Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.---------------
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.---------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yaitu jumlah utang ditambah jumlah bunga yang telah berjalan selama 12 bulan Rp. 64.000.000 + Rp. 76.800.000 = Rp. 140.800.000 ( seratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah )-------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------ATAU :---------------------------------------------- Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------------------------------------------- |