Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2024/PN Dps i made lovi pusnawan,sh Suryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2584/N.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suryono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-358/DENPA.NARKO/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

SURYONO.

Tempat lahir

:

Tulung Agung.

Umur/tanggal lahir

:

58 Tahun / 28 Maret 1966.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. P. Biak II No 10. Banjar Tegal Gede, Desa/Kel. Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMP.

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 16 Mei 2024.
  • Penangkapan terdakwa diperpajang oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan 19 Mei 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan 07 Juni 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan 17 Juli 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa SURYONO pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 13.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 di depan rumah nomor 10 Jl. P. Biak II, Banjar Tegal Gede, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA, terdakwa melalui aplikasi WhatsApp memesan narkotika jenis sabu sebesar 5 gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada orang yang menurut terdakwa bernama JR SHASA DS. Setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menerima alamat tempelan / pengambilan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Yapen Denpasar tepatnya di samping pagar rumah. Setelah itu terdakwa memecah paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kardus di warung terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan disaku kanan bagian depan celana pendek yang terdakwa kenakan.
  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 13.50 WITA, pada saat terdakwa berada di depan rumah terdakwa di rumah nomor 10 Jl. P. Biak II, Banjar Tegal Gede, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan disaku kanan bagian depan celana pendek warna merah yang terdakwa kenakan ditemukan 2 (dua) plastik klip masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu terbalut lakban warna hitam, di dalam warung terdakwa tepatnya di dalam kardus ditemukan 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu terbalut lakban warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,49 gram dan berat bersih 0,31 gram (kode A1).
  • 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,81 gram dan berat bersih 0,63 gram (kode A2).
  • 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,32 gram dan berat bersih 3,83 gram (kode A3).

Total keseluruhan narkotika jenis sabu berat kotor 5,52 gram dan berat bersih 4,77 gram.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:679/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4621/2024/NF s/d 4623/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa SURYONO pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 13.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 di depan rumah nomor 10 Jl. P. Biak II, Banjar Tegal Gede, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA, terdakwa melalui aplikasi WhatsApp memesan narkotika jenis sabu sebesar 5 gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada orang yang menurut terdakwa bernama JR SHASA DS. Setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menerima alamat tempelan / pengambilan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Yapen Denpasar tepatnya di samping pagar rumah. Setelah itu terdakwa memecah paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kardus di warung terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan disaku kanan bagian depan celana pendek yang terdakwa kenakan.
  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 13.50 WITA, pada saat terdakwa berada di depan rumah terdakwa di rumah nomor 10 Jl. P. Biak II, Banjar Tegal Gede, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan disaku kanan bagian depan celana pendek warna merah yang terdakwa kenakan ditemukan 2 (dua) plastik klip masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu terbalut lakban warna hitam, di dalam warung terdakwa tepatnya di dalam kardus ditemukan 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu terbalut lakban warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,49 gram dan berat bersih 0,31 gram (kode A1).
  • 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,81 gram dan berat bersih 0,63 gram (kode A2).
  • 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,32 gram dan berat bersih 3,83 gram (kode A3).

Total keseluruhan narkotika jenis sabu berat kotor 5,52 gram dan berat bersih 4,77 gram.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:679/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4621/2024/NF s/d 4623/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya