| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps | 1.LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn 2.ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum 3.PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn 4.CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H. 5.LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H. 6.IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H 7.I GEDE WILLY PRAMANA, S.H.,M.Kn |
Kadek Ascaryanta Kusuma Putra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1997/N.1.18/Ft.1/05/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Kadek Ascaryanta Kusuma Putra (selanjutnya dalam dakwaan disebut terdakwa) selaku Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan 04-KC-XI/SDM/01/2021 tangal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Unit BRI Kantor Cabang Jimbaran yang di tandatangani oleh I Gusti Gede Supanca Mahardika selaku Pimpinan Kantor Cabang Kuta telah turut serta melakukan tindak pidana bersama – sama dengan Saksi Niko Rahmadi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Saksi Syamsul Hadi (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Bahwa Terdakwa Kadek Ascaryanta Kusuma Putra (selanjutnya dalam dakwaan disebut terdakwa) selaku Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan 04-KC-XI/SDM/01/2021 tangal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Unit BRI Kantor Cabang Jimbaran yang di tandatangani oleh I Gusti Gede Supanca Mahardika selaku Pimpinan Kantor Cabang Kuta telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu turut serta melakukan perbuatan bersama – sama turut serta melakukan tindak pidana bersama – sama dengan Saksi Niko Rahmadi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Syamsul Hadi (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
