| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Berkas Perkara No. : PDM-374/DENPA.OHD/06/2026
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
|
1
|
Nama lengkap
|
:
|
DIKI SAPUTRA DOUNGU WATU
|
|
|
No. Identitas
|
:
|
5312112307030002
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Marou Kaweda
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 23 Juli 2003
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Marou Kaweda RT. 006 / RW. 003, Kel. / Ds. HUpu Mada, Kec. Wanokaka, Kab. Sumba Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur (Alamat KTP) atau Jln. Pulau Sari, Kab. Bangli
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Katholik
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
|
2
|
Nama lengkap
|
:
|
EDON BORA PAYU
|
|
|
No. Identitas
|
:
|
5317030609060002
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Paraiwunga
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 21 Januari 2006
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Paraiwunga, Kel. / Ds. Watu Asa, Kec. Mamboro, Kab. Sumba Tengah (Alamat KTP) atau Jln. Drupadi XIV No.4, Kota Denpasar
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK Kelas II
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 April 2026 s/d tanggal 09 April 2026.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d tanggal 28 April 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 April 2026 s/d tanggal 07 Juni 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026.
|
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa I. DIKI SAPUTRA DOUNGU WATU (selanjutnya disebut Terdakwa I.) bersama-sama dengan Terdakwa II. EDON BORA PAYU (selanjutnya disebut Terdakwa II.) pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah kos tempat tinggal Saksi Korban DAVID SAULAIMAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat, Pertokoan Mertanadi Nomor 1, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan Tindak Pidana Mengambil suatu Barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Vario 125 cc, tahun 2016, warna Hitam, Noka. MH1JFV118GK427443, Nosin. JFVE1435438 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban DAVID SAULAIMAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa I. yang bercerita kepada Terdakwa II. jika dirinya membutuhkan sepeda motor untuk digunakannya sehari-hari, setelah itu Terdakwa II. memberikan ide kepada Terdakwa I. untuk mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya, setelah mereka bersepakat lalu Para Terdakwa bersama-sama bekeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci stang, hingga pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WITA, pada saat Para Terdakwa melewati depan rumah kos tempat tinggal Saksi Korban yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat, Pertokoan Mertanadi Nomor 1, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, lalu Terdakwa II. melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Vario 125 cc, tahun 2016, warna Hitam, Noka. MH1JFV118GK427443, Nosin. JFVE1435438, No. Bpkb: M-08138325 atas nama NI KETUT SURIATI, alamat Link. Babakan Kerobokan Kaja Kuta Utara Badung milik Saksi Korban yang sedang terparkir, kemudian Terdakwa II. mendekati sepeda motor tersebut untuk memeriksanya, sementara Terdakwa I. mengawasi keadaan sekitar, setelah Terdakwa II. memeriksa sepeda motor tersebut dan mengetahui jika sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dalam kondisi tidak terkuncing stangnya, lalu Terdakwa II. memberitahukannya kepada Terdakwa I, setelah itu Para Terdakwa bersama-sama mendorong sepeda motor milik Saksi Korban tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban selaku pemiliknya dengan cara Terdakwa II. mengendarai sepeda motor tersebut sementara Terdakwa I. mendorong sepeda motor tersebut, sehingga perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------- |