Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1342/Pdt.Bth/2024/PN Dps 1.DR. I KETUT NITIYASA, SH.,MH.
2.DESAK NYOMAN SURYATI
2.PT. Bank Mandiri (Persero)
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1342/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. I KETUT NITIYASA, SH.,MH.
2DESAK NYOMAN SURYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ARDIKA.SHDR. I KETUT NITIYASA, SH.,MH.
2I MADE ALIT ARDIKA.SHDESAK NYOMAN SURYATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Pembantah I dan Pembantah II seluruhnya;

2.  Menyatakan bahwa Eksekusi Lelang yang diajukan oleh Terbantah I dan Terbantah II terhadap obyek sengketa berupa: *

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2856/Desa Subagan atas nama I Ketut Nitiyasa, Sarjana Hukum, dengan luas tanah 250 meter persegi dan bangunan di atasnya, dengan nilai limit lelang Rp. 994.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah).
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3076/Kel Karangasem atas nama I Ketut Nitiyasa, Sarjana Hukum, dengan luas tanah 480 meter persegi dan bangunan di atasnya, dengan nilai limit lelang Rp. 584.000.000,00 (lima ratus delapan puluh empat juta rupiah).

adalah tidak sah dan melawan hukum;

3.  Membatalkan Eksekusi Lelang yang diajukan oleh Terbantah I dan Terbantah II terhadap obyek sengketa tersebut;

4.   Menghukum Turut Terbantah untuk menolak segala bentuk peralihan hak yang diajukan oleh Terbantah I ataupun pihak lain sebelum perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;

Atau  :

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Para Pembantah dengan hormat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak