Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-………/DENPA.NARKO/09/2023
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
I NYOMAN ARYA SANJAYA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Badung
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 tahun / 07 September 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Griya Anyar Gg. Melati, Br. Kajeng Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan Selatan atau Lingkungan Pengabetan Kuta, Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 Oktober 2024 s/d tanggal 06 Oktober 2024
|
|
Perpanjangan penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 Oktober 2024 s/d tanggal 09 Oktober 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 28 Oktober 2024.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d tanggal 07 Desember 2024.
|
|
|
:
|
-
|
3.
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 November 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024
|
4.
|
Penahanan oleh Hakim PN
|
:
|
-
|
C. DAKWAAN
Pertama:
---------Bahwa terdakwa I NYOMAN ARYA SANJAYA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Suli Gg Pogot No. 12 Br. Pemamoran, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 9 (sembilan) potongan pipet warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastic klip narkotika jenis metamphetamina (shabu) dengan total berat bersih/netto 1,03 gram (satu koma nol tiga gram) atau total berat kotor/brutto 1,93 gram (satu koma sembilan tiga gram), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 09.00 wita, terdakwa menghubungi saudara Bobon Bontang (DPO/25/X/2024/Res Narkoba) untuk membeli Narkotika jenis Methampetamina (Sabu) dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 02 Oktober 2024 terdakwa dihubungi oleh saudara Bobon Bontang (DPO/25/X/2024/Res Narkoba) untuk penyerahan dan pembayaran langsung di pinggir jalan By Pass Ngurah Rai dekat hutan Mangrove, kemudian pada saat tiba di pinggir jalan By Pass Ngurah Rai dekat hutan Mangrove, terdakwa langsung membayar sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan menerima Narkotika jenis Methampetamina (Sabu) tersebut sudah dalam keadaan terplester dan terdakwa langsung simpan di saku celana terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa membuka bahan Narkotika jenis Methampetamina (Sabu) dan melihat isinya terdapat 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis Methampetamina (Sabu) dan terdakwa mengambil 3 paket tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sisanya 9 (Sembilan) paket terdakwa simpan di dompet warna hijau milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di rumah di Jln. Suli Gg Pogot No. 12 Br. Pemamoran, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada saat terdakwa sedang duduk di rumah tiba-tiba datang saksi I Putu Agus Suputra, saksi Komang Budi Utama, saksi Agus Prayudi Artha, SH yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar dan mendatangi terdakwa dengan maksud adanya laporan jual beli narkotika, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I Wayan Sugiarta dan saksi I Made Sudarsana, dan dari hasil penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) dompet warna hijau yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) potongan pipet warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisi Kristal bening ;
- 1 (satu) kantong warna hitam didalamnya berisi alat hisap bong dan 2 (dua) pipa kaca, 2 (dua) plastic klip kosong ;
- 1 (satu) buah HP merek Oppo.
-
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Denpasar dan dari hasil pemeriksaan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Methampetamina (Sabu) ke saudara Bobon Bontang (DPO/25/X/2024/Res Narkoba).
- Bahwa barang bukti total 9 (Sembilan) potongan pipet warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisi Kristal bening dan alat hisap shabu/bong tersebut merupakan milik terdakwa sendiri tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 03 Oktober 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 9 (Sembilan) plastik klip narkotika jenis Narkotika jenis methampetamina (shabu) yang disita dari terdakwa dengan hasil :
- Berat netto : 0,12 gram dan brutto : 0,22 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,12 gram dan brutto : 0,22 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,12 gram dan brutto : 0,22 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,12 gram dan brutto : 0,22 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,06 gram dan brutto : 0,16 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,1 gram dan brutto : 0,2 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,15 gram dan brutto : 0,25 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,13 gram dan brutto : 0,23 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,11 gram dan brutto : 0,21 gram (kode A1)
Sehingga berat total seluruhnya yaitu berat bersih/netto 1,03 gram (satu koma nol tiga) dan berat kotor/brutto 1,93 gram (satu koma Sembilan tiga)
-
-
- Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kristal bening dan urine terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 1440/NNF/2024 tanggal 05 Oktober 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :------------------------------------------------
- 10549/2024/NF s/d 10557/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
- 10558/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. -------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
---------Bahwa terdakwa I NYOMAN ARYA SANJAYA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Suli Gg Pogot No. 12 Br. Pemamoran, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 9 (sembilan) potongan pipet warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastic klip narkotika jenis metamphetamina (shabu) dengan total berat bersih/netto 1,03 gram (satu koma nol tiga gram) atau total berat kotor/brutto 1,93 gram (satu koma sembilan tiga gram)”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di rumah di Jln. Suli Gg Pogot No. 12 Br. Pemamoran, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada saat terdakwa sedang duduk di rumah tiba-tiba datang saksi I Putu Agus Suputra, saksi Komang Budi Utama, saksi Agus Prayudi Artha, SH yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar dan mendatangi terdakwa dengan maksud adanya laporan jual beli narkotika, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I Wayan Sugiarta dan saksi I Made Sudarsana, dan dari hasil penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) dompet warna hijau yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) potongan pipet warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisi Kristal bening ;
- 1 (satu) kantong warna hitam didalamnya berisi alat hisap bong dan 2 (dua) pipa kaca, 2 (dua) plastic klip kosong ;
- 1 (satu) buah HP merek Oppo.
-
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Denpasar dan dari hasil pemeriksaan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Methampetamina (Sabu) ke saudara Bobon Bontang (DPO/25/X/2024/Res Narkoba).
- Bahwa barang bukti total 9 (Sembilan) potongan pipet warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastic klip berisi Kristal bening dan alat hisap shabu/bong tersebut terdakwa akui adalah miliknya sendiri tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 03 Oktober 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 9 (Sembilan) plastik klip narkotika jenis Narkotika jenis methampetamina (shabu) yang disita dari terdakwa dengan hasil :
- Berat netto : 0,12 gram dan brutto : 0,22 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,12 gram dan brutto : 0,22 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,12 gram dan brutto : 0,22 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,12 gram dan brutto : 0,22 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,06 gram dan brutto : 0,16 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,1 gram dan brutto : 0,2 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,15 gram dan brutto : 0,25 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,13 gram dan brutto : 0,23 gram (kode A1)
- Berat netto : 0,11 gram dan brutto : 0,21 gram (kode A1)
Sehingga berat total seluruhnya yaitu berat bersih/netto 1,03 gram (satu koma nol tiga) dan berat kotor/brutto 1,93 gram (satu koma Sembilan tiga)
-
-
- Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kristal bening dan urine terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 1440/NNF/2024 tanggal 05 Oktober 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :------------------------------------------------
- 10549/2024/NF s/d 10557/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
- 10558/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. -------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------- |