1 (Satu) buah HP Oppo, dari saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA disita 1 (satu) buah HP Iphone dan dari saksi BALQIS PUTRI SIREGAR juga disita 1 (satu) buah HP Iphone, namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan saksi BALQIS PUTRI SIREGAR tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, terdakwa mengakui barang berupa narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan inek dari seseorang yang dipanggil DIDIK..

 -   Bahwa  terdakwa bersama saksi JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan saksi BALQIS PUTRI SIREGAR berada di kamar 203 karena bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

-    Bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram  (kode A1), disisihkan  0,02 gram (3641/2024/NF)
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram  (kode A2), disisihkan 0,05 gram (3642/2024/NF)
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram  (kode B), disisihkan 5 (lima) butir berat bersih 1,26 gram (3643/2024/NF)

setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan  surat  pemeriksaan  laboratoris  kriminalistik  No.  Lab : 561 / NNF / 2024, tanggal  25 April 2024  dengan kesimpulan :

  1. nomor barang 3641/2024/NF dan 3642/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  2. nomor barang 3643/2024/NF berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nnarkotika.
  3. Nomor barang 3644/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine (milik terdakwa) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika  

-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram (berat bersih 11, 3 gram) dimaksud;

            ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya