Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps PUTU LIAWAN PT. MATA BALI FRANKENSTAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTU LIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KD Dewantara Rata,SHPUTU LIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. MATA BALI FRANKENSTAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Agar pihak pengusaha PT. Mata Bali Frankeinstein dengan pihak pekerja sdr. Putu Liawan tetap mengoptimalkan komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan yang dihadapi.-----------------------------------------------------------------

2. Agar pihak Pengusaha PT. Mata Bali Frankeinstein memberi kesempatan tetap mempekerjakan sdr. Putu Liawan dan membayar upah yang menjadi hak pekerja sampai adanya kesepakatan atau keputusan dan ketetapan pengakhiran hubungan kerja antara pihak pengusaha PT. Mata Bali Frankeinstein dengan sdr. Putu Liawan selaku pekerja.-----------

3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.----------------------

Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, dan tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian melalui mediasi, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak