Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.Sus/2026/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH Grace Natalia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 646/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3968/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Grace Natalia[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-331/DENPA.NARKO/05/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                   :      Grace Natalia

No. Identitas                     :      3175054412720002

Tempat Lahir                    :      Jakarta

Umur/Tgl Lahir                :      53 Tahun / 4 Desember 1972 Jenis Kelamin                   :      Perempuan

Kewarganegaraan             :      Indonesia

Alamat                              : Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau Cijantung III No. 28, RT. 002 RW. 001, Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (KTP)

A g a m a                           :      Kristen

Pekerjaan                          :      Wiraswasta

Pendidikan                        :      SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                                                   :    Tanggal 5 Januari 2026 s/d 8 Januari 2026
    2. Perpanjangan Penangkapan                            :    Tanggal 8 Januari 2026 s/d 11 Januari 2026
  1. Penahanan
    • Penyidik                                                  :    RUTAN, 11 Januari 2026 s/d 30 Januari 2026
    • Perpanjangan Penuntut Umum               :    RUTAN, 31 Januari 2026 s/d 11 Maret 2026

 

    • Perpanjangan          Wakil         Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Pertama
    • Perpanjangan          Wakil         Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kedua

 

:    RUTAN, 12 Maret 2026 s/d 10 April 2026

 

:    RUTAN, 11 April 2026 s/d 10 Mei 2026

 

    • Penuntut Umum                                      :    RUTAN, 6 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026
    • Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan     :    RUTAN, 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026

Negeri Denpasar

  1. DAKWAAN: PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa GRACE NATALIA bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan

 

hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi SEVTY UTAMI NANDHA mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan Terdakwa yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyimpan kardus tersebut di lemari baju milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA tidur.
  • Bahwa sekitar 17.00 WITA, Terdakwa membangunkan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan menanyakan apakah saksi SEVTY UTAMI NANDHA mau ikut mengantar teman dari Terdakwa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA bangun kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut saksi SEVTY UTAMI NANDHA simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik Terdakwa, selain itu saksi SEVTY UTAMI NANDHA juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik Terdakwa selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA bersama-sama dengan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang

merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT

DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan saksi SEVTY UTAMI NANDHA yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa dan ditemukan

 

pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik Terdakwa dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA, dan pada lemari milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai berikut:
    • 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,72 (lima belas koma tujuh dua) gram (kode F1 s/d kode F6);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
    • 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)

Selain itu juga ditemukan barang-barang lain di dalam lemari milik Terdakwa antara lain1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) kertas papir, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet karton, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah sendok.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengakui memiliki 1 (satu) paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P) yang Terdakwa simpan di laci meja kamar tempat Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA tinggal, selanjutnya Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 5 Januari 2026 di Kantor Polresta Denpasar, dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram (kode A);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,61 (tiga belas koma enam satu) gram (kode F1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram (kode F2);

 

  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram (kode F3);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode F4);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode F5);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram (kode F6);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima) gram (kode B3);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 8 (delapan) gram (kode C);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
  • 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)
  • 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P)

Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk bukan tanaman (sabu dan ekstasi) adalah sebesar 163,54 (seratus enam puluh tiga koma lima empat) gram dan berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk tanaman (ganja) adalah sebesar 5,58 (lima koma lima delapan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 5 Januari 2026 dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
    • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode A disisihkan sebanyak 0,05 gram;
    • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F1 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
    • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F2 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
    • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F3 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
    • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F4 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
    • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F5 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
    • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F6 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B3 disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,5 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode C disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode G disisihkan 2 (dua) butir sebanyak dengan berat bersih 0,80 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode H disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,80 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode I disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode J disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,31 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode K disisihkan 1/2 (setengah) butir sebanyak dengan berat bersih 0,13 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode L disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 1,03 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode M disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,89 gram;
    • 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode N disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,30 gram;
    • 1 (satu) klip berisi daun, biji dan batang kering kode O disisihkan sebanyak dengan berat bersih 0,10 gram;
    • 1 (satu) klip berisi daun, biji dan batang kering kode P disisihkan sebanyak dengan berat bersih 0,40 gram;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 7 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

      1. 119/2026/NF dan 128/2026/NF s/d 133/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      2. 120/2026/NF s/d 122/2026/NF, 124/2026/NF s/d 127/2026/NF dan 136/2026/NF

berupa tablet warna merah, 134/2026/NF dan 135/2026/NF berupa tablet warna putih, 138/2026/NF berupa pecahan tablet warna merah, 139/2026/NF dan 140/2026/NF berupa tablet warna hitam, 123/2026/NF, 137/2026/NF dan 141/2026/NF berupa tablet warna orange seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      1. 142/2026/NF dan 143/2026/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      2. 144/2026/NF dan 145/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------KEDUA

Kesatu

--------Bahwa ia Terdakwa GRACE NATALIA bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi SEVTY UTAMI NANDHA mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan Terdakwa yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyimpan kardus tersebut di lemari baju milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA selanjutnya Terdakwa tidur.
    • Bahwa sekitar 17.00 WITA, Terdakwa membangunkan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan menanyakan apakah saksi SEVTY UTAMI NANDHA mau ikut mengantar teman dari Terdakwa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI

 

NANDHA bangun kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut saksi SEVTY UTAMI NANDHA simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik Terdakwa, selain itu saksi SEVTY UTAMI NANDHA juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

    • Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang

merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT

DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan Terdakwa yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa dan ditemukan pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik Terdakwa dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.

    • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA, dan pada lemari milik Terdakwa ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai berikut:
  • 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,72 (lima belas koma tujuh dua) gram (kode F1 s/d kode F6);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);

 

  • 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
  • 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)

Selain itu juga ditemukan barang-barang lain di dalam lemari milik Terdakwa antara lain1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) kertas papir, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet karton, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah sendok.

    • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengakui memiliki 1 (satu) paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P) yang Terdakwa simpan di laci meja kamar tempat Terdakwa dan Terdakwa tinggal, selanjutnya Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 5 Januari 2026 di Kantor Polresta Denpasar, dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram (kode A);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,61 (tiga belas koma enam satu) gram (kode F1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram (kode F2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram (kode F3);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode F4);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode F5);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram (kode F6);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram (kode B2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,50 (empat koma lima) gram (kode B3);

 

  • 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 8 (delapan) gram (kode C);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode D2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,50 (dua belas koma lima) gram (kode E2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
  • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)

Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk bukan tanaman (sabu dan ekstasi) adalah sebesar 163,54 (seratus enam puluh tiga koma lima empat) gram.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 5 Januari 2026 dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode A disisihkan sebanyak 0,05 gram;
  • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F1 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
  • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F2 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
  • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F3 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
  • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F4 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
  • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F5 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
  • 1 (satu) klip berisi kristal bening kode F6 disisihkan sebanyak 0,05 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode B3 disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,5 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode C disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;

 

  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode D2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E1 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode E2 disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 1 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode G disisihkan 2 (dua) butir sebanyak dengan berat bersih 0,80 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna putih kode H disisihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat bersih 0,80 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode I disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode J disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,31 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna merah kode K disisihkan 1/2 (setengah) butir sebanyak dengan berat bersih 0,13 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode L disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 1,03 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna hitam kode M disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,89 gram;
  • 1 (satu) klip berisi tablet warna orange kode N disisihkan 1 (satu) butir sebanyak dengan berat bersih 0,30 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 7 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
    1. 119/2026/NF dan 128/2026/NF s/d 133/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 120/2026/NF s/d 122/2026/NF, 124/2026/NF s/d 127/2026/NF dan 136/2026/NF

berupa tablet warna merah, 134/2026/NF dan 135/2026/NF berupa tablet warna putih, 138/2026/NF berupa pecahan tablet warna merah, 139/2026/NF dan 140/2026/NF berupa tablet warna hitam, 123/2026/NF, 137/2026/NF dan 141/2026/NF berupa tablet warna orange seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    1. 144/2026/NF dan 145/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak punya Surat Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi.
  • Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit atau dalam proses penyembuhan yang membutuhkan obat-obatan yang mengandung sediaan narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

DAN

Kedua

--------Bahwa ia Terdakwa GRACE NATALIA bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi SEVTY UTAMI NANDHA mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan Terdakwa yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyimpan kardus tersebut di lemari baju milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidur.
  • Bahwa sekitar 17.00 WITA, Terdakwa membangunkan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan menanyakan apakah saksi SEVTY UTAMI NANDHA mau ikut mengantar teman dari Terdakwa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA bangun kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut saksi SEVTY UTAMI NANDHA simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik Terdakwa, selain itu saksi SEVTY UTAMI NANDHA juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang

merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT

 

DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan saksi SEVTY UTAMI NANDHA yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa dan ditemukan pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik Terdakwa dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA, dan pada lemari milik Terdakwa ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai berikut:
    • 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,72 (lima belas koma tujuh dua) gram (kode F1 s/d kode F6);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
    • 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)

Selain itu juga ditemukan barang-barang lain di dalam lemari milik Terdakwa antara lain1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) kertas papir, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet karton, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah sendok.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengakui memiliki 1 (satu) paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P) yang Terdakwa simpan di laci meja kamar tempat Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA tinggal, selanjutnya Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 5 Januari 2026 di Kantor Polresta Denpasar, dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)
  • 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P)

Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk tanaman (ganja) adalah sebesar 5,58 (lima koma lima delapan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 5 Januari 2026 dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) klip berisi daun, biji dan batang kering kode O disisihkan sebanyak dengan berat bersih 0,10 gram;
  • 1 (satu) klip berisi daun, biji dan batang kering kode P disisihkan sebanyak dengan berat bersih 0,40 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 7 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
    1. 142/2026/NF dan 143/2026/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 144/2026/NF dan 145/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak punya Surat Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I jenis ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit atau dalam proses penyembuhan yang membutuhkan obat-obatan yang mengandung sediaan narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------KETIGA

Kesatu

--------Bahwa ia Terdakwa GRACE NATALIA bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi SEVTY UTAMI NANDHA mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan Terdakwa yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyimpan kardus tersebut di lemari baju milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA selanjutnya Terdakwa tidur.
  • Bahwa sekitar 17.00 WITA, Terdakwa membangunkan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan menanyakan apakah saksi SEVTY UTAMI NANDHA mau ikut mengantar teman dari Terdakwa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA bangun kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut saksi SEVTY UTAMI NANDHA simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik Terdakwa, selain itu saksi SEVTY UTAMI NANDHA juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang

merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT

DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan Terdakwa yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa dan ditemukan pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga

 

pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik Terdakwa dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA, dan pada lemari milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai berikut:
    • 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,72 (lima belas koma tujuh dua) gram (kode F1 s/d kode F6);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16 (enam belas) gram (kode G);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,40 (sepuluh koma empat) gram (kode H);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram (kode I);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna merah berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode K);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram (kode J);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna orange berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram (kode N);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram (kode L);
    • 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna hitam berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan enam) gram (kode M)
    • 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram (kode O)

Selain itu juga ditemukan barang-barang lain di dalam lemari milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA antara lain1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) kertas papir, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet karton, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah sendok.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengakui memiliki 1 (satu) paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram (kode P) yang Terdakwa simpan di laci meja kamar tempat Terdakwa dan Terdakwa tinggal, selanjutnya Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa untuk barang-barang berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja yang ditemukan pada lemari, tas hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sirion warna ungu tersebut adalah milik dari saksi SEVTY UTAMI NANDHA, sehingga yang ditemukan pada penguasaan Terdakwa adalah 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) pada tas selempang yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) paket plastik klip berisi biji, batang dan daun kering berupa narkotika jenis ganja (kode P) di laci meja kamar Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 5 Januari 2026 di Kantor Polresta Denpasar, dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dengan rincian sebagai berikut:

 

- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram (kode A);

Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika dalam bentuk bukan tanaman (sabu dan ekstasi) adalah sebesar 163,54 (seratus enam puluh tiga koma lima empat) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal 5 Januari 2026 dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

-  1 (satu) klip berisi kristal bening kode A disisihkan sebanyak 0,05 gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 10/NNF/2026 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 7 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh I MADE SWERTA, S.Si., M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
    1. 119/2026/NF dan 128/2026/NF s/d 133/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 144/2026/NF dan 145/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak punya Surat Ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi.
  • Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit atau dalam proses penyembuhan yang membutuhkan obat-obatan yang mengandung sediaan narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

DAN

Kedua

--------Bahwa ia Terdakwa GRACE NATALIA bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di halaman Pondok Pesona Abadi yang beralamat di Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi SEVTY UTAMI NANDHA mendapat perintah dari Sdr. KOKO (DPO) untuk mengambil paket narkotika yang berada di Jalan Raya Puputan, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor dan mendapatkan sebuah paket kardus yang berisi narkotika tersebut kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA segera kembali ke tempat tinggalnya bersama dengan Terdakwa yang berada di Jalan Pura Demak No. 32B, Pondok Pesona Abadi, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota

 

Denpasar, sesampainya di tempat tinggalnya, saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyimpan kardus tersebut di lemari baju milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidur.

  • Bahwa sekitar 17.00 WITA, Terdakwa membangunkan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan menanyakan apakah saksi SEVTY UTAMI NANDHA mau ikut mengantar teman dari Terdakwa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA bangun kemudian saksi SEVTY UTAMI NANDHA membuka lemari dan mengambil 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi lalu memasukkannya ke dalam tas hitam milik saksi SEVTY UTAMI NANDHA, selanjutnya saksi SEVTY UTAMI NANDHA menyiapkan 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu lalu memasukkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari kardus paket yang sama juga, selanjutnya 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisi narkotika jenis ekstasi tersebut saksi SEVTY UTAMI NANDHA simpan di dashboard depan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor polisi D 1702 QI milik Terdakwa, selain itu saksi SEVTY UTAMI NANDHA juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) ke dalam tas selempang milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion warna ungu tersebut menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • Bahwa saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA yang

merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkotika di sekitar Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak No. 32B, Banjar Buangan, Kel. Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi I WAYAN BUDIANA, saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, saksi I GUSTI ALIT

DWI PRAMANA dan saksi I MADE BAYUNA PUTRA PERDANA melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA yang baru saja sampai, kemudian dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan saksi SEVTY UTAMI NANDHA dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang dikenakan saksi SEVTY UTAMI NANDHA yang didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna merah (kode D1 dan kode D2) dan 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna orange (kode E1 dan kode E2) yang semuanya merupakan narkotika jenis ekstasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa dan ditemukan pada tas yang digunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu (kode A) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung kemudian dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sirion milik Terdakwa dan ditemukan pada dashboard mobil tersebut berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna merah (kode B1 dan kode B2), 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna merah dan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna orange yang kesemuanya merupakan narkotika jenis ekstasi.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar tempat tinggal Terdakwa dan saksi SEVTY UTAMI NANDHA, dan pada lemari milik Terdakwa ditemukan sebuah kotak yang didalamnya berisi barang sebagai
Pihak Dipublikasikan Ya