Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H. SUMARNA F. ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2506/N.1.10/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNA F. ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB Sudirman No.3 Denpasar

Telp. (0361) 221999, Fax. (0361) 236594, www.kejaridenpasar.go.id

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                          P-29

     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                             

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDS-04/N.1.10/DENPA/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

Ir. SUMARNA FATHULBARI ABDURAHMAN, M.Sc

Tempat lahir

:

Jakarta  

Umur/tanggal lahir

:

69 tahun / 28 Oktober 1955

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Apartemen Kemang Village Residence, Tower Empire Unit G RT. 012/RW. 005, Kel/Desa Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ketua BNSP tahun 2011-2016

Pendidikan

:

S-2

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara Polda Bali sejak tanggal 7 Mei 2025  sampai dengan tanggal 26  Mei 2025;
  • Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 21 Mei 2025  sampai dengan tanggal 09 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

 

----------- Bahwa terdakwa Ir. SUMARNA FATHULBARI ABDURAHMAN, M.Sc selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) masa jabatan tahun 2011-2016 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor: 176/M tanggal 19 Oktober 2014 selanjutnya sejak tanggal 31 Mei 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 40/M tanggal 12 Juli 2016 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan keanggotaan BNSP yang baru bersama-sama dengan SISKA SUZANA DARMAWAN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI), pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Jakarta Jalan Letjen MT Haryono Kav. 52, Cikoko Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan; bertempat di Kantor LSP-PBI bertempat di Jalan Dewi Madri X Nomor 3 Dusun Sebudi Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dan bertempat di Balai Budaya Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2)  UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni Terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.660/BNSP/VIII/2015 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia  (selanjutnya disebut LSP-PBI) yang diketuai oleh SISKA SUZANA DARMAWAN dan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-ID, tanggal 31 Agustus 2015, sebelum dilakukan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi pada point 5.8 terkait Penyaksian Uji Kompetensi dan Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 95/BNSP/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman BNSP 602 Rev. 1 – 2011 karena LSP-PBI tidak pernah melakukan tahapan penyaksian uji kompetensi yang pertama oleh BNSP (witness) sebelum mendapat sertifikat lisensi, sehingga LSP-PBI bisa ikut mengajukan proposal PSKK Tahun 2015 dan bisa ditunjuk selaku pelaksana kegiatan PSKK Tahun 2015 di Bali, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) dan memperkaya SISKA SUZANA DARMAWAN sebesar Rp.3.261.218.000,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.881.218.000,00 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu  juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Dengan Sumber Anggaran APBN-P Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2015 Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) di Kabupaten/Kota di Bali Nomor 01/LHP/XXI/01/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Mengkoordinir kerja Komisi-komisi terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di BNSP;
  • Mewakili BNSP untuk kegiatan kerjasama dengan pihak terkait;
  • Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya tersebut BNSP melalui Sekretariat BNSP mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja RI (Dirjen Binalattas) dengan mekanisme pengusulan anggaran oleh Sekretariat BNSP kepada satuan kerja diatasnya yakni Direktorat Jenderal Binalattas Kemenaker RI, yang pada tahun 2015 BNSP mendapatkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 201.876.054.000,00 (dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima puluh empat ribu rupiah) yang dialokasikan salah satunya untuk kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi APBN-P sebesar Rp.120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) termasuk didalamnya untuk kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas sebesar Rp.66.509.270.000,00 (enam puluh enam miliar lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang dilakukan oleh BNSP untuk tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 yang disusun berdasarkan hasil rapat pleno anggota BNSP tanggal 29 Juni 2015 kemudian ditandatangani oleh terdakwa selaku Ketua BNSP, termasuk untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp.66.509.270.000,00 (enam puluh enam miliar lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN-P TA 2015;
  • Bahwa Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 didalamnya juga mengatur mengenai mekanisme/prosedur pemilihan LSP selaku mitra kerja/pelaksana kegiatan sertifikasi serta jadwal pelaksanaan PSKK Tahun 2015 mulai dari proses sosialiasi, pendaftaran, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran hasil pekerjaan. Adapun mekanisme/prosedur pemilihan LSP selaku mitra kerja / Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas tahun 2015 beserta jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

a.    BNSP mengundang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP, Industri 12 prioritas MEA, dan Lemdiklat untuk melaksanakan sosialisasi terkait pedoman PSKK tahun 2015, waktu pelaksanaan tanggal 1 s/d 10 Juli 2015.

b.    LSP yang mendapat undangan mendaftar ke BNSP dan mengisi formulir pendaftaran, kemudian LSP mengambil Pedoman Teknis PSKK dan LSP mempelajari Pedoman Teknis PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2015.

c.    BNSP memberikan kesempatan LSP untuk:

1.  Mencari langsung calon peserta sertifikasi yang berasal dari industri manufaktur dan industri jasa diluar 12 sektor prioritas MEA 2015;

2.  Menghubungi lembaga diklat/BLK untuk mengikutsertakan peserta diklat/BLK mengikuti program sertifikasi melalui uji kompetensi;

3.  Melakukan koordinasi dengan KSS 12 sektor prioritas MEA 2015.

Waktu pelaksanaan tanggal 18 s/d 21 Agustus 2015.

d.    LSP terlisensi BNSP yang telah mendapatkan calon peserta untuk kegiatan PSKK mengajukan Proposal Pelaksanaan Sertifikasi kepada Ketua BNSP sesuai dengan Pedoman Teknis PSKK tahun 2015 melalui Sekretariat BNSP, waktu pelaksanaan tanggal 1 s/d 5 September 2015.

e.    Sekretariat BNSP melakukan verifikasi kelengkapan Proposal PSKK yang diajukan oleh LSP, apabila terdapat proposal yang belum lengkap maka proposal tersebut dikembalikan, waktu pelaksanaan tanggal 7 s/d 12 September 2015.

f.     Setelah Proposal dinyatakan lengkap oleh Sekretariat BNSP, kemudian BNSP mengundang LSP untuk mempresentasikan proposal PSKK tersebut untuk dilakukan evaluasi proposal terkait kelayakan administrasi, teknis, dan harga/biaya oleh Tim Evaluasi Proposal, waktu pelaksanaan tanggal 7 s/d 12 September 2015.

g.    Tim Evaluasi Proposal menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pleno BNSP untuk Penetapan Kuota Paket, Peserta Sertifikasi dan Pengesahan penyelenggaraan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 15 September 2015.

h.    Penetapan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran BNSP untuk diproses surat perjanjian kerjanya dengan mengundang LSP untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), waktu pelaksanaan tanggal 16 s/d 19 September 2015.

i.     Bagi Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk sebagai pelaksana PSKK wajib menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja antara KPA/PPK BNSP dengan Ketua LSP, waktu pelaksanaan tanggal 16 s/d 19 September 2015.

j.     Setelah Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani, KPA/PPK BNSP mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)  kepada LSP Pelaksana PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 21 September 2015.

k.    LSP pelaksana PSKK wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan SPK yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BNSP, waktu pelaksanaan tanggal 22 September 2015 s/d 30 November 2015.

l.     Laporan pertanggungjawaban pekerjaan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 1 Oktober s/d 5 Desember 2015.

m.   Pembayaran kegiatan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 12 Oktober s/d 15 Desember 2015.

Selain itu dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 juga mengatur bahwa LSP yang dapat mengajukan proposal PSKK dan dapat mengikuti kegiatan PSKK adalah LSP yang sudah memiliki lisensi dari BNSP.

  • Bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) yang didirikan/dibentuk pada tanggal 30 Juni 2015 berdasarkan akta Notaris No. 18 yang dibuat oleh Notaris I Made Sukra, S.H., M.Kn dengan Direktur Siska Suzana Darmawan berdasarkan Surat Keputusan Nomor :001/LSP-PBI/SK/DP/VII/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Drs. I Made Juana, M.M. selaku Dewan Pengarah LSP-PBI,
  • Bahwa selanjutnya LSP-Pariwisata Bali Indonesia mengajukan permohonan lisensi kepada BNSP tahun 2015 yang dikirimkan kepada Sekretariat BNSP dengan melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pedoman BNSP yang kemudian diproses oleh Komisi Lisensi BNSP baik dengan verifikasi dokumen dan verifikasi turun ke lapangan langsung untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diajukan oleh LSP-PBI, setelah dinilai bahwa hasil verifikasi dokumen sesuai dengan hasil verifikasi lapangan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan lisensi dari BNSP maka BNSP memutuskan untuk memberikan lisensi kepada LSP-PBI dengan surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor Kep.660/BNSP/VIII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Ketua BNSP;
  • Bahwa LSP-PBI yang belum pernah melakukan tahapan penyaksian uji kompetensi yang pertama oleh BNSP (witness) sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP sebagaimana Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang diberi tata nama Pedoman BNSP 208 pada poin 5.8 Penyaksian Uji Kompetensi, namun terdakwa tetap menerbitkan dan menandatangani Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-IDE tanggal 31 Agustus 2015 yang diterima oleh Siska Suzana Darmawan di Kantor BNSP, sehingga LSP PBI dapat mengikuti tahapan kegiatan sosialisasi paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 dari BNSP;
  • Bahwa proses verifikasi dalam permohonan lisensi yang diajukan oleh LSP-PBI kepada BNSP pada tahun 2015 tersebut hanyalah formalitas semata karena pada saat terdakwa menghadiri Acara Deklarasi Kabupaten Gianyar Kompeten pada tanggal 21 Juli 2015 bertempat di Balai Budaya Gianyar, terdakwa secara simbolis telah menyerahkan Surat Keputusan Lisensi kepada Siska Suzana Darmawa selaku Ketua LSP-PBI, padahal surat Keputusan Lisensi dengan Nomor Kep.660/BNSP/VIII/2015 baru diterbitkan tertanggal 31 Agustus 2015;
  • Bahwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI mengetahui informasi terkait kegiatan sertifikasi kompetensi kerja sektor prioritas (PSKK) tahun 2015 dengan adanya undangan dari BNSP untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi di Kantor BSNP., dimana Siska Suzana Darmawan menghadiri kegiatan tersebut bersama dengan dengan saksi Drs. I Made Juana, M.M., setelah mengikuti kegiatan sosialisasi kemudian LSP-PBI mengajukan proposal permohonan bantuan anggaran PSKK Sektor Prioritas MEA 2015 dengan melampirkan daftar nama calon peserta uji kompetensi yang ditujukan kepada terdakwa selaku Ketua BNSP, dimana proposalnya disusun oleh saksi Putu Andyka Putra Gotama di Kantor LSP-PBI dan baru bulan oktober 2015  proposalnya diserahkan di sekretariat BNSP, dimana tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan PSKK Tahun 2015 yang diatur dalam PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA TAHUN 2015, pelaksanaan pemasukan proposal PSKK adalah tanggal 1 s/d 5 September 2015;
  • Bahwa setelah mengajukan proposal, selanjutnya BNSP mengundang LSP-PBI untuk melakukan presentasi atas proposal yang diajukan dan untuk itu Siska Suzana Darmawan didampingi oleh saksi Drs. I Made Juana, M.M., saksi Agung Sudarsana (Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali), saksi Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M., (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar) dan saksi Putu Andyka Putra Gotama berangkat ke Kantor BNSP untuk melakukan presentasi atas proposal yang diajukan oleh LSP-PBI;
  • Bahwa item-item yang dipresentasikan pada saat kegiatan presentasi proposal di di Kantor BNSP tersebut adalah:           

1.  Jumlah asesi yang akan mengikuti kegiatan PSKK.          

2.  Jumlah asesor yang akan melakukan pengujian terhadap para asesi.

3.  Tempat uji kompetensi yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan.

4.  Skema yang diujikan.          

5.  Jadwal pelaksanaan uji kompetensi.          

  • Bahwa setelah kegiatan presentasi proposal tersebut dilaksanakan,  LSP-PBI ditunjuk selaku pelaksana kegiatan paket pekerjaan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Tahun 2015 dari BNSP, yang kemudian BNSP kembali mengundang LSP-PBI untuk melakukan penandatangan kontrak pekerjaan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Agung Heruprabowo, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen DIPA SEKRETARIAT BNSP T.A. 2015 dan Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 46 (empat puluh enam) hari kalender yang dimulai dari tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan  tanggal 1 Desember 2015 dengan jumlah skema sertifikasi sebanyak 29 skema dan jumlah paket pekerjaan 750 paket serta jumlah asesi per paket yakni 20 orang dengan total jumlah asesi keseluruhan yakni 15.000 asesi dengan nilai pekerjaan senilai Rp.6.675.000.000,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pada saat itu juga diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Agung Heruprabowo, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen DIPA SEKRETARIAT BNSP T.A. 2015 dan Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI;
  • Bahwa tahapan kegiatan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2015 dan tahapan pendaftaran maupun pengambilan dokumen PSKK sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan 15 Agustus 2015 sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015, sedangkan LSP-PBI baru mendapatkan Keputusan Lisensi Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.660/BNSP/VIII/2015 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-ID, tanggal 31 Agustus 2015, namun karena adanya peran terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP maka Siska Zusana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI dapat mengajukan proposal pelaksanaan PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 kepada BNSP yang pada akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015;
  • Bahwa LSP-PBI ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015, dengan rincian item pekerjaan sebagai berikut :

 

No.

Skema Sertifikasi

Jumlah Paket

Jumlah Asesi

Harga Per Paket

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

a

b

c

d

E

f = d x e

1.

Front Office Manager

13

260

8.900.000,00

115.700.000,00

2.

Front Office Supervisor

27

540

8.900.000,00

240.300.000,00

3

Receptionist

35

700

8.900.000,00

311.500.000,00

4

Telephone Operator

5

100

8.900.000,00

44.500.000,00

5

Bell Boy

15

300

8.900.000,00

133.500.000,00

6

Executive Housekeper

16

320

8.900.000,00

142.400.000,00

7

Loundry Manager

9

180

8.900.000,00

80.100.000,00

8

Flour Supervisor

15

300

8.900.000,00

133.500.000,00

9

Loundry Attendant

18

360

8.900.000,00

160.200.000,00

10

Room Attendant

66

1.320

8.900.000,00

587.400.000,00

11

Public Area Cleaner

54

1.080

8.900.000,00

480.600.000,00

12

Executive Chef

5

100

8.900.000,00

44.500.000,00

13

Demi Chef

48

960

8.900.000,00

427.200.000,00

14

Commis Chef

20

400

8.900.000,00

178.000.000,00

15

Chef de Partie

7

140

8.900.000,00

62.300.000,00

16

Commis Pastry

15

300

8.900.000,00

133.500.000,00

17

Baker

9

180

8.900.000,00

80.100.000,00

18

Butcher

12

240

8.900.000,00

106.800.000,00

19

F & B Director

2

40

8.900.000,00

17.800.000,00

20

F & B Outlet Manager

8

160

8.900.000,00

71.200.000,00

21

Head Waiter

18

360

8.900.000,00

160.200.000,00

22

Bartender

27

540

8.900.000,00

240.300.000,00

23

Waiter

85

1.700

8.900.000,00

756.500.000,00

24

Certificate II in Food Production (Cookery)

27

540

8.900.000,00

240.300.000,00

25

Certificate II in Housekeeping

140

2.800

8.900.000,00

1.246.000.000,00

26

Certificate III in Food and Beverage Service (Waiting)

21

420

8.900.000,00

186.900.000,00

27

Certificate III in Food and Beverage Service (Beverages)

6

120

8.900.000,00

53.400.000,00

28

Certificate III in Food Production (Cookery)

18

360

8.900.000,00

160.200.000,00

29

Certificate III in Front Office

9

180

8.900.000,00

80.100.000,00

 

Total

750

 

 

6.675.000.000,00

 

  • Bahwa LSP-PBI dalam pelaksanaan PSKK TA 2015 tidak dapat menyelesaikan item pekerjaan sampai dengan batas waktu yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja tersebut, akan tetapi Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI tetap memerintahkan saksi Andyka Putra Gotama untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dengan menggunakan data yang diberikan oleh dari saksi Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar yang mana dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut didalamnya meliputi biaya konsumsi penyelenggaraan uji, penggandaan bahan/materi, alat tulis kantor, honor asesor dan transportasi penyelenggaraan dengan data yang tidak sebenarnya seolah-olah seluruh paket pekerjaan telah selesai dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian;
  • Bahwa Siska Suzana Darmawan kemudian mengirimkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 tersebut ke Sekretariat BNSP untuk diteruskan kepada terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP dan disertai dengan tagihan dari LSP-PBI atas pelaksanaan paket kegiatan pekerjaan PSKK 12 Sektor Prioritas MEA-BNSP TA 2015 dengan surat nomor: 099/LSP-PBI/XI/2015, tanggal 8 Desember 2015 perihal tagihan paket Kontrak PSKK 12 Sektor Prioritas MEA-BNSP TA 2015 senilai Rp.6.675.000.000,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa laporan akhir pelaksanaan Kegiatan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 dan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut kemudian dilakukan validasi dan verifikasi oleh tim verifikasi hasil pekerjaan untuk dilakukan pembayaran dan setelah itu BNSP melakukan pembayaran atas tagihan LSP-PBI untuk pelaksanaan kegiatan PSKK Sektor Prioritas TA 2015 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 151821301041590 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.5.973.750.000,00 (lima milar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak senilai Rp.701.250.000,00 (tujuh ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BRI No: 0017.01.002214.30.1, atas nama LSP PARIWISATA BALI INDONESIA;
  • Bahwa dengan telah diserujuinya proposal LSP-PBI untuk melakukan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 dengan jumlah skema sertifikasi sebanyak 29 skema dan jumlah paket pekerjaan 750 paket serta jumlah asesi per paket yakni 20 orang dengan total jumlah asesi keseluruhan yakni 15.000 asesi dengan nilai pekerjaan senilai Rp.6.675.000.000,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), maka terdakwa menyampaikan permintaan kepada Siska Suzana Darmawa yang pada intinya “saya sudah membantu meng-golkan sebesar 15.000 asesi selanjutnya saya meminta 10?ri nilai kontrak” dan atas permintaan terdakwa tersebut Siska Suzana Darmawan kemudian menyampaikannya kepada saksi Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M., dan saksi Drs. I Made Juana, M.M., yang direspon oleh saksi Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M. bahwa hal tersebut masih wajar dan hal tersebut juga atas sepengetahuan saksi Drs. I Made Juana, M.M. sehingga pada bulan Januari 2016 saksi Siska Suzana Gunawan bersama dengan I Ketut Juana, MM menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) bertempat di Pacifik Palace Jakarta;
  • Bahwa pada bulan Oktober dan Nopember 2016, terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Siska Suzana Gunawan dengan alasan untuk keperluan pernikahan anaknya sehingga saksi Siska Suzana Gunawan kembali memberikan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer dari rekening bank BNI dan bank BCA milik Gunawan Wijaya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) masing-masing pada tanggal :
      • Pada tanggal 3 Oktober 2016 mentransfer sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening BNI nomor 032345777
      • Pada tanggal 7 Oktober 2016 mentransfer sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening BNI nomor 032345777
      • Pada tanggal 23 November 2016 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening BCA nomor 0401696805
      • Pada tanggal 25 November 2016 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening BCA nomor 0401696805

 

  • Bahwa atas pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 yang dilakukan oleh Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015, namun LSP-PBI telah menerima pembayaran penuh atas pelaksanaan 750 paket uji kompetensi tersebut senilai Rp.5.973.750.000,0 (lima milar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak senilai Rp.701.250.000,00 (tujuh ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) padahal berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh LSP-PBI hanya sebesar Rp.2.092.532.000,00 (dua miliar sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan uraian :
    1. Konsumsi Penyelenggaraan Uji                                     :    Rp.                       88.500.000,00
    2. Bahan uji                                                                         :    Rp.                     876.150.000,00
    3. Penggandaan Bahan/Materi                                          :    Rp.                     206.360.000,00
    4. Alat Tulis Kantor (ATK)                                                  :    Rp.                       53.400.000,00
    5. Honor Asesor                                                                 :    Rp.                     868.122.000,00
    6. Transportasi Penyelenggara                                          :    Rp.                                            0
    7. Jumlah                                                                            :    Rp.                  2.092.532.000,00

 

  • Bahwa dari pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 tersebut, terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP bersama dengan Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI telah memperoleh penambahan kekayaan yang tidak sah, masing-masing memperkaya terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP sebesar Rp.620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah); dan memperkaya Siska Suzana Darmawan sebesar Rp.3.261.218.000,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP bersama dengan Siska Suzana Darmawan, tersebut telah bertentangan dengan :
  • Peraturan BNSP tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Angka 5.8 Penyaksian Uji Kompetensi Poin 5.8.1, 5.8.2, dan 5.8.3;
  • Keputusan BNSP Nomor 95/BNSP/VIII/2011 tentang Pedoman BNSP 602 REV. 1 – 2011
  • Peraturan Tata Tertib Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi Pasal 13 Ayat (6);
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2).     
  • SPK Nomor K.57/PPK/SETBNSP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1);
  • Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 BAB II Huruf D Angka 9 dan BAB III Huruf B Tabel 2 Nomor 5.
  • PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN Pasal 39 ayat (1); Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 BAB I Huruf E Angka 2;
  • SPK Nomor K.57/PPK/SETBNSP/X/2015 Pasal 4 ayat 1.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP bersama dengan Siska Suzana Darmawan tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.881.218.000,00 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Dengan Sumber Anggaran APBN-P Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2015 Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) di Kabuoaten/Kota di Bali Nomor 01/LHP/XXI/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nominal (Rp)

Jumlah (Rp)

I

Pembayaran bersih

 

5.973.750.000,00

 

Pembayaran 100%

6.675.000.000,00

 

 

Pajak-pajak

(701.250.000,00)

 

II

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan LSP-PBI

 

2.092.532.000,00

 

Konsumsi Penyelenggaraan Uji

88.500.000,00

 

 

Bahan uji

876.150.000,00

 

 

Penggandaan Bahan/Materi

206.360.000,00

 

 

Alat Tulis Kantor (ATK)

53.400.000,00

 

 

Honor Asesor

868.122.000,00

 

Kerugian Keuangan Negara (Jumlah I – Jumlah II)

3.881.218.000,00

 

------- Perbuatan Terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa terdakwa Ir. SUMARNA FATHULBARI ABDURAHMAN, M.Sc selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) masa jabatan tahun 2011-2016 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor: 176/M tanggal 19 Oktober 2014 selanjutnya sejak tanggal 31 Mei 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 40/M tanggal 12 Juli 2016 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan keanggotaan BNSP yang baru bersama-sama dengan SISKA SUZANA DARMAWAN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI), pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Jakarta Jalan Letjen MT Haryono Kav. 52, Cikoko Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan; bertempat di Kantor LSP-PBI bertempat di Jalan Dewi Madri X Nomor 3 Dusun Sebudi Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar dan bertempat di Balai Budaya Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2)  UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa  Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP sebesar Rp.620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) dan menguntungkan  SISKA SUZANA DARMAWAN sebesar Rp.3.261.218.000,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.660/BNSP/VIII/2015 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia  (selanjutnya disebut LSP-PBI) yang diketuai oleh SISKA SUZANA DARMAWAN dan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-ID, tanggal 31 Agustus 2015, sebelum dilakukan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi pada point 5.8 terkait Penyaksian Uji Kompetensi dan Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 95/BNSP/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman BNSP 602 Rev. 1 – 2011 karena LSP-PBI tidak pernah melakukan tahapan penyaksian uji kompetensi yang pertama oleh BNSP (witness) sebelum mendapat sertifikat lisensi, sehingga LSP-PBI bisa ikut mengajukan proposal PSKK Tahun 2015 dan bisa ditunjuk selaku pelaksana kegiatan PSKK Tahun 2015 di Bali yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.881.218.000,00 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu  juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Dengan Sumber Anggaran APBN-P Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2015 Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) di Kabupaten/Kota di Bali Nomor 01/LHP/XXI/01/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan cara-cara sebagai berikut:

  •    Bahwa berdasarkan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi dibentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen dengan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, selain itu BNSP juga dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi kepada LSP ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP;
  • Bahwa terdakwa Ir. SUMARNA FATHULBARI ABDURAHMAN, M.Sc selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) masa jabatan tahun 2011-2016 memiliki tugas dan kewenangan atas kesepakatan bersama:
  • Mengkoordinir kerja Komisi-komisi terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di BNSP;
  • Mewakili BNSP untuk kegiatan kerjasama dengan pihak terkait;
  • Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya tersebut BNSP melalui Sekretariat BNSP mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja RI (Dirjen Binalattas) dengan mekanisme pengusulan anggaran oleh Sekretariat BNSP kepada satuan kerja diatasnya yakni Direktorat Jenderal Binalattas Kemenaker RI, yang pada tahun 2015 BNSP mendapatkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 201.876.054.000,00 (dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima puluh empat ribu rupiah) yang dialokasikan salah satunya untuk kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi APBN-P sebesar Rp.120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) termasuk didalamnya untuk kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas sebesar Rp.66.509.270.000,00 (enam puluh enam miliar lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang dilakukan oleh BNSP untuk tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 yang disusun berdasarkan hasil rapat pleno anggota BNSP tanggal 29 Juni 2015 kemudian ditandatangani oleh terdakwa selaku Ketua BNSP, termasuk untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp.66.509.270.000,00 (enam puluh enam miliar lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN-P TA 2015;
  • Bahwa Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 didalamnya juga mengatur mengenai mekanisme/prosedur pemilihan LSP selaku mitra kerja/pelaksana kegiatan sertifikasi serta jadwal pelaksanaan PSKK Tahun 2015 mulai dari proses sosialiasi, pendaftaran, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran hasil pekerjaan. Adapun mekanisme/prosedur pemilihan LSP selaku mitra kerja / Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas tahun 2015 beserta jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

a.    BNSP mengundang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP, Industri 12 prioritas MEA, dan Lemdiklat untuk melaksanakan sosialisasi terkait pedoman PSKK tahun 2015, waktu pelaksanaan tanggal 1 s/d 10 Juli 2015.

b.    LSP yang mendapat undangan mendaftar ke BNSP dan mengisi formulir pendaftaran, kemudian LSP mengambil Pedoman Teknis PSKK dan LSP mempelajari Pedoman Teknis PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2015.

c.    BNSP memberikan kesempatan LSP untuk:

1.  Mencari langsung calon peserta sertifikasi yang berasal dari industri manufaktur dan industri jasa diluar 12 sektor prioritas MEA 2015;

2.  Menghubungi lembaga diklat/BLK untuk mengikutsertakan peserta diklat/BLK mengikuti program sertifikasi melalui uji kompetensi;

3.  Melakukan koordinasi dengan KSS 12 sektor prioritas MEA 2015.

Waktu pelaksanaan tanggal 18 s/d 21 Agustus 2015.

d.    LSP terlisensi BNSP yang telah mendapatkan calon peserta untuk kegiatan PSKK mengajukan Proposal Pelaksanaan Sertifikasi kepada Ketua BNSP sesuai dengan Pedoman Teknis PSKK tahun 2015 melalui Sekretariat BNSP, waktu pelaksanaan tanggal 1 s/d 5 September 2015.

e.    Sekretariat BNSP melakukan verifikasi kelengkapan Proposal PSKK yang diajukan oleh LSP, apabila terdapat proposal yang belum lengkap maka proposal tersebut dikembalikan, waktu pelaksanaan tanggal 7 s/d 12 September 2015.

f.     Setelah Proposal dinyatakan lengkap oleh Sekretariat BNSP, kemudian BNSP mengundang LSP untuk mempresentasikan proposal PSKK tersebut untuk dilakukan evaluasi proposal terkait kelayakan administrasi, teknis, dan harga/biaya oleh Tim Evaluasi Proposal, waktu pelaksanaan tanggal 7 s/d 12 September 2015.

g.    Tim Evaluasi Proposal menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pleno BNSP untuk Penetapan Kuota Paket, Peserta Sertifikasi dan Pengesahan penyelenggaraan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 15 September 2015.

h.    Penetapan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran BNSP untuk diproses surat perjanjian kerjanya dengan mengundang LSP untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), waktu pelaksanaan tanggal 16 s/d 19 September 2015.

i.     Bagi Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk sebagai pelaksana PSKK wajib menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja antara KPA/PPK BNSP dengan Ketua LSP, waktu pelaksanaan tanggal 16 s/d 19 September 2015.

j.     Setelah Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani, KPA/PPK BNSP mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)  kepada LSP Pelaksana PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 21 September 2015.

k.    LSP pelaksana PSKK wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan SPK yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BNSP, waktu pelaksanaan tanggal 22 September 2015 s/d 30 November 2015.

l.     Laporan pertanggungjawaban pekerjaan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 1 Oktober s/d 5 Desember 2015.

m.   Pembayaran kegiatan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 12 Oktober s/d 15 Desember 2015.

Selain itu dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 juga mengatur bahwa LSP yang dapat mengajukan proposal PSKK dan dapat mengikuti kegiatan PSKK adalah LSP yang sudah memiliki lisensi dari BNSP.

  • Bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) yang berdiri/dibentuk pada tanggal 30 Juni 2015 berdasarkan akta Notaris No. 18 yang dibuat oleh Notaris I Made Sukra, S.H., M.Kn dengan Direktur Siska Suzana Darmawan berdasarkan Surat Keputusan Nomor :001/LSP-PBI/SK/DP/VII/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Drs. I Made Juana, M.M. selaku Dewan Pengarah LSP-PBI,
  • Bahwa selanjutnya LSP-Pariwisata Bali Indonesia mengajukan permohonan lisensi kepada BNSP tahun 2015 yang dikirimkan kepada Sekretariat BNSP dengan melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pedoman BNSP yang kemudian diproses oleh Komisi Lisensi BNSP baik dengan verifikasi dokumen dan verifikasi turun ke lapangan langsung untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diajukan oleh LSP-PBI, setelah dinilai bahwa hasil verifikasi dokumen sesuai dengan hasil verifikasi lapangan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan lisensi dari BNSP maka BNSP memutuskan untuk memberikan lisensi kepada LSP-PBI dengan surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor Kep.660/BNSP/VIII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Ketua BNSP;
  • Bahwa LSP-PBI yang belum pernah melakukan tahapan penyaksian uji kompetensi yang pertama oleh BNSP (witness) sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP sebagaimana Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang diberi tata nama Pedoman BNSP 208 pada poin 5.8 Penyaksian Uji Kompetensi, namun terdakwa tetap menerbitkan dan menandatangani Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-IDE tanggal 31 Agustus 2015 yang diterima oleh Siska Suzana Darmawan di Kantor BNSP, sehingga LSP PBI dapat mengikuti tahapan kegiatan sosialisasi paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 dari BNSP;
  • Bahwa proses verifikasi dalam permohonan lisensi yang diajukan oleh LSP-PBI kepada BNSP pada tahun 2015 tersebut hanyalah formalitas semata karena pada saat terdakwa menghadiri Acara Deklarasi Kabupaten Gianyar Kompeten pada tanggal 21 Juli 2015 bertempat di Balai Budaya Gianyar, terdakwa secara simbolis telah menyerahkan Surat Keputusan Lisensi kepada Siska Suzana Darmawa selaku Ketua LSP-PBI, padahal surat Keputusan Lisensi dengan Nomor Kep.660/BNSP/VIII/2015 baru diterbitkan tertanggal 31 Agustus 2015;
  • Bahwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI mengetahui informasi terkait kegiatan sertifikasi kompetensi kerja sektor prioritas (PSKK) tahun 2015 dengan adanya undangan dari BNSP untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi di Kantor BSNP., dimana Siska Suzana Darmawan menghadiri kegiatan tersebut bersama dengan dengan saksi Drs. I Made Juana, M.M., setelah mengikuti kegiatan sosialisasi kemudian LSP-PBI mengajukan proposal permohonan bantuan anggaran PSKK Sektor Prioritas MEA 2015 dengan melampirkan daftar nama calon peserta uji kompetensi yang ditujukan kepada terdakwa selaku Ketua BNSP, dimana proposalnya disusun oleh saksi Putu Andyka Putra Gotama di Kantor LSP-PBI dan baru bulan oktober 2015  proposalnya diserahkan di sekretariat BNSP, dimana tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan PSKK Tahun 2015 yang diatur dalam PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA TAHUN 2015, pelaksanaan pemasukan proposal PSKK adalah tanggal 1 s/d 5 September 2015;
  • Bahwa setelah mengajukan proposal, selanjutnya BNSP mengundang LSP-PBI untuk melakukan presentasi atas proposal yang diajukan dan untuk itu Siska Suzana Darmawan didampingi oleh saksi Drs. I Made Juana, M.M., saksi Agung Sudarsana (Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali), saksi Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M., (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar) dan saksi Putu Andyka Putra Gotama berangkat ke Kantor BNSP untuk melakukan presentasi atas proposal yang diajukan oleh LSP-PBI;
  • Bahwa item-item yang dipresentasikan pada saat kegiatan presentasi proposal di di Kantor BNSP tersebut adalah:           

1.  Jumlah asesi yang akan mengikuti kegiatan PSKK.          

2.  Jumlah asesor yang akan melakukan pengujian terhadap para asesi.

3.  Tempat uji kompetensi yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan.

4.  Skema yang diujikan.          

5.  Jadwal pelaksanaan uji kompetensi.          

  • Bahwa setelah kegiatan presentasi proposal tersebut dilaksanakan,  LSP-PBI ditunjuk selaku pelaksana kegiatan paket pekerjaan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Tahun 2015 dari BNSP, yang kemudian BNSP kembali mengundang LSP-PBI untuk melakukan penandatangan kontrak pekerjaan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Agung Heruprabowo, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen DIPA SEKRETARIAT BNSP T.A. 2015 dan Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 46 (empat puluh enam) hari kalender yang dimulai dari tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan  tanggal 1 Desember 2015 dengan jumlah skema sertifikasi sebanyak 29 skema dan jumlah paket pekerjaan 750 paket serta jumlah asesi per paket yakni 20 orang dengan total jumlah asesi keseluruhan yakni 15.000 asesi dengan nilai pekerjaan senilai Rp.6.675.000.000,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pada saat itu juga diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Agung Heruprabowo, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen DIPA SEKRETARIAT BNSP T.A. 2015 dan Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI;
  • Bahwa tahapan kegiatan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2015 dan tahapan pendaftaran maupun pengambilan dokumen PSKK sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan 15 Agustus 2015 sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015, sedangkan LSP-PBI baru mendapatkan Keputusan Lisensi Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.660/BNSP/VIII/2015 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-ID, tanggal 31 Agustus 2015, namun karena adanya peran terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP maka Siska Zusana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI dapat mengajukan proposal pelaksanaan PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 kepada BNSP yang pada akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015;
  • Bahwa LSP-PBI ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015, dengan rincian item pekerjaan sebagai berikut :

 

No.

Skema Sertifikasi

Jumlah Paket

Jumlah Asesi

Harga Per Paket

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

a

b

c

d

E

f = d x e

1.

Front Office Manager

13

260

8.900.000,00

115.700.000,00

2.

Front Office Supervisor

27

540

8.900.000,00

240.300.000,00

3

Receptionist

35

700

8.900.000,00

311.500.000,00

4

Telephone Operator

5

100

8.900.000,00

44.500.000,00

5

Bell Boy

15

300

8.900.000,00

133.500.000,00

6

Executive Housekeper

16

320

8.900.000,00

142.400.000,00

7

Loundry Manager

9

180

8.900.000,00

80.100.000,00

8

Flour Supervisor

15

300

8.900.000,00

133.500.000,00

9

Loundry Attendant

18

360

Pihak Dipublikasikan Ya