Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian hutang – piutang tertanggal 27 Desember 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan Hukum Tergugat telah Cidera Janji (wanprestasi)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat akibat wanprestasi tersebut sebesar Rp. 16.200.000, - (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat beda, Maka Penggugat Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |