| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang sebesar Rp.350.000.000 kepada Penggugat (Dwi Haryono) ;
- Menyatakan meletakkan Sita Jaminan atas :
- 1 Buah rumah yang terletak di jalan Gong Suling III Nomor 26 Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung-Bali;
- 1 buah Motor Jenis NEX Warna Hijau Armi dengan Nomor Polisi : DK 3284 KBP milik Tergugat I;
- 1 buah Motor Jenis Honda Vario dengan Nomor Polisi : DK 6947 ABY (bulan 12 – 2024). Milik tergugat II; dan menyatakan meletakkan Sita Jaminan barang-barang tersebut milik Tergugat I dan II dan atau obyek barang bergerak atau tidak bergerak milik Para Tergugat lainnya. Bahwa apabila Tergugat I dan II (Mery Indah Sri Wulandari dan Yudi Prasetyo ) tidak mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp 350.000.000,- , maka barang -barang yang diletakan sebagai Sita jaminan tersebut diatas milik Para Tergugat untuk secepatnya dilaksanakan eksekusi dan kemudian dikuasasi oleh Penggugat (Dwi Haryono) dan beralih hak sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat (Dwi Haryono);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan atau Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili, serta memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |