Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, SH 1.I Ketut Suwena, B.E.
2.Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya
3.I Nyoman Poli
4.Ni Sayu Putu Sri Indrani
5.NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3242/N.1.17/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GDE PUTU PREMA DHANANJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Ketut Suwena, B.E.[Penahanan]
2Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya[Penahanan]
3I Nyoman Poli[Penahanan]
4Ni Sayu Putu Sri Indrani[Penahanan]
5NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI TABANAN

Jalan Sudirman No. 5, Dajan Peken, Kec.Tabanan, Kab.Tabanan, 82121

Telp.(0361) 811083 Fax. (0361) 811325

Website:https://kejari-tabanan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

    P-29

 

         

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDS – 05/N.1.17/Ft.1/10/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

Terdakwa I

 

 

 

 

Nama lengkap

:

I KETUT SUWENA, B.E.

 

Tempat lahir

:

Kedungu

 

Umur/tgl.lahir

:

69 Tahun / 31 Mei 1955

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan DAPM Swadana Harta Lestari)

 

Pendidikan

:

Sarjana Muda (Teknik)

 

Nomor Telp / HP

:

08123643036

             

 

Terdakwa II

Nama lengkap

:

Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya

Tempat lahir

:

Kaba-Kaba

Umur/tgl.lahir

:

57 Tahun / 25 Maret 1967

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Buading, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Kepala Desa (Anggota Tim Pendanaan DAPM Swadana Harta Lestari)

Pendidikan

:

S-1 (Pertanian)

Nomor Telp / HP

:

085337332748

 

Terdakwa III

Nama lengkap

:

I NYOMAN POLI

Tempat lahir

:

Kediri

Umur/tgl.lahir

:

62 Tahun / 26  Mei 1962

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Anggota Tim Pendanaan DAPM Swadana Harta Lestari)

Pendidikan

:

SMA

Nomor Telp / HP

:

081918321105

 

Terdakwa IV

Nama lengkap

:

NI SAYU PUTU SRI INDRANI

Tempat lahir

:

Tuakilang

Umur/tgl.lahir

:

56 Tahun / 16 Desember 1967

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Badan Pengawas DAPM Swadana Harta Lestari)

Pendidikan

:

Strata 1 (Hukum)

Nomor Telp / HP

:

081338344114

 

Terdakwa V

Nama lengkap

:

NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA

Tempat lahir

:

Negara/Mataram

Umur/tgl.lahir

:

48 Tahun / 24 Januari 1976

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Br. Taman Sari, Desa Pndak Gede, Tabanan / Jl. Dewi Arimbi Lingkungan Banjar Mantri, RT 005/ RW 159, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Anggota Tim Verifikasi DAPM Swadana Harta Lestari)

Pendidikan

:

SMA

Nomor Telp / HP

:

087745658457

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

  • Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA dilakukan penangkapan tanggal 09 Juli 2024.
  1. Penahanan
  • Penyidik

 

:

 

  • Terdakwa I I KETUT SUWENA, B.E., Terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, Terdakwa III I NYOMAN POLI dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024.
  • Terdakwa IV NI SAYU PUTU SRI INDRANI dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024
  • Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB dan sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan
  • Perpanjangan PU

:

  • Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 September 2024 dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.
  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar

:

  • Perpanjangan I:

Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA sejak tanggal 07 September 2024 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2024 dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.

 

  • Perpanjangan II:

Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA sejak tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.

  • Penuntut Umum

 

  • Terdakwa I I KETUT SUWENA, B.E., Terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, Terdakwa III I NYOMAN POLI dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024.
  • Terdakwa IV NI SAYU PUTU SRI INDRANI dan Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I I KETUT SUWENA, B.E. selaku sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama  Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan bersama–sama dengan Terdakwa II Ir. ANAK AGUNG NGURAH ANOM WIDHIADNYA selaku Anggota Tim Pendanaan Pinjaman Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Terdakwa III I NYOMAN POLI selaku Anggota Tim Pendanaan Pinjaman Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Terdakwa IV NI SAYU PUTU SRI INDRANI selaku anggota Badan Pengawas Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, dan Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA selaku Anggota Tim Verifikasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tanggal 20 Februari 2018, bersama-sama dengan Saksi NI PUTU ARYESTARI, Saksi I WAYAN SUTANCA, Saksi LELY MAISA KUSUMAWATI, Saksi NI PUTU WINASTRI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah). Sekira pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteran Rakyat Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dengan Nomor Surat B-27/MENKO/KESRA/I/2014 Tanggal 31 Januari 2014 perihal pemilihan bentuk badan hukum pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri dan berdasarkan hasil Rapat kelompok kerja pengendali PNPM mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2013 telah memutuskan tentang 3 (tiga) pilihan bentuk badan hukum pengelola DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu : -------------------------------------------------
  1. Koperasi;
  2. Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan;
  3. Perseroan Terbatas.
  • Bahwa Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, yang berkedudukan di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan bentuk Perkumpulan Berbadan Hukum, berdasarkan: ----------------------------------------------
  1. Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Sekecamatan Kediri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri – Kabupaten Tabanan tanggal 28 Desember 2016; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Anggaran Dasar Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali tanggal 28 Desember 2016; -----------------------------------------------------------------
  3. Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari tanggal 28 Desember 2016; -----------------
  4. Akta Pendirian Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Notaris Ni Kade Ayu Budhiartini, S.H., M.Kn tertanggal 02 Mei 2017 ; ------------------------------------------------------------------------------------
  5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0007440.AH.01.07 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari tanggal 04 Mei 2017. --------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Se-Kecamatan Kediri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tanggal 28 Desember 2016 dan berdasarkan Anggaran Dasar Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Pasal 13, secara operasional pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) yang berkedudukan di Tingkat Kecamatan dengan bentuk badan hukum perkumpulan yang diberi nama Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari dengan susunan kepengurusan sebagai berikut : -----------

No

Nama

Jabatan

1

I Gst. Alit Ngr. Putra Tenaya

Ketua BKK

2

I Ketut Suwena, BE

Sekretaris BKK

3

Sagung Raka Suartini,S.Pd,M.Pd

Bendahara BKK

4

Drs. I Nyoman Murdana

Ketua Badan Pengawas

5

I Wayan Wartika, ST

Anggota Badan Pengawas

6

Sayu Putu Sri Indrani

Anggota Badan Pengawas

7

Gde Putu Suciarta

Ketua Tim Pendanaan

8

Ir. A.A. Ngurah Anom Widhiadnya

Anggota Tim Pendanaan

9

I Nyoman Poli

Anggota Tim Pendanaan

10

Ni Nengah Setiawati,S.E

Ketua Tim Verifikasi

11

Ni Nyoman Sumarantini

Tim Verifikasi

12

Ni Luh Made Ariani

Ketua / Manager UPK

13

Ni Putu Aryestari

Bagian Pemasaran Administrasi

14

I Wayan Sutanca

Bagian Pembukuan

15

I Made Suliartha

Bagian Pelayanan Penagihan / Kolektor

16

Lely Maisa Kusumawati

Bagian Kasir UPK

 

  • Bahwa dikarenakan saudari Ni Luh Made Ariani dalam keadaan sakit dan atas surat pengunduran diri Ni Luh Made Ariani tanggal 07 September 2017, maka pada tanggal 20 Februari 2018 diadakan Rapat Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Musyawarah Antar Desa (MAD) Tutup Buku 2017 sekaligus untuk melakukan perubahan dan penambahan kepengurusan yang semula Ni Luh Made Ariani yang menjabat sebagai Manager UPK kemudian digantikan oleh saksi Ni Putu Aryestari (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) serta menambah 1 (satu) anggota tim verifikasi atas nama Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA, dengan demikian susunan kepengurusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

No

Nama

Jabatan

1

I Gst. Alit Ngr. Putra Tenaya

Ketua BKK

2

I Ketut Suwena, BE

Sekretaris BKK

3

Sagung Raka Suartini,S.Pd,M.Pd

Bendahara BKK

4

Drs. I Nyoman Murdana

Ketua Badan Pengawas

5

I Wayan Wartika, ST

Anggota Badan Pengawas

6

Sayu Putu Sri Indrani

Anggota Badan Pengawas

7

Gde Putu Suciarta

Ketua Tim Pendanaan

8

Ir. A.A. Ngurah Anom Widhiadnya

Anggota Tim Pendanaan

9

I Nyoman Poli

Anggota Tim Pendanaan

10

Ni Nengah Setiawati,S.E

Ketua Tim Verifikasi

11

Ni Nyoman Sumarantini

Tim Verifikasi

12

Ni Wayan Sri Candrayasa

Tim Verifikasi

13

Ni Putu Aryestari

Ketua / Manager UPK

14

I Wayan Sutanca

Bagian Pembukuan

15

I Made Suliartha

Bagian Pelayanan Penagihan / Kolektor

16

Lely Maisa Kusumawati

Bagian Kasir UPK

17

Dewa Alit (Perbekel Nyitdah)

Komisaris Ketua

18

I Gusti Agung Ngurah Bayu Pramana (Perbekel Abiantuwung)

Komisaris sekretaris

19

I Wayan Sukariana (Perbekel Beraban)

Komisaris bendahara

 

  • Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari Pasal 21 poin 6 tugas dan tanggungjawab Terdakwa I I KETUT SUWENA, B.E. selaku sekretaris BKK DAPM, yaitu sebagai berikut : -----
  1. Mempersiapkan Forum MK (Musyawarah Kecamatan);
  2. Menyusun dan memelihara Berita Acara Forum MK, Berita Acara/Notulen Rapat Pengurus dan pertemuan lainnya;
  3. Melaksanakan keputusan Forum MK;
  4. Menjalankan tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART
  • Bahwa berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Tim Pendanaan Pasal 6, tugas dan kewajiban secara umum Terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan Terdakwa III I NYOMAN POLI selaku Tim Pendanaan, yakni sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menjunjung tinggi nama baik BKK dan Tim pendanaan;
  2. Berdasarkan rekomendasi dari Tim verifikasi, Tim pendanaan segera melakukan analisis penilaian pada calon kelompok peminjam/pengusul kegiatan;
  3. Jam kerja Tim Pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan;
  4. Tim Pendanaan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada BKK, setiap bulan

Kemudian berdasarkan Pasal 7, tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang khusus Terdakwa II Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan Terdakwa III I NYOMAN POLI selaku Tim Pendanaan, yakni sebagai berikut : -----------------------

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan program yang telah digariskan oleh MAD dan BKK
  2. Bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja Tim Pendanaan
  3. Wajib membuat laporan hasil pelaksanaan Tim pendanaan
  4. Melakukan pemeriksaan, penilaian dan penetapan pendanaan usulan kegiatan
  5. Membuat kelengkapan administrasi pemeriksaan, penilaian dan penetapan pendanaan usulan kegiatan
  6. Pengarsipan / pendokumentasian secara tertib semua administrasi Tim

Selain itu, lebih lanjut berdasarkan SOP Proses Pencairan Kredit Kelompok pada poin 6, tugas Team Pendanaan, yakni sebagai berikut : ------------------------------------

  1. Team Pendanaan menerima berkas proposal kelompok yang sudah di verifikasi oleh Team Verifikasi yang dilengkapi dengan check list dan laporan keterangan hasil verifikasi bahwa kelompok tersebut Layak Didanai atau Tidak Layak Didanai.
  2. Team Pendanaan meneliti dan memverifikasi proposal kelompok tersebut.
  3. Team Pendanaan dapat memanggil Team Verifikasi apabila dipandang perlu untuk meminta penjelasan terhadap hasil verifikasi proposal kelompok.
  4. Team Pendanaan dapat memanggil Team Verifikasi apabila dipandang perlu untuk meminta penjelasan terhadap hasil verifikasi proposal kelompok.
  5. Team Pendanaan mengajukan usulan ke pengurus UPK untuk mendanai atau tidak mendanai proposal kelompok tersebut.
  6. Apabila kelompok yang di verifikasi oleh Team Pendanaan lebih dari satu Team Pendanaan kelompok, Team Pendanaan membuat rekap usulan pendanaan kepada Pengurus UPK untuk Mendanai Proposal Kelompok atau Tidak Mendanai Proposal Kelompok.
  7. Team Pendanaan membuat laporan bulanan terhadap setiap kegiatan Team Pendanaan
  8. Laporan Team Pendanaan dibuat rangkap 3 (tiga)
  • Bahwa adapun tugas Terdakwa IV NI SAYU PUTU SRI INDRANI berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Badan Pengawas selaku anggota Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), yaitu sebagai berikut : ---------------
    1. Melakukan pengawasan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK;
    2. Melakukan Pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip mekanisme;
    3. Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MK, termasuk aturan perguliran;
    4. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kelembnagaan BKK;
    5. Memantau realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK;
    6. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MK;
    7. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus UPK;
    8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada forum Masyarakat.

Kemudian, lebih lanjut berdasarkan SOP Proses Pencairan Kredit Kelompok pada poin 8 Badan Pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab, yakni sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Badan Pengawas melaksanakan pengawasan mulai dari proses:
  1. Kerja Team Verifikasi dalam memverifikasi proposal kelompok
  2. Kerja Team Pendanaan dalam memverifikasi hasil vereifikasi proposal kelompok oleh Team Verifikasi
  3. Kerja UPK dalam menentukan kelompok yang bisa didanai maupun kelompok yang tidak bisa didanai
  4. Kerja UPK dalam proses pencairan dana proposal kelompok
  5. Kerja UPK dalam menginput data proposal kelompok yang sudah didanai didalam system keuangan UPK
  1. Badan Pengawas memeriksa laporan Bulanan Team Verifikasi dan Laporan Bulanan Team Pendanaan
  2. Badan Pengawas memeriksa administrasi pengelolaan UPK setiap bulan
  3. Badan Pengawas memeriksa dan mensupervisi Laporan Keuangan UPK setiap bulan
  4. Badan Pengawas membuat laporan hasil pemeriksaan administrasi dan laporan keuangan UPK setiap bulan.
  5. Badan Pengawas mengawasi kinerja Team Verifikasi, Team Pendanaan, dan Pengurus UPK dan membuat laporan secara tertulis apabila diketemukan penyimpangan dalam proses administrasi.
  6. Badan Pengawas membuat laporan tertulis apabila diketemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan semua SOP yang sudah ditetapkan.
  7. Badan Pengawas membuat laporan tertulis tentang kinerja Team Verifikasi, Team Pendanaan, dan semua Pengurus UPK.
  8. Apabila diketemukan ada penyimpangan Badan Pengawas berhak memanggil para pihak yang melakukan penyimpangan untuk diajak kordinasi dan klarifikasi.
  9. Badan Pengawas membuat laporan klarifikasi permasalahan yang dilengkapi dengan Berita Acara klarifikasi.
  10. Semua laporan Badan Pengawas dibuat dalam rangkap 2 (dua)
  • Bahwa berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Tim Verifikasi Poin VI.3 Tugas, Kewajiban, Tanggungjawab Terdakwa V NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA selaku Anggota Tim Verifikasi, yakni sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

3.1. Tugas

  1. Membantu ketua dalam melaksanakan program yang telah digariskan oleh MK dan BKK.
  2. Membantu ketua dalam rencana kegiatan unit verifikasi
  3. Membantu ketua dalam melaksanaan verifikasi
  4. Menerima tugas lain yang diberikan ketua

3.2 Kewajiban

  1. Mentaati AD/ART dan semua keputusan MK dan BKK
  2. Melaksankan kerja berdasarkan SOP unit verifikasi
  3. Wajib menjunjung tinggi dan nama baik BKK, serta lembaga pendukung BKK lainnya.
  4. Bersungguh-sungguh dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan verifikasi
  5. Memupuk dan menjaga kebersamaan dalam kegiatan unit verifikasi dan lembaga pendukung BKK
  6. Melaksanakan kegiatan verifikasi berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat

3.3 Tanggung jawab

  1. Bertanggung jawab atas Kebenaran atau validitas data hasil setiap verifikasi,
  2. Ikut bertanggung jawab dan/atau membantu bidang pengelola keuangan jika ada kelompok peminjam yang kurang lancer/macet
  • Selain itu, lebih lanjut berdasarkan SOP Proses Pencairan Kredit Kelompok pada poin 5 Verifikasi Proposal Kelompok, Team Verifikasi mempunyai tugas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Team Verifikasi memeriksa dokumen proposal kelompok sesuai dengan urutan pengajuan kelompok.
  2. Verifikasi administrasi dilaksanakan terhadap proposal kelompok dengan memperhatikan semua kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi didalam proposal.
  3. Jika syarat administrasi proposal kelompok ada yang kurang lengkap Team Verifikasi mengembalikan proposal tersebut ke kelompok untuk melengkapi syarat administrasi yang kurang.
  4. Bila kelompok tidak bisa melengkapi persyaratan yang kurang maka proposal kelompok tersebut dianggap gugur.
  5. Bila kelompok sudah melengkapi kekurangan syarat administrasi proposal tersebut, Team Verifikasi dapat melanjutkan dengan verifikasi Faktual terhadap kelompok tersebut.
  6. Verifikasi Faktual dilakukan oleh Team Verifikasi dengan bertemua langsung dengan seluruh anggota kelompok sesuai dengan nama yang termuat didalam proposal.
  7. Verifikasi Faktual didampingi oleh Kelian Dinas dan wawancara dengan anggota kelompok dengan menitikberatkan pada kecocokan antara data yang termuat di dalam proposal dengan pengakuan / wawancara anggota kelompok.
  8. Team Verifikasi mencocokkan antara foto copy admnistrasi jaminan dengan dengan aslinya.
  9. Team Verifikasi melihat dan memeriksa Fisik barang yang dijaminkan dan melengkapi dengan dokumen nya (Foto masing-masing barang jaminan anggota kelompok).
  10. Team Verifikasi membuat laporan tertulis dan check list hasil verifikasi kelompok sesuai format laporan yang tersedia.
  11. Team verifikasi mengajukan hasil verifikasi kelompok ke Team Pendanaan di lengkapi dengan laporan tertulis yang sudah berisi keterangan bahwa kelompok tersebut Layak Didanai atau Tidak Layak Didanai
  12. Team Verifikasi membuat laporan Bulanan terhadap kegiatan verifikasi propal kelompok yang dilakukan per bulan.
  13. Laporan Team Verifikasi dibuat rangkap 3 (tiga) :
  1. 1 Lembar disampaikan ke Badan Pengawas;
  2. 1 Lembar disampaiakan ke BKK;
  3.  Lembar Arsip Team Verifikasi.
  • Bahwa modal awal perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2014, khusus untuk alokasi kegiatan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah sebesar           Rp. 2.586.955.000,- (dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sumber dana sebagai berikut: -----------

NO

Jenis Program

Alokasi Dana SPP

1.

Siklus 4

Rp.     66.500.000,-

2.

Siklus 5

Rp.     57.000.000,-

3.

Siklus 6

Rp.     66.500.000,-

4.

Siklus 9

Rp.   161.500.000,-

5.

Siklus 10

Rp.   142.500.000,-

6.

P2SPP

Rp.   103.500.000,-

7.

PNPM - MP

Rp.   294.500.000,-

8.

P2SPP - 2008

Rp.      85.500.000,-

9.

PNPM - MP 2009

Rp.    356.250.000,-

10.

PNPM - MP 2010

Rp.    380.000.000,-

11.

PNPM - MP 2011

Rp.    285.000.000,-

12.

PNPM - MP 2012

Rp.    313.500.000,-

13.

PNPM - MP 2014

Rp.    259.180.000,-

14.

Modal lain (Bunga Bank)

Rp.      15.525.000,-

Jumlah

Rp. 2.586.955.000,-

 

  • Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Badan Hukum Nomor AHU.0007440.AH.01.07 Tahun 2017 pada Pasal 14 menyebutkan ketentuan kredit/pinjaman di Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari adalah dalam bentuk kredit bulanan dengan jangka waktu kredit paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun dan dengan bunga/jasa kredit sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per bulan flate rate atau 18% (delapan belas persen) per tahun, sewaktu-waktu berubah sesuai pasar yang berlaku. Kemudian berdasarkan Pasal 32 Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Badan Hukum Nomor AHU.0007440.AH.01.07 Tahun 2017 mengatur pembagian atau alokasi Sisa Hasil Usaha Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari ditetapkan dalam Musyawarah Kecamatan/Tahunan (Tutup buku) setelah laba berjalan dikurangi cadangan resiko pinjaman sebesar 1% (satu persen) dari saldo pinjaman akhir tahun dengan pedoman sebagai berikut: -----------------------------------
  1. Untuk Pemupukan Modal minimal 50%;
  2. Untuk dana sosial RTM minimal 15%;
  3. Untuk Kelembagaan maksimal 35%.
    • Bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 saksi NI PUTU WINASTRI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) membuat 104 (seratus empat) proposal yang seharusnya tidak boleh dibuat oleh saksi NI PUTU WINASTRI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan identitas anggota kelompok yang diperoleh dari saksi LELY MAISA KUSUMAWATI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) yang seolah-olah proposal tersebut berasal dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Cepaka dengan rincian, sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

No

Nama Kelomok

Ketua Kelompok

Tanggal

Pinjaman

Jumlah Kredit

1

PKK Batan Duren

Ni Putu Indriani

27/04/2017

90.000.000

2

PKK Desa Cepaka

Ni Nyoman Simi

31/07/2017

100.000.000

3

PKK Desa Cepaka

Ni Ketut Somo Putri Sari

19/01/2018

100.000.000

4

PKK Desa Cepaka

Ni Wayan Sueni

18/01/2018

100.000.000

5

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Ardani

31/10/2018

100.000.000

6

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Sulastri

27/07/2018

100.000.000

7

PKK Desa Cepaka

Ni Nyoman Suarniti

28/08/2018

100.000.000

8

PKK Desa II Cepaka

Ni Made Sukamistiani

28/08/2018

100.000.000

9

PKK Batan Duren IV

Ni wayan Sutriani

18/11/2020

100 .000.000

10

PKK Desa Cepaka

Putu Edi Rustini

31/08/2018

100.000.000

11

PKK Desa Cepaka

Ni Kadek Suparti Dewi

31/10/2018

100.000.000

12

PKK Desa Cepaka

Ni Ketut Sriani

31/12/2019

100.000.000

13

PKK Desa Cepaka

Desak Sumayu Megawati

31/10/2019

100.000.000

14

PKK Desa Cepaka

Ni Made nariasih

31/12/2018

100.000.000

15

PKK Desa Cepaka

Dian Kusuma Dewi

31/01/2019

100.000.000

16

PKK Desa Cepaka

Ni Ketut Sudarini

31/01/2019

100.000.000

17

PKK Desa Lalang Pasek

Ni Made Suartini

20/04/2017

90.000.000

18

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Nyoman Simi

30/03/2017

90.000.000

19

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Ketut Narayani

31/05/2017

70.000.000

20

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Wayan Suerni

20/06/2017

90.000.000

21

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni  Gusti Ayu Putu Aryani

30/06/2017

50.000.000

22

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Nyoman Kurnia Astuti

31/07/2017

100.000.000

23

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Ketut Desi

24/08/2017

100.000.000

24

PKK Banjar Lalang Pasek

Gusti Ayu komang Sari Luih

29/08/2019

100.000.000

25

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Wayan Suciati

29/08/2017

100.000.000

26

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Luh Lenayati

14/10/2017

100.000.000

27

PKK Desa Banjar Lalang Pasek

Ni Made Santini

29/09/2017

100.000.000

28

PKK Desa Cepaka

Ni Made Ardani

26/09/2017

100.000.000

29

PKK Desa Cepaka

Ni Wayan Widiantari

Tahun 2020

100.000.000

30

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Nyoman Sukerti

Tahun 2020

100.000.000

31

PKK  Lalang Pasek II

Ni Wayan Sudiartini

18/10/2017

100.000.000

32

PKK  Lalang Pasek

Ni Luh Sukarmi

26/10/2017

100.000.000

33

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Dewi Meirawati

17/11/2017

100.000.000

34

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Suanti

24/11/2017

100.000.000

35

PKK  Lalang Pasek

Desak Suwayu Megawati

28/11/2017

100.000.000

36

PKK  Lalang Pasek

Ni Luh Jarwi

28/11/2017

100.000.000

37

PKK  Lalang Pasek

Ni Nyoman Wiscari

15/12/2017

100.000.000

38

PKK  Lalang Pasek

Ni Luh Putu Suwandari

27/12/2017

100.000.000

39

PKK  Lalang Pasek II

Ni Wayan Suandari

27/12/2017

100.000.000

40

PKK  Lalang Pasek III

Ni Ketut Nasih

27/12/2017

100.000.000

41

PKK  Lalang Pasek

Ni Luh Karmini

12/01/2018

100.000.000

42

PKK  Lalang Pasek II

Ni Made Suparti

12/01/2018

100.000.000

43

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Suanti

19/01/2018

100.000.000

44

PKK  Lalang Pasek

Ni Wayan Suriani

24/01/2018

85.000.000

45

PKK Batan Duren

Ni Made Suartini

08/02/2018

100.000.000

46

PKK Lalang Pasek

Ni Luh Lenayanti

08/02/2018

100.000.000

47

PKK  Lalang Pasek

Ni Nyoman Sunarti

15/02/2018

100.000.000

48

PKK  Lalang Pasek

Ni Wayan Suarmini

15/02/2018

100.000.000

49

PKK Lalang Pasek

Ni nengah Suasti

27/02/2018

100.000.000

50

PKK  Lalang Pasek

Kadek Suwastini

20/03/2020

100.000.000

51

PKK  Lalang Pasek

Putu Ayu Astuti

29/03/2020

100.000.000

52

PKK  Lalang Pasek

Luh Gede Yeni Krisnayanti

29/03/2020

100.000.000

53

PKK  Lalang Pasek

Ni Putu Cyntia Dewi

27/04/2018

100.000.000

54

PKK  Lalang Pasek

Ni Nyoman Sitiani

30/04/2018

100.000.000

55

PKK  Lalang Pasek II

Ni Made Nariasih

30/04/2018

90.000.000

56

PKK  Lalang Pasek

Ni Wayan Suerni

24/05/2018

100.000.000

57

PKK  Lalang Pasek II

Ida Ayu Putu Susilawati

24/05/2018

100.000.000

58

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Wartini

28/05/2018

100.000.000

59

PKK  Lalang Pasek

Ni Putu Lasmini

28/05/2018

100.000.000

60

PKK  Lalang Pasek

Ni Luh Galiasih

29/06/2018

100.000.000

61

PKK  Lalang Pasek III

Desak Suwayu Megawati

29/06/2018

100.000.000

62

PKK Desa Cepaka

Ni Kadek Suparti Dewi

28/03/2019

100.000.000

63

PKK  Lalang Pasek IV

Ni Nyoman Kurnia Astuti

29/06/2018

100.000.000

64

PKK  Lalang Pasek V

Gusti Ayu Komang Sari Luwih

28/06/2018

50.000.000

65

PKK Batan Duren

Ni Made Rusmini

30/07/2018

100.000.000

66

PKK Batan Duren

Ni Ketut Marheni

30/07/2018

100.000.000

67

PKK Batan Duren

Ni Ketut Letru

30/07/2018

100.000.000

68

PKK  Lalang Pasek

Ni Putu Winastri

29/08/2018

70.000.000

69

PKK  Lalang Pasek

Ni Wayan Winarti

27/09/2018

100.000.000

70

PKK  Lalang Pasek

Ni Ketut Nasih

27/09/2018

100.000.000

71

PKK  Lalang Pasek

Luh Lestariani

28/09/2018

100.000.000

72

PKK  Lalang Pasek

Ni Wayan Sueni

28/09/2018

100.000.000

73

PKK  Lalang Pasek

Ni Putu Winastri

28/09/2018

40.000.000

74

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Ardani

31/10/2018

100.000.000

75

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Setiawati

31/10/2018

100.000.000

76

PKK  Lalang Pasek

Luh Lestariani

30/11/2018

100.000.000

77

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Ardani

27/07/2018

100.000.000

78

PKK Batan Duren II

Ni Ketut Sudarini

31/12/2018

100.000.000

79

PKK  Langlang Pasek

Ni Ketut Narayani

31/12/2020

100.000.000

80

PKK  Desa Cepaka Langlang Pasek

Ni Ketut Narayani

28/02/2019

100.000.000

81

PKK Desa Cepaka

Ni Ketut Natri

28/02/2019

100.000.000

82

PKK Desa Cepaka

Luh Lestariani

28/02/2019

100.000.000

83

PKK Desa Cepaka

Ni Ketut Nasih

28/03/2019

100.000.000

84

PKK  Lalang Pasek

Ni Made Suparti Dewi

Tahun 2020

100.000.000

85

PKK Desa Cepaka

Ni Nyoman Petiasih

28/03/2019

100.000.000

86

PKK Batan Duren

Dwi Susanti

28/04/2017

80.000.000

87

PKK Batan Duren

Ni Made Yuliani

28/04/2017

70.000.000

88

PKK Batan Duren

Ni Made Sukawati

26/05/2017

100.000.000

89

PKK Batan Duren

Ni Putu Lysna Putri Rahayu

26/05/2017

100.000.000

90

PKK Batan Duren

Ni Luh Suwari

20/06/2017

90.000.000

91

PKK Desa Batan Duren

Ni Made rusmini

27/07/2017

100.000.000

92

PKK Batan Duren

Ni Luh Wiyani

Tahun 2020

100.000.000

93

PKK Batan Duren II

Ni Made Suartini

Tahun 2020

100.000.000

94

PKK Batan Duren I

Ni Wayan Sujati

Tahun 2020

100.000.000

95

PKK Batan Duren II

Ni Made Mariadi

Tahun 2020

100.000.000

96

PKK Batan Duren III

Ni Made Sugati

Tahun 2020

100.000.000

97

PKK Desa Cepaka

Ni Wayan Sutriani

31/08/2018

100.000.000

98

PKK Desa II Cepaka

Ni Made Sukamistiani

28/08/2018

100.000.000

99

PKK Batan Duren

Ni Made Ardani

Tahun 2020

100 .000.000

100

PKK Batan Duren

Ni wayan Sutriani

21/10/2020

100.000.000

101

PKK batan Duren

Ni Made Ardani

28/02/2019

25.000.000

102

PKK Banjar Lalang Pasek

Ni Kertut Sriani

Tahun 2020

100.000.000

103

PKK Batan Duren

Ni Nyoman Suarniti

29/03/2019

100.000.000

104

PKK Batan Duren

Ni Made Mariadi

29/03/2019

20.000.000

  • Bahwa seharusnya proposal Simpan Pinjam Perempuan ini hanya bisa diajukan oleh kelompok Perempuan, bukan Saksi NI PUTU WINASTRI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku koordinator kelompok, sebagaimana mekanisme pencairan proposal Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada UPK DAPM Swadana Harta Lestari adalah sebagai berikut: -------------------------------------
  1. Setiap kelompok minimal terdiri dari 5 (lima) orang dengan maksimal 20 (dua puluh) orang, yang sedikitnya terdiri dari Ketua Kelompok, Sekretaris, Bendahara, dan anggota;
  2. Bahwa nominal dana SPP adalah sebagai berikut :
  • Kelompok baru pertama kali mengajukan pinjaman per orang maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Kelompok dengan catatan lancar dalam pembayaran pinjaman berikutnya per orang maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  1. Bahwa dalam pembuatan proposal pinjaman wajib mencantumkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pernyataan kesediaan tanggung renteng dari seluruh anggota, rencana angsuran, nama – nama penerima manfaat, surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan dan sanksi yang telah disepakati, serta melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tambahan melampirkan “Surat Pernyataan Suami;
  2. Proposal kelompok diverifikasi dan disahkan oleh Kelian Dinas dengan cap kelian dinas dan tanda tangan kelian dinas, serta oleh Kepala Desa dengan cap desa dan Tanda Tangan Kepala Desa;
  3. Proposal pinjaman kelompok yang sudah diverifikasi dan ditanda tangani oleh Kelian Dinas dan Kepala Desa diajukan ke UPK oleh Ketua Kelompok;
  4. Kemudian proposal tersebut diserahkan ke UPK DAPM Swadana Harta Lestari memastikan kelengkapan proposal, apabila belum lengkap maka akan dikembalikan, namun apabila proposal telah lengkap maka akan diteruskan ke Tim Verifikasi;
  5. Kemudian Tim Verifikasi akan melakukan verifikasi administrasi dan apabila verifikasi administrasi telah lengkap dilanjutkan dengan verifikas
Pihak Dipublikasikan Ya