Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.Bth/2025/PN Dps JAMILAH FERIC SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 401/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI NGURAH MULIARTA, S.H., M.H.JAMILAH
Tergugat
NoNama
1FERIC SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;-------------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;-----------------------------------------
  3. Menyatakan objek eksekusi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 710/Desa Kuta, seluas 810 M2 (delapan ratus sepuluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25-11-1978, Nomor: 1691/1978, yang terletak di Desa/Kel. Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali adalah sah milik MUSTAFA (almarhum);-------
  4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 468/Pdt.G/2019/PN.Dps Jo. Nomor 10/Eks/2022/PN.Dps tanggal 27 Oktober 2022 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;------------------------------------------------------
  5. Menyatakan permohonan eksekusi dari Terlawan yang telah dikeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 468/Pdt.G/2019/PN.Dps Jo. Nomor 10/Eks/2022/PN.Dps tanggal 27 Oktober 2022 tidak dapat dilaksanakan (non-executable);----------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mentaati isi putusan ;----
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau  :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak