Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.B/2026/PN Dps FEBRINA IRLANDA, SH MUHAMAD RAY PATRIOTSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 670/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2629/N.1.18/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRINA IRLANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RAY PATRIOTSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

x

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Raya Terminal Mengwi No. 5, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali

Telp : (0361) 8311491 Email : [email protected]

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-236/BDG/EOH/06/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                     :    MUHAMAD RAY PATRIOTSA

       Nomor Identitas                                    :    8171012907960002

       Tempat Lahir                                        :    Ambon

       Umur/Tanggal Lahir                             :    29 Tahun / 29 Juli 1996

       Jenis Kelamin                                       :    Laki-laki

       Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

       Tempat Tinggal                                    :    Rafflesia Guest House Canggu Permai Gg. Jalan VII, Jalan Raya Semat, Kel/Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara Kab. Badung (Alamat KTP : Jl. Soabali RT/RW 001/001, Kel/Desa Silale, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku)

       Agama                                                  :    Islam

       Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

       Pendidikan                                            :    -

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan                                :   Tanggal 22 April 2026 s/d 23 April 2026
  2. Penahanan
  • Penyidik                                    :  Rutan, sejak tanggal 23 April 2026 s/d 12 Mei 2026
  • Perpanjangan PU                     :   Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 21 Juni 2026
  • Penuntut Umum                       :  Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026

 

C.   D A K W A A N

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAY PATRIOTSA pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 23.44 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Love Canggu yang beralamat di Jalan Pantai Batu Bolong, Kel/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 23.14 WITA, Saksi Hariyadi yang merupakan seorang sopir taxi online menjemput penumpang di Gg. Nuansa No. 9, Kel/Desa Padang Sambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan tujuan pengantaran ke Jalan Pantai Batu Bolong No. 117X, Kel/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung;
  • Bahwa sesampainya di depan Toko Love Canggu Jalan Pantai Batu Bolong, Saksi Hariyadi mendahului kendaraan yang terparkir dipinggir jalan dengan cara mengambil jalur dari arah utara ke arah Selatan kemudian disaat yang bersamaan datang Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dari arah selatan ke utara yang mana sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor sewaan yang Terdakwa sewa dari Saksi I Putu Arisna Diputra. Selanjutnya saat berpapasan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak kaca spion kanan mobil yang dikendarai oleh Saksi

 

 

 

 

 

 

Hariyadi sehingga kaca spion tersebut pecah. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir jalan kemudian Saksi Hariyadi pun juga menghentikan mobilnya di tengah jalan, lalu Saksi Hariyadi turun dari mobil dan menghampiri Terdakwa;

  • Bahwa selanjutnya saat Terdakwa dan Saksi Hariyadi bertemu, Terdakwa langsung memukul Saksi Hariyadi ke arah wajah Saksi Hariyadi dengan menggunakan tangan kanan mengepal Terdakwa sekuat tenaga sehingga Saksi Hariyadi terjatuh ke trotoar dan menyebabkan kepala Saksi Hariyadi terbentur trotoar hingga bibir Saksi Hariyadi mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa pergi dan Saksi Hariyadi dilarikan oleh Saksi Putu Angga Mahendra ke Rumah Sakit Umum Garba Med Kerobokan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Hariyadi mengalami luka berat yang menimbulkan bahaya maut, sebagaimana Hasil Pemeriksaan yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 061/DIR/RSUGM/EXT/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Garba Med Kerobokan tertanggal 19 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ngurah Bagus Yogi Adi Prasta, S.Ked dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada korban laki-laki, berusia empat puluh dua tahun ini, didapatkan adanya luka tumpul pada daerah kepala berupa benjolan (hematoma) serta luka robek (vulnus laseratum) pada bibir bawah. Berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang CT scan kepala tanpa kontras ditemukan adanya pendarahan intraserebral (intracerebral hemorrhage/ICH). Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Berdasarkan hasl pemeriksaan saat ini di RSU Garba Med luka tersebut berpotensi mengakibatkan bahaya maut.

  • Bahwa akibat luka-luka yang dialami Saksi Hariyadi, menyebabkan Saksi Hariyadi tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari serta tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------

 

Badung, 15 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

 

FEBRINA IRLANDA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19970215 202012 2 019

Pihak Dipublikasikan Ya