Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps | Ni Putu Widyasari | PT. MNC Land Bali | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Memerintahkan dan memutuskan Tergugat untuk membayar dan/atau mengembalikan hak-hak Para Penggugat terkait dana Pensiun Danapera dan hak-hak lainya sebagai berikut:
Nama Pekerja Mulai bekerja / Upah per Bulan (Rp) Sisa upah (3 hari Kerja)
Denda upah bulan oktober 2023-April 2024 Saldo Koperasi MNC Life (santunan kematian) Asuransi Jiwa
(alm) Listyanto Purnawan
Agustus 2013 Rp.55.017.864, Rp 4.879.879,- Rp. 16.103.595,- Rp. 19.250.000,- Rp.10.000.000,- Rp.600.000.000
TOTAL Rp. 650.233.474,- (enam ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).
2. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara;---------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena pekerja meningal Dunia ;-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh gugatan sebagai berikut ;
Nama Pekerja Mulai bekerja & Gaji HAK Alm. Listyanto Purnawan
Agustus 2023 Rp. 55.017.864,-
Pesangon: 2 x 9 bulan upah x Rp 55.017.864,- = Rp. 990.321.552,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2x4 bulan upah x Rp 55.017.864,- = Rp. 440.142.912,-
Jumlah keseluruhan sebesar: Rp. 1. 430.464.464,-
Memerintahkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 96 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 terhadap aset Tergugat. sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat yakni berupa bangunan pabrik PT. MNC Land Bali beserta tanah yang ada di bawah bangunan yang terletak di Jln. Raya Tanah Lot, Desa beraban, Kediri Kabupaten Tabanan ;-----------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;---------
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali;----------------------------------------
Atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |