Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
790/Pid.Sus/2024/PN Dps I MADE EDDY SETIAWAN, SH. SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 790/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3032/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE EDDY SETIAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM-436/DENPA.NARKO/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

SETIAWAN;

Tempat lahir

:

Palopo;

Umur / tgl. lahir

:

39 tahun / 29 Maret 1985;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan /

kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jl. Andi Tenriadjeng No. 44, RT 004, RW 002, Kel./Desa Surut Anga, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan / (KTP) Jl. Pendidikan, Perumahan Graha Kerti, Rumah Nomor A2, Desa/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar;

A g a m a 

:

Islam;

Pekerjaan

:

Swasta;

Pendidikan

:

SMU.

  1. PENAHANAN:
  1. Penyidik

:

Rutan, mulai tanggal 07 Mei 2024 s.d. tanggal 26 Mei 2024;

  1. Perpanjangan  Penuntut Umum

:

Rutan, mulai tanggal 27 Mei 2024 s.d. tanggal 05 Juli 2024;

  1. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, mulai tanggal 06 Juli 2024 s.d. tanggal                  04 Agustus 2024;

  1. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, mulai tanggal 05 Agustus 2024 s.d. tanggal        03 September 2024;

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, mulai tanggal 07 Agustus 2024 s.d. tanggal        26 Agustus 2024.

III.      DAKWAAN:
Pertama:

----------  Bahwa terdakwa SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di depan rumah No. 18A, Perumahan Suwung Permai, Dsn./Br. Suwung Batan Kendal, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet warna coklat dengan logo pinguin yang mengandung sediaan MDMA (yang umum dikenal dengan ekstasi) dengan berat keseluruhan 22,92 gram brutto atau 22,42 gram netto, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama RIJAL (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk mengambil barang berupa bungkus Extrajoss yang berisi paket Narkotika jenis ekstasi di alamat yang diberikan oleh RIJAL yaitu di depan rumah No. 18A, Perumahan Suwung Permai, Dsn./Br. Suwung Batan Kendal, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah terdakwa berangkat dan tiba di depan rumah No. 18A, Perumahan Suwung Permai, Dsn./Br. Suwung Batan Kendal, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus Extrajoss sebagaimana arahan dari RIJAL dengan tangan kiri terdakwa, namun sesaat kemudian datang petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan pada genggaman tangan kiri terdakwa barang berupa 1 (satu) buah bekas pembungkus Extrajoss di dalamnya ditemukan gulungan tisu warna putih dibalut lakban warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 90 (sembilan puluh) butir tablet warna coklat dengan logo pinguin mengandung sediaan Narkotika dengan berat keseluruhan 22,92 gram brutto atau 22,42 gram netto dan di saku kiri celana terdakwa ditemukan pula 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A03s warna hitam dengan nomor Whats'app 081337228619.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan tablet warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi tersebut dari RIJAL untuk dipecah atau dipindahkan sesuai dengan arahan RIJAL dengan imbalan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).                         
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa tablet coklat tersebut dan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 616/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 4105/2024/NF berupa pecahan tablet coklat adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa tablet coklat yang mengandung sediaan MDMA tersebut tidak memiliki ijin atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. ---------------------------------------

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

Kedua:

----------  Bahwa terdakwa SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di depan rumah No. 18A, Perumahan Suwung Permai, Dsn./Br. Suwung Batan Kendal, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet warna coklat dengan logo pinguin yang mengandung sediaan MDMA (yang umum dikenal dengan ekstasi) dengan berat keseluruhan 22,92 gram brutto atau 22,42 gram netto, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama RIJAL (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk mengambil barang berupa bungkus Extrajoss yang berisi paket Narkotika jenis ekstasi di alamat yang diberikan oleh RIJAL yaitu di depan rumah No. 18A, Perumahan Suwung Permai, Dsn./Br. Suwung Batan Kendal, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah terdakwa berangkat dan tiba di depan rumah No. 18A, Perumahan Suwung Permai, Dsn./Br. Suwung Batan Kendal, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus Extrajoss sebagaimana arahan dari RIJAL dengan tangan kiri terdakwa, namun sesaat kemudian datang petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan pada genggaman tangan kiri terdakwa barang berupa 1 (satu) buah bekas pembungkus Extrajoss di dalamnya ditemukan gulungan tisu warna putih dibalut lakban warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 90 (sembilan puluh) butir tablet warna coklat dengan logo pinguin mengandung sediaan Narkotika dengan berat keseluruhan 22,92 gram brutto atau 22,42 gram netto dan di saku kiri celana terdakwa ditemukan pula 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A03s warna hitam dengan nomor Whats'app 081337228619.
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa tablet coklat tersebut dan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 616/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 4105/2024/NF berupa pecahan tablet coklat adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa tablet coklat yang mengandung sediaan MDMA tersebut tidak memiliki ijin atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. ----------------------------

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 14 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

I Made Eddy Setiawan, S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya