Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
517/Pdt.G/2024/PN Dps 1.NINIEK TIRTO SARI
2.I MADE SUDANA
I WAYAN SUDRAYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 517/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NINIEK TIRTO SARI
2I MADE SUDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.NINIEK TIRTO SARI
2Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.I MADE SUDANA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUDRAYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita jaminan yang diletakkan terhadap harta milik Tergugat baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) No. 8 tertanggal 18 Nopember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, SH adalah sah dan mengikat secara hukum;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat tidak menaati dan tidak melaksanakan isi dari Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) No. 8 tertanggal 18 Nopember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, SH, sehingga Perjanjian tersebut batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan posisi Hak Opsi sesuai dengan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 5 tanggal 10 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, SH., dan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 3 tertanggal 20 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, SH.;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat adanya Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) No. 8 tertanggal 18 Nopember 2020  yang dibuat dihadapan Ni Wayan Yuli Eka Parwati, SH., Notaris di Kuta, Bali, dengan perincian kerugian sebagai berikut :
  2. Kerugian Materiil

Adalah kerugian nyata yang diderita oleh Para Penggugat, antara lain:

  • Bilamana Para Penggugat menyewakan Hak Opsi tersebut kepada Anthony Lewis dan Janet Elizabeth Lewis ataupun pihak ketiga atas tanah seluas 235 M2 atau 2,35 are dengan Hak Opsi selama 5 (lima) tahun dengan biaya Rp 25.000.000 pertahunnya. Sehingga, apabila dikalkulasikan kerugian materiil menjadi (2,35 x Rp 25.000.000 x 5 tahun) = Rp 293.750.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Para Penggugat menyewakan Hak Opsi kepada Marlies Helga Gierth atas tanah seluas 5 (lima) are dengan Hak Opsi selama 15 (lima belas) Tahun dengan biaya Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pertahunnya. Sehingga, apabila dikalkulasikan kerugiaan materiil menjadi (5 are x Rp 25.000.000 x 15 tahun) = Rp 1.875.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

Dengan demikian, total kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat adalah Rp 293.750.000 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah Rp 1.875.000.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yaitu sebesar Rp 2.168.750.000,- (dua milyar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

      

  • Kerugian Inmateriil

Adalah kerugian yang diderita oleh Para Penggugat dimana Para Penggugat telah kehilangan waktu dan tenaga yang tidak dapat dinilai dengan apapun, tetapi walaupun demikian kerugian tersebut dapat diperkirakan dalam sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

 

  1. Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini dapat terlebih dahulu dijalankan, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila melakukan kelalaian dan keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan secara tuntas;

 

  1. Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat ini tidak sia-sia, Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap tanah harta milik Tergugat baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan yang selanjutnya akan kami rincikan;

 

  1. Bahwa mengingat gugatan Para Penggugat ini cukup beralasan dan dikaitkan pula dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum, maka Para Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat  (uitvoerbaar bijvoorraad).

 

 

 

 

 

 

 

atau,

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak