Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.B/2024/PN Dps I Wayan Sutarta, SH NOVAN ADI ARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 651/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2577/N.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutarta, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAN ADI ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113

Tlp. (0361) 236954/website http://www.kejari-denpasar.go.id

====================================================================

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

 

 SURAT DAKWAAN

       NOMOR : REG.PERK : PDM- 345/DENPA.OHD/07/2024.

 

  1. Identitas terdakwa :

      Nama Terdakwa                   :  NOVAN ADI ARIYANTO als. LEPEK

Nomor Identitas                    :  KTP : 5171020511910004.

Tempat lahir                         :  Denpasar.

Umur/Tanggal Lahir            :  32 Tahun / 05 November 1991.

Jenis kelamin                       :  Laki-laki.

Kebangsaan                         :  Indonesia

Tempat tinggal                     : Jl. Kapten Cok Agung Tresna I No. 24, Desa Yang Batu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali.

A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                              :  Wiraswasta. 

Pendidikan                            :  SD.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                : tanggal 10 Mei 2024.
  • Perpanjangan Penangkapan   : -
  1. Penahanan                          
  • Penyidik                                      :  Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d 29 Mei 2024.
  • Perpanjangan PU                      :  Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 08 Juli 2024.
  • Penuntut Umum                         :  Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

  1. DAKWAAN

 

Primair :

-------- Bahwa Terdakwa NOVAN ADI ARIYANTO als. LEPEK, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat bertempat di rumah kos, Jalan Mekar 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322, milik saksi M. JUNIOR SIAHAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa melihat rumah kos tetangganya di Jalan Mekar 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan dengan kondisi pintu gerbang terbuka.

 

  • Selanjutnya terdakwa masuk untuk melihat kedalam rumah kos tersebut, dan melihat saksi M. JUNIOR SIAHAN sedang tertidur di kamarnya dengan kondisi pintu kamar terbuka dan melihat 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322 yang tergeletak di lantai disamping tempat tidurnya.

 

  • Bahwa melihat keadaan disekitarnya sudah sepi, terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322, dan langsung meninggalkan rumah kos tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit  Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322 milik saksi M. JUNIOR SIAHAN tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi M. JUNIOR SIAHAN dimana maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk dimiliki oleh terdakwa, kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut terdakwa menukarkannya dengan 2 (dua) gram sabu-sabu senilai Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD RIDHA alias JODI untuk di pakai sendiri, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi M. JUNIOR SIAHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)   ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------

 

Subsidiair` :

--------  Bahwa Terdakwa NOVAN ADI ARIYANTO als. LEPEK, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat bertempat di rumah kos, Jalan Mekar 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322,  milik saksi M. JUNIOR SIAHAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------  

 

  •  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00Wita, terdakwa melihat rumah kos tetangganya di Jalan Mekar 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan dengan kondisi pintu gerbang terbuka.

 

  • Selanjutnya terdakwa masuk untuk melihat kedalam rumah kos tersebut, dan melihat saksi M. JUNIOR SIAHAN sedang tertidur di kamarnya dengan kondisi pintu kamar terbuka dan melihat 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322 yang tergeletak di lantai disamping tempat tidurnya.

 

  • Bahwa melihat keadaan disekitarnya sudah sepi, terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322, dan langsung meninggalkan rumah kos tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit  Handphone merk Vivo V27 5G warna Flowing Gold dengan IMEI 1 : 862837066912330 dan IMEI 2 : 862837066912322 milik saksi M. JUNIOR SIAHAN tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi M. JUNIOR SIAHAN dimana maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk dimiliki oleh terdakwa, kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut terdakwa menukarkannya dengan 2 (dua) gram sabu-sabu senilai Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD RIDHA alias JODI untuk di pakai sendiri, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi M. JUNIOR SIAHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

   Denpasar, 11 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

                                                                                   

       

 

 I WAYAN SUTARTA, SH.MH

                                                      Jaksa Utama Pratama NIP. 19680712198803100

Pihak Dipublikasikan Ya