Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM -748 /DENPA.OHD/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA I:
Nama lengkap
|
:
|
Rohman Arik Setiawan
|
No. Identitas
|
:
|
3512072101020001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
22 tahun / 21 Januari 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Jepun I No. – Jimbaran Kuta Selatan, Kab. Badung/
(KTP) Jl. Ahmad Yani No. 56 Rt.005 Rw.006, Ds. Dawuhan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak ada
|
Pendidikan
|
:
|
SMK.
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
|
:
|
I Kadek Subur Diki Diantara
|
No. Identitas
|
:
|
5107085208050001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Munti Gunung
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
21 tahun / 08 Oktober 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Jepun I No. – Jimbaran Kuta Selatan, Kab. Badung/
(KTP) Br. Dinas Munti Gunung Kangin, Bangun Sakti, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak ada
|
Pendidikan
|
:
|
SMP.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024
|
2. Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
;
|
Rutan, sejak tanggal 08 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024
Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024.
|
- DAKWAAN:
--------Bahwa ia terdakwa (I) secara bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa (II) I KADEK SUBUR DIKI DIANTARA selanjutnya disebut sebagai para terdakwa pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekiranya pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di depan Adenium Homestay Jalan Kesari No. 38C, Kelurahan Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Plus, warna Merah Muda / Pink, dengan Nomor Imei 358134300513475/01, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi SONGHWA CHAE dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa (I) Rohman Arik Setiawan membonceng Terdakwa (II) I Kadek Subur Diki Diantara dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha NMAX, dimana pada saat itu para terdakwa hendak pergi ke Sanur dengan melintasi Jalan Kesari No. 38C, Kecamatan Denpasar Selatan, saat tiba di Jalan Kesari No. 38C, Kecamatan Denpasar Selatan tersebut saat itu terdakwa (I) Rohman Arik Setiawan dan Terdakwa (II) I Kadek Subur Diki Diantara melihat seorang perempuan berkebangsaan Korea sedang berdiri di depan Adenium Homestay dengan memegang Handphone merk Samsung Galaxy S22 Plus, warna merah muda/pink dengan simcard Nomor : Plus 821025494057, Imei 358134300513475/01, melihat hal tersebut para terdakwa bersepakat untuk mengambil handphone tersebut, lalu Terdakwa (I) Rohman Arik Setiawan mengarahkan sepeda motornya kearah tamu asing tersebut. Dimana setelah posisi agak dekat, terdakwa (II) I Kadek Subur Diki Diantara dengan cepat mengambil Handphone yang sedang dipegang oleh saksi korban lalu pergi dengan cepat mengendarai sepeda motor hingga situasi aman, para terdakwa berhenti dipinggir jalan untuk menonaktifkan Handphone tersebut.
- Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil Handphone tersebut dan dalam kondisi mati, kemudian para terdakwa menyerahkan Handphone tersebut kepada temannya yang bernama Mohamad Amin Sanaei (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dibantu menjualkan Handphone tersebut melalui marketplace dengan harga menyesuaikan dengan pasaran, selang beberapa lama kemudian datang petugas kepolisian mengamankan para terdakwa dan langsung membawa para terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Plus, warna Merah Muda / Pink, dengan Nomor Imei 358134300513475/01 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi SONGHWA CHAE selaku pemiliknya.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Plus, warna Merah Muda / Pink, dengan Nomor Imei 358134300513475/01 tersebut adalah untuk para terdakwa jual dan uang hasil penjualannya tersebut para terdakwa akan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi SONGHWA CHAE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 kuhp.----------------------------------------------------------. |