Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI TABANAN
Jalan Sudirman No. 5, Dajan Peken, Kec.Tabanan, Kab.Tabanan, 82121
Telp.(0361) 811083 Fax. (0361) 811325
Website:https://kejari-tabanan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDS – 05/N.1.17/Ft.1/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
I KETUT SUWENA, B.E.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kedungu
|
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
69 Tahun / 31 Mei 1955
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan DAPM Swadana Harta Lestari)
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana Muda (Teknik)
|
|
Nomor Telp / HP
|
:
|
08123643036
|
|
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
Nama lengkap
|
:
|
Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya
|
Tempat lahir
|
:
|
Kaba-Kaba
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
57 Tahun / 25 Maret 1967
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepala Desa (Anggota Tim Pendanaan DAPM Swadana Harta Lestari)
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 (Pertanian)
|
Nomor Telp / HP
|
:
|
085337332748
|
Terdakwa III
Nama lengkap
|
:
|
I NYOMAN POLI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kediri
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
62 Tahun / 26 Mei 1962
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Anggota Tim Pendanaan DAPM Swadana Harta Lestari)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Nomor Telp / HP
|
:
|
081918321105
|
Terdakwa IV
Nama lengkap
|
:
|
NI SAYU PUTU SRI INDRANI
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuakilang
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
56 Tahun / 16 Desember 1967
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Badan Pengawas DAPM Swadana Harta Lestari)
|
Pendidikan
|
:
|
Strata 1 (Hukum)
|
Nomor Telp / HP
|
:
|
081338344114
|
Terdakwa V
Nama lengkap
|
:
|
NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA
|
Tempat lahir
|
:
|
Negara/Mataram
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
48 Tahun / 24 Januari 1976
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Br. Taman Sari, Desa Pndak Gede, Tabanan / Jl. Dewi Arimbi Lingkungan Banjar Mantri, RT 005/ RW 159, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Anggota Tim Verifikasi DAPM Swadana Harta Lestari)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Nomor Telp / HP
|
:
|
087745658457
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
|
:
|
- Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA dilakukan penangkapan tanggal 09 Juli 2024.
|
- Penahanan
|
:
|
- Terdakwa I I KETUT SUWENA, B.E., Terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, Terdakwa III I NYOMAN POLI dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024.
- Terdakwa IV NI SAYU PUTU SRI INDRANI dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024
- Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB dan sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan
|
|
:
|
- Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 September 2024 dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA sejak tanggal 07 September 2024 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2024 dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.
Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA sejak tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.
|
|
|
- Terdakwa I I KETUT SUWENA, B.E., Terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, Terdakwa III I NYOMAN POLI dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024.
- Terdakwa IV NI SAYU PUTU SRI INDRANI dan Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024.
|
- DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I I KETUT SUWENA, B.E. selaku sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan bersama–sama dengan Terdakwa II Ir. ANAK AGUNG NGURAH ANOM WIDHIADNYA selaku Anggota Tim Pendanaan Pinjaman Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Terdakwa III I NYOMAN POLI selaku Anggota Tim Pendanaan Pinjaman Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Terdakwa IV NI SAYU PUTU SRI INDRANI selaku anggota Badan Pengawas Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, dan Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA selaku Anggota Tim Verifikasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tanggal 20 Februari 2018, bersama-sama dengan Saksi NI PUTU ARYESTARI, Saksi I WAYAN SUTANCA, Saksi LELY MAISA KUSUMAWATI, Saksi NI PUTU WINASTRI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah). Sekira pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteran Rakyat Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dengan Nomor Surat B-27/MENKO/KESRA/I/2014 Tanggal 31 Januari 2014 perihal pemilihan bentuk badan hukum pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri dan berdasarkan hasil Rapat kelompok kerja pengendali PNPM mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2013 telah memutuskan tentang 3 (tiga) pilihan bentuk badan hukum pengelola DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu : -------------------------------------------------
- Koperasi;
- Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan;
- Perseroan Terbatas.
- Bahwa Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, yang berkedudukan di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan bentuk Perkumpulan Berbadan Hukum, berdasarkan: ----------------------------------------------
- Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Sekecamatan Kediri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri – Kabupaten Tabanan tanggal 28 Desember 2016; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Anggaran Dasar Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali tanggal 28 Desember 2016; -----------------------------------------------------------------
- Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari tanggal 28 Desember 2016; -----------------
- Akta Pendirian Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Notaris Ni Kade Ayu Budhiartini, S.H., M.Kn tertanggal 02 Mei 2017 ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0007440.AH.01.07 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari tanggal 04 Mei 2017. --------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Se-Kecamatan Kediri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tanggal 28 Desember 2016 dan berdasarkan Anggaran Dasar Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Pasal 13, secara operasional pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) yang berkedudukan di Tingkat Kecamatan dengan bentuk badan hukum perkumpulan yang diberi nama Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari dengan susunan kepengurusan sebagai berikut : -----------
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
I Gst. Alit Ngr. Putra Tenaya
|
Ketua BKK
|
2
|
I Ketut Suwena, BE
|
Sekretaris BKK
|
3
|
Sagung Raka Suartini,S.Pd,M.Pd
|
Bendahara BKK
|
4
|
Drs. I Nyoman Murdana
|
Ketua Badan Pengawas
|
5
|
I Wayan Wartika, ST
|
Anggota Badan Pengawas
|
6
|
Sayu Putu Sri Indrani
|
Anggota Badan Pengawas
|
7
|
Gde Putu Suciarta
|
Ketua Tim Pendanaan
|
8
|
Ir. A.A. Ngurah Anom Widhiadnya
|
Anggota Tim Pendanaan
|
9
|
I Nyoman Poli
|
Anggota Tim Pendanaan
|
10
|
Ni Nengah Setiawati,S.E
|
Ketua Tim Verifikasi
|
11
|
Ni Nyoman Sumarantini
|
Tim Verifikasi
|
12
|
Ni Luh Made Ariani
|
Ketua / Manager UPK
|
13
|
Ni Putu Aryestari
|
Bagian Pemasaran Administrasi
|
14
|
I Wayan Sutanca
|
Bagian Pembukuan
|
15
|
I Made Suliartha
|
Bagian Pelayanan Penagihan / Kolektor
|
16
|
Lely Maisa Kusumawati
|
Bagian Kasir UPK
|
- Bahwa dikarenakan saudari Ni Luh Made Ariani dalam keadaan sakit dan atas surat pengunduran diri Ni Luh Made Ariani tanggal 07 September 2017, maka pada tanggal 20 Februari 2018 diadakan Rapat Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Musyawarah Antar Desa (MAD) Tutup Buku 2017 sekaligus untuk melakukan perubahan dan penambahan kepengurusan yang semula Ni Luh Made Ariani yang menjabat sebagai Manager UPK kemudian digantikan oleh saksi Ni Putu Aryestari (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) serta menambah 1 (satu) anggota tim verifikasi atas nama Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA, dengan demikian susunan kepengurusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
I Gst. Alit Ngr. Putra Tenaya
|
Ketua BKK
|
2
|
I Ketut Suwena, BE
|
Sekretaris BKK
|
3
|
Sagung Raka Suartini,S.Pd,M.Pd
|
Bendahara BKK
|
4
|
Drs. I Nyoman Murdana
|
Ketua Badan Pengawas
|
5
|
I Wayan Wartika, ST
|
Anggota Badan Pengawas
|
6
|
Sayu Putu Sri Indrani
|
Anggota Badan Pengawas
|
7
|
Gde Putu Suciarta
|
Ketua Tim Pendanaan
|
8
|
Ir. A.A. Ngurah Anom Widhiadnya
|
Anggota Tim Pendanaan
|
9
|
I Nyoman Poli
|
Anggota Tim Pendanaan
|
10
|
Ni Nengah Setiawati,S.E
|
Ketua Tim Verifikasi
|
11
|
Ni Nyoman Sumarantini
|
Tim Verifikasi
|
12
|
Ni Wayan Sri Candrayasa
|
Tim Verifikasi
|
13
|
Ni Putu Aryestari
|
Ketua / Manager UPK
|
14
|
I Wayan Sutanca
|
Bagian Pembukuan
|
15
|
I Made Suliartha
|
Bagian Pelayanan Penagihan / Kolektor
|
16
|
Lely Maisa Kusumawati
|
Bagian Kasir UPK
|
17
|
Dewa Alit (Perbekel Nyitdah)
|
Komisaris Ketua
|
18
|
I Gusti Agung Ngurah Bayu Pramana (Perbekel Abiantuwung)
|
Komisaris sekretaris
|
19
|
I Wayan Sukariana (Perbekel Beraban)
|
Komisaris bendahara
|
- Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari Pasal 21 poin 6 tugas dan tanggungjawab Terdakwa I I KETUT SUWENA, B.E. selaku sekretaris BKK DAPM, yaitu sebagai berikut : -----
- Mempersiapkan Forum MK (Musyawarah Kecamatan);
- Menyusun dan memelihara Berita Acara Forum MK, Berita Acara/Notulen Rapat Pengurus dan pertemuan lainnya;
- Melaksanakan keputusan Forum MK;
- Menjalankan tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART
- Bahwa berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Tim Pendanaan Pasal 6, tugas dan kewajiban secara umum Terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan Terdakwa III I NYOMAN POLI selaku Tim Pendanaan, yakni sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menjunjung tinggi nama baik BKK dan Tim pendanaan;
- Berdasarkan rekomendasi dari Tim verifikasi, Tim pendanaan segera melakukan analisis penilaian pada calon kelompok peminjam/pengusul kegiatan;
- Jam kerja Tim Pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan;
- Tim Pendanaan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada BKK, setiap bulan
Kemudian berdasarkan Pasal 7, tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang khusus Terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan Terdakwa III I NYOMAN POLI selaku Tim Pendanaan, yakni sebagai berikut : -----------------------
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan program yang telah digariskan oleh MAD dan BKK
- Bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja Tim Pendanaan
- Wajib membuat laporan hasil pelaksanaan Tim pendanaan
- Melakukan pemeriksaan, penilaian dan penetapan pendanaan usulan kegiatan
- Membuat kelengkapan administrasi pemeriksaan, penilaian dan penetapan pendanaan usulan kegiatan
- Pengarsipan / pendokumentasian secara tertib semua administrasi Tim
Selain itu, lebih lanjut berdasarkan SOP Proses Pencairan Kredit Kelompok pada poin 6, tugas Team Pendanaan, yakni sebagai berikut : ------------------------------------
- Team Pendanaan menerima berkas proposal kelompok yang sudah di verifikasi oleh Team Verifikasi yang dilengkapi dengan check list dan laporan keterangan hasil verifikasi bahwa kelompok tersebut Layak Didanai atau Tidak Layak Didanai.
- Team Pendanaan meneliti dan memverifikasi proposal kelompok tersebut.
- Team Pendanaan dapat memanggil Team Verifikasi apabila dipandang perlu untuk meminta penjelasan terhadap hasil verifikasi proposal kelompok.
- Team Pendanaan dapat memanggil Team Verifikasi apabila dipandang perlu untuk meminta penjelasan terhadap hasil verifikasi proposal kelompok.
- Team Pendanaan mengajukan usulan ke pengurus UPK untuk mendanai atau tidak mendanai proposal kelompok tersebut.
- Apabila kelompok yang di verifikasi oleh Team Pendanaan lebih dari satu Team Pendanaan kelompok, Team Pendanaan membuat rekap usulan pendanaan kepada Pengurus UPK untuk Mendanai Proposal Kelompok atau Tidak Mendanai Proposal Kelompok.
- Team Pendanaan membuat laporan bulanan terhadap setiap kegiatan Team Pendanaan
- Laporan Team Pendanaan dibuat rangkap 3 (tiga)
- Bahwa adapun tugas Terdakwa IV NI SAYU PUTU SRI INDRANI berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Badan Pengawas selaku anggota Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), yaitu sebagai berikut : ---------------
- Melakukan pengawasan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK;
- Melakukan Pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip mekanisme;
- Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MK, termasuk aturan perguliran;
- Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kelembnagaan BKK;
- Memantau realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK;
- Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MK;
- Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus UPK;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada forum Masyarakat.
Kemudian, lebih lanjut berdasarkan SOP Proses Pencairan Kredit Kelompok pada poin 8 Badan Pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab, yakni sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Badan Pengawas melaksanakan pengawasan mulai dari proses:
- Kerja Team Verifikasi dalam memverifikasi proposal kelompok
- Kerja Team Pendanaan dalam memverifikasi hasil vereifikasi proposal kelompok oleh Team Verifikasi
- Kerja UPK dalam menentukan kelompok yang bisa didanai maupun kelompok yang tidak bisa didanai
- Kerja UPK dalam proses pencairan dana proposal kelompok
- Kerja UPK dalam menginput data proposal kelompok yang sudah didanai didalam system keuangan UPK
- Badan Pengawas memeriksa laporan Bulanan Team Verifikasi dan Laporan Bulanan Team Pendanaan
- Badan Pengawas memeriksa administrasi pengelolaan UPK setiap bulan
- Badan Pengawas memeriksa dan mensupervisi Laporan Keuangan UPK setiap bulan
- Badan Pengawas membuat laporan hasil pemeriksaan administrasi dan laporan keuangan UPK setiap bulan.
- Badan Pengawas mengawasi kinerja Team Verifikasi, Team Pendanaan, dan Pengurus UPK dan membuat laporan secara tertulis apabila diketemukan penyimpangan dalam proses administrasi.
- Badan Pengawas membuat laporan tertulis apabila diketemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan semua SOP yang sudah ditetapkan.
- Badan Pengawas membuat laporan tertulis tentang kinerja Team Verifikasi, Team Pendanaan, dan semua Pengurus UPK.
- Apabila diketemukan ada penyimpangan Badan Pengawas berhak memanggil para pihak yang melakukan penyimpangan untuk diajak kordinasi dan klarifikasi.
- Badan Pengawas membuat laporan klarifikasi permasalahan yang dilengkapi dengan Berita Acara klarifikasi.
- Semua laporan Badan Pengawas dibuat dalam rangkap 2 (dua)
- Bahwa berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Tim Verifikasi Poin VI.3 Tugas, Kewajiban, Tanggungjawab Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA selaku Anggota Tim Verifikasi, yakni sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
3.1. Tugas
- Membantu ketua dalam melaksanakan program yang telah digariskan oleh MK dan BKK.
- Membantu ketua dalam rencana kegiatan unit verifikasi
- Membantu ketua dalam melaksanaan verifikasi
- Menerima tugas lain yang diberikan ketua
3.2 Kewajiban
- Mentaati AD/ART dan semua keputusan MK dan BKK
- Melaksankan kerja berdasarkan SOP unit verifikasi
- Wajib menjunjung tinggi dan nama baik BKK, serta lembaga pendukung BKK lainnya.
- Bersungguh-sungguh dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan verifikasi
- Memupuk dan menjaga kebersamaan dalam kegiatan unit verifikasi dan lembaga pendukung BKK
- Melaksanakan kegiatan verifikasi berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat
3.3 Tanggung jawab
- Bertanggung jawab atas Kebenaran atau validitas data hasil setiap verifikasi,
- Ikut bertanggung jawab dan/atau membantu bidang pengelola keuangan jika ada kelompok peminjam yang kurang lancer/macet
- Selain itu, lebih lanjut berdasarkan SOP Proses Pencairan Kredit Kelompok pada poin 5 Verifikasi Proposal Kelompok, Team Verifikasi mempunyai tugas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Team Verifikasi memeriksa dokumen proposal kelompok sesuai dengan urutan pengajuan kelompok.
- Verifikasi administrasi dilaksanakan terhadap proposal kelompok dengan memperhatikan semua kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi didalam proposal.
- Jika syarat administrasi proposal kelompok ada yang kurang lengkap Team Verifikasi mengembalikan proposal tersebut ke kelompok untuk melengkapi syarat administrasi yang kurang.
- Bila kelompok tidak bisa melengkapi persyaratan yang kurang maka proposal kelompok tersebut dianggap gugur.
- Bila kelompok sudah melengkapi kekurangan syarat administrasi proposal tersebut, Team Verifikasi dapat melanjutkan dengan verifikasi Faktual terhadap kelompok tersebut.
- Verifikasi Faktual dilakukan oleh Team Verifikasi dengan bertemua langsung dengan seluruh anggota kelompok sesuai dengan nama yang termuat didalam proposal.
- Verifikasi Faktual didampingi oleh Kelian Dinas dan wawancara dengan anggota kelompok dengan menitikberatkan pada kecocokan antara data yang termuat di dalam proposal dengan pengakuan / wawancara anggota kelompok.
- Team Verifikasi mencocokkan antara foto copy admnistrasi jaminan dengan dengan aslinya.
- Team Verifikasi melihat dan memeriksa Fisik barang yang dijaminkan dan melengkapi dengan dokumen nya (Foto masing-masing barang jaminan anggota kelompok).
- Team Verifikasi membuat laporan tertulis dan check list hasil verifikasi kelompok sesuai format laporan yang tersedia.
- Team verifikasi mengajukan hasil verifikasi kelompok ke Team Pendanaan di lengkapi dengan laporan tertulis yang sudah berisi keterangan bahwa kelompok tersebut Layak Didanai atau Tidak Layak Didanai
- Team Verifikasi membuat laporan Bulanan terhadap kegiatan verifikasi propal kelompok yang dilakukan per bulan.
- Laporan Team Verifikasi dibuat rangkap 3 (tiga) :
- 1 Lembar disampaikan ke Badan Pengawas;
- 1 Lembar disampaiakan ke BKK;
- Lembar Arsip Team Verifikasi.
- Bahwa modal awal perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2014, khusus untuk alokasi kegiatan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah sebesar Rp. 2.586.955.000,- (dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sumber dana sebagai berikut: -----------
NO
|
Jenis Program
|
Alokasi Dana SPP
|
1.
|
Siklus 4
|
Rp. 66.500.000,-
|
2.
|
Siklus 5
|
Rp. 57.000.000,-
|
3.
|
Siklus 6
|
Rp. 66.500.000,-
|
4.
|
Siklus 9
|
Rp. 161.500.000,-
|
5.
|
Siklus 10
|
Rp. 142.500.000,-
|
6.
|
P2SPP
|
Rp. 103.500.000,-
|
7.
|
PNPM - MP
|
Rp. 294.500.000,-
|
8.
|
P2SPP - 2008
|
Rp. 85.500.000,-
|
9.
|
PNPM - MP 2009
|
Rp. 356.250.000,-
|
10.
|
PNPM - MP 2010
|
Rp. 380.000.000,-
|
11.
|
PNPM - MP 2011
|
Rp. 285.000.000,-
|
12.
|
PNPM - MP 2012
|
Rp. 313.500.000,-
|
13.
|
PNPM - MP 2014
|
Rp. 259.180.000,-
|
14.
|
Modal lain (Bunga Bank)
|
Rp. 15.525.000,-
|
Jumlah
|
Rp. 2.586.955.000,-
|
- Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Badan Hukum Nomor AHU.0007440.AH.01.07 Tahun 2017 pada Pasal 14 menyebutkan ketentuan kredit/pinjaman di Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari adalah dalam bentuk kredit bulanan dengan jangka waktu kredit paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun dan dengan bunga/jasa kredit sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per bulan flate rate atau 18% (delapan belas persen) per tahun, sewaktu-waktu berubah sesuai pasar yang berlaku. Kemudian berdasarkan Pasal 32 Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Badan Hukum Nomor AHU.0007440.AH.01.07 Tahun 2017 mengatur pembagian atau alokasi Sisa Hasil Usaha Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari ditetapkan dalam Musyawarah Kecamatan/Tahunan (Tutup buku) setelah laba berjalan dikurangi cadangan resiko pinjaman sebesar 1% (satu persen) dari saldo pinjaman akhir tahun dengan pedoman sebagai berikut: -----------------------------------
- Untuk Pemupukan Modal minimal 50%;
- Untuk dana sosial RTM minimal 15%;
- Untuk Kelembagaan maksimal 35%.
- Bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 saksi NI PUTU WINASTRI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) membuat 104 (seratus empat) proposal yang seharusnya tidak boleh dibuat oleh saksi NI PUTU WINASTRI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan identitas anggota kelompok yang diperoleh dari saksi LELY MAISA KUSUMAWATI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) yang seolah-olah proposal tersebut berasal dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Cepaka dengan rincian, sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
No
|
Nama Kelomok
|
Ketua Kelompok
|
Tanggal
Pinjaman
|
Jumlah Kredit
|
1
|
PKK Batan Duren
|
Ni Putu Indriani
|
27/04/2017
|
90.000.000
|
2
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Nyoman Simi
|
31/07/2017
|
100.000.000
|
3
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Ketut Somo Putri Sari
|
19/01/2018
|
100.000.000
|
4
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Wayan Sueni
|
18/01/2018
|
100.000.000
|
5
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Ardani
|
31/10/2018
|
100.000.000
|
6
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Sulastri
|
27/07/2018
|
100.000.000
|
7
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Nyoman Suarniti
|
28/08/2018
|
100.000.000
|
8
|
PKK Desa II Cepaka
|
Ni Made Sukamistiani
|
28/08/2018
|
100.000.000
|
9
|
PKK Batan Duren IV
|
Ni wayan Sutriani
|
18/11/2020
|
100 .000.000
|
10
|
PKK Desa Cepaka
|
Putu Edi Rustini
|
31/08/2018
|
100.000.000
|
11
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Kadek Suparti Dewi
|
31/10/2018
|
100.000.000
|
12
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Ketut Sriani
|
31/12/2019
|
100.000.000
|
13
|
PKK Desa Cepaka
|
Desak Sumayu Megawati
|
31/10/2019
|
100.000.000
|
14
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Made nariasih
|
31/12/2018
|
100.000.000
|
15
|
PKK Desa Cepaka
|
Dian Kusuma Dewi
|
31/01/2019
|
100.000.000
|
16
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Ketut Sudarini
|
31/01/2019
|
100.000.000
|
17
|
PKK Desa Lalang Pasek
|
Ni Made Suartini
|
20/04/2017
|
90.000.000
|
18
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Simi
|
30/03/2017
|
90.000.000
|
19
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Ketut Narayani
|
31/05/2017
|
70.000.000
|
20
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Wayan Suerni
|
20/06/2017
|
90.000.000
|
21
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Gusti Ayu Putu Aryani
|
30/06/2017
|
50.000.000
|
22
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Kurnia Astuti
|
31/07/2017
|
100.000.000
|
23
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Ketut Desi
|
24/08/2017
|
100.000.000
|
24
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Gusti Ayu komang Sari Luih
|
29/08/2019
|
100.000.000
|
25
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Wayan Suciati
|
29/08/2017
|
100.000.000
|
26
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Luh Lenayati
|
14/10/2017
|
100.000.000
|
27
|
PKK Desa Banjar Lalang Pasek
|
Ni Made Santini
|
29/09/2017
|
100.000.000
|
28
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Made Ardani
|
26/09/2017
|
100.000.000
|
29
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Wayan Widiantari
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
30
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Sukerti
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
31
|
PKK Lalang Pasek II
|
Ni Wayan Sudiartini
|
18/10/2017
|
100.000.000
|
32
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Luh Sukarmi
|
26/10/2017
|
100.000.000
|
33
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Dewi Meirawati
|
17/11/2017
|
100.000.000
|
34
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Suanti
|
24/11/2017
|
100.000.000
|
35
|
PKK Lalang Pasek
|
Desak Suwayu Megawati
|
28/11/2017
|
100.000.000
|
36
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Luh Jarwi
|
28/11/2017
|
100.000.000
|
37
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Wiscari
|
15/12/2017
|
100.000.000
|
38
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Luh Putu Suwandari
|
27/12/2017
|
100.000.000
|
39
|
PKK Lalang Pasek II
|
Ni Wayan Suandari
|
27/12/2017
|
100.000.000
|
40
|
PKK Lalang Pasek III
|
Ni Ketut Nasih
|
27/12/2017
|
100.000.000
|
41
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Luh Karmini
|
12/01/2018
|
100.000.000
|
42
|
PKK Lalang Pasek II
|
Ni Made Suparti
|
12/01/2018
|
100.000.000
|
43
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Suanti
|
19/01/2018
|
100.000.000
|
44
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Wayan Suriani
|
24/01/2018
|
85.000.000
|
45
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Suartini
|
08/02/2018
|
100.000.000
|
46
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Luh Lenayanti
|
08/02/2018
|
100.000.000
|
47
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Sunarti
|
15/02/2018
|
100.000.000
|
48
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Wayan Suarmini
|
15/02/2018
|
100.000.000
|
49
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni nengah Suasti
|
27/02/2018
|
100.000.000
|
50
|
PKK Lalang Pasek
|
Kadek Suwastini
|
20/03/2020
|
100.000.000
|
51
|
PKK Lalang Pasek
|
Putu Ayu Astuti
|
29/03/2020
|
100.000.000
|
52
|
PKK Lalang Pasek
|
Luh Gede Yeni Krisnayanti
|
29/03/2020
|
100.000.000
|
53
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Putu Cyntia Dewi
|
27/04/2018
|
100.000.000
|
54
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Sitiani
|
30/04/2018
|
100.000.000
|
55
|
PKK Lalang Pasek II
|
Ni Made Nariasih
|
30/04/2018
|
90.000.000
|
56
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Wayan Suerni
|
24/05/2018
|
100.000.000
|
57
|
PKK Lalang Pasek II
|
Ida Ayu Putu Susilawati
|
24/05/2018
|
100.000.000
|
58
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Wartini
|
28/05/2018
|
100.000.000
|
59
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Putu Lasmini
|
28/05/2018
|
100.000.000
|
60
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Luh Galiasih
|
29/06/2018
|
100.000.000
|
61
|
PKK Lalang Pasek III
|
Desak Suwayu Megawati
|
29/06/2018
|
100.000.000
|
62
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Kadek Suparti Dewi
|
28/03/2019
|
100.000.000
|
63
|
PKK Lalang Pasek IV
|
Ni Nyoman Kurnia Astuti
|
29/06/2018
|
100.000.000
|
64
|
PKK Lalang Pasek V
|
Gusti Ayu Komang Sari Luwih
|
28/06/2018
|
50.000.000
|
65
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Rusmini
|
30/07/2018
|
100.000.000
|
66
|
PKK Batan Duren
|
Ni Ketut Marheni
|
30/07/2018
|
100.000.000
|
67
|
PKK Batan Duren
|
Ni Ketut Letru
|
30/07/2018
|
100.000.000
|
68
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Putu Winastri
|
29/08/2018
|
70.000.000
|
69
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Wayan Winarti
|
27/09/2018
|
100.000.000
|
70
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Ketut Nasih
|
27/09/2018
|
100.000.000
|
71
|
PKK Lalang Pasek
|
Luh Lestariani
|
28/09/2018
|
100.000.000
|
72
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Wayan Sueni
|
28/09/2018
|
100.000.000
|
73
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Putu Winastri
|
28/09/2018
|
40.000.000
|
74
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Ardani
|
31/10/2018
|
100.000.000
|
75
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Setiawati
|
31/10/2018
|
100.000.000
|
76
|
PKK Lalang Pasek
|
Luh Lestariani
|
30/11/2018
|
100.000.000
|
77
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Ardani
|
27/07/2018
|
100.000.000
|
78
|
PKK Batan Duren II
|
Ni Ketut Sudarini
|
31/12/2018
|
100.000.000
|
79
|
PKK Langlang Pasek
|
Ni Ketut Narayani
|
31/12/2020
|
100.000.000
|
80
|
PKK Desa Cepaka Langlang Pasek
|
Ni Ketut Narayani
|
28/02/2019
|
100.000.000
|
81
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Ketut Natri
|
28/02/2019
|
100.000.000
|
82
|
PKK Desa Cepaka
|
Luh Lestariani
|
28/02/2019
|
100.000.000
|
83
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Ketut Nasih
|
28/03/2019
|
100.000.000
|
84
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Made Suparti Dewi
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
85
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Nyoman Petiasih
|
28/03/2019
|
100.000.000
|
86
|
PKK Batan Duren
|
Dwi Susanti
|
28/04/2017
|
80.000.000
|
87
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Yuliani
|
28/04/2017
|
70.000.000
|
88
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Sukawati
|
26/05/2017
|
100.000.000
|
89
|
PKK Batan Duren
|
Ni Putu Lysna Putri Rahayu
|
26/05/2017
|
100.000.000
|
90
|
PKK Batan Duren
|
Ni Luh Suwari
|
20/06/2017
|
90.000.000
|
91
|
PKK Desa Batan Duren
|
Ni Made rusmini
|
27/07/2017
|
100.000.000
|
92
|
PKK Batan Duren
|
Ni Luh Wiyani
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
93
|
PKK Batan Duren II
|
Ni Made Suartini
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
94
|
PKK Batan Duren I
|
Ni Wayan Sujati
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
95
|
PKK Batan Duren II
|
Ni Made Mariadi
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
96
|
PKK Batan Duren III
|
Ni Made Sugati
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
97
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Wayan Sutriani
|
31/08/2018
|
100.000.000
|
98
|
PKK Desa II Cepaka
|
Ni Made Sukamistiani
|
28/08/2018
|
100.000.000
|
99
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Ardani
|
Tahun 2020
|
100 .000.000
|
100
|
PKK Batan Duren
|
Ni wayan Sutriani
|
21/10/2020
|
100.000.000
|
101
|
PKK batan Duren
|
Ni Made Ardani
|
28/02/2019
|
25.000.000
|
102
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Kertut Sriani
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
103
|
PKK Batan Duren
|
Ni Nyoman Suarniti
|
29/03/2019
|
100.000.000
|
104
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Mariadi
|
29/03/2019
|
20.000.000
|
- Bahwa seharusnya proposal Simpan Pinjam Perempuan ini hanya bisa diajukan oleh kelompok Perempuan, bukan Saksi NI PUTU WINASTRI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku koordinator kelompok, sebagaimana mekanisme pencairan proposal Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada UPK DAPM Swadana Harta Lestari adalah sebagai berikut: -------------------------------------
- Setiap kelompok minimal terdiri dari 5 (lima) orang dengan maksimal 20 (dua puluh) orang, yang sedikitnya terdiri dari Ketua Kelompok, Sekretaris, Bendahara, dan anggota;
- Bahwa nominal dana SPP adalah sebagai berikut :
- Kelompok baru pertama kali mengajukan pinjaman per orang maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kelompok dengan catatan lancar dalam pembayaran pinjaman berikutnya per orang maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa dalam pembuatan proposal pinjaman wajib mencantumkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pernyataan kesediaan tanggung renteng dari seluruh anggota, rencana angsuran, nama – nama penerima manfaat, surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan dan sanksi yang telah disepakati, serta melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tambahan melampirkan “Surat Pernyataan Suami;
- Proposal kelompok diverifikasi dan disahkan oleh Kelian Dinas dengan cap kelian dinas dan tanda tangan kelian dinas, serta oleh Kepala Desa dengan cap desa dan Tanda Tangan Kepala Desa;
- Proposal pinjaman kelompok yang sudah diverifikasi dan ditanda tangani oleh Kelian Dinas dan Kepala Desa diajukan ke UPK oleh Ketua Kelompok;
- Kemudian proposal tersebut diserahkan ke UPK DAPM Swadana Harta Lestari memastikan kelengkapan proposal, apabila belum lengkap maka akan dikembalikan, namun apabila proposal telah lengkap maka akan diteruskan ke Tim Verifikasi;
- Kemudian Tim Verifikasi akan melakukan verifikasi administrasi dan apabila verifikasi administrasi telah lengkap dilanjutkan dengan verifikas
|