Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
732/Pid.Sus/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH KADEK RUDIARTHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 732/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2600/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK RUDIARTHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Kec. Mengwi Kab. Badung Prov. Bali, 80351

Tlp. (0361) 8311491, website : https://www.kejari-badung.com, e-mail : kejaribadung@gmail.com

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-315/BDG/ENZ/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

KADEK RUDIARTHA

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur / Tgl Lahir

:

51 tahun / 14 Agustus 1972

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Sakura Gg. VII No 2 Denpasar, Br/Link. Tainsiat, Kel/Ds. Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

 1.  Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 16 Juni s/d 5 Juli 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 6 Juli s/d 4 Agustus 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa KADEK RUDIARTHA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Sakura IV, Br. Kertha Buana, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Denpasar, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa dicurigai terdapat orang yang melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Gatsu Barat, Kuta Utara, Badung, Bali dengan ciriciri memiliki tinggi sekitar 165cm, badan kurus, memiliki tato di kedua lengan, serta mengendarai sepeda motor Honda CRF berwarna merah, nomot plat R 4507 BE, Tim Satresnarkoba Porles Badung yang bertugas dalam pemantauan melihat Terdakwa yang dinilai sesuai ciri-ciri kemudian dibuntuti sampai ke Jl. Sakura IV Br. Kertha Buana, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Denpasar;
  • Bahwa Tim Satresnarkoba Porles Badung yang termasuk Saksi I MADE AGUS SUBINTARA, S.E. dan Saksi MADE PERMADI memberhentikan Terdakwa dan melihat Terdakwa melempar sebuah benda dari tangan kirinya;
  • Bahwa, dengan disaksikan oleh dua orang masyarakat umum, Terdakwa mengambil kembali benda yang dilemparnya dan membuka benda tersebut yaitu 1 (satu) buah gelas plastik berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa dalam interogasi, Terdakwa mengaku menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Sakura Gg. VII No 2 Denpasar, Br/Link. Tainsiat, Kel/Ds. Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan 1 (satu) tas kain warna hitam yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 9 (Sembilan) paket plastik klip berisi total 900 (sembilan ratus) butir pil berwarna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) buah alat hisap atau bong;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, total berat 19 (sembilan belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu adalah brutto 351,17 gram atau netto 338,18 gram serta 900 (sembilan ratus) butir pil berwarna coklat diduga narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam 9 (sembilan) paket plastik klip dan di dalam tiaptiap plastik klip terdapat 100 (seratus) butir tablet dengan berat perbutirnya 0,24 gram netto atau berat keseluruhan 216 gram netto;
  • Bahwa Terdakwa mengaku bahwa dirinya mendapatkan berbagai plastik klip tersebut dari seseorang yang hanya ia kenal secara daring melalui aplikasi Whatsapp dengan nama akun KACANG RAHAYU;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mengenal maupun bertemu orang dibalik akun KACANG RAHAYU;
  • Bahwa Terdakwa diperintahkan oleh KACANG RAHAYU untuk mengambil tempelan narkotika yang sudah dalam keadaan terpecah dan terbungkus plastik klip dalam suatu tas kain warna hitam di Jalan Nangka Gang Kaswari Denpasar;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah berupa paket shabu gratis untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri dimana terdakwa menyanggupinya karena terdakwa sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Laboratorium Forensik Polda Bali No Lab: 718/NNF/2024, tanggal 27 Mei 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
  • 4822/2024/NF s/d 4840/2024/NF berupa kristal bening dan 4850/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4841/2024/NF s/d 4849/2024/NF berupa berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa KADEK RUDIARTHA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

Atau

      KEDUA

----- Bahwa Terdakwa KADEK RUDIARTHA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Sakura IV, Br. Kertha Buana, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Denpasar, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa dicurigai terdapat orang yang melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Gatsu Barat, Kuta Utara, Badung, Bali dengan ciriciri memiliki tinggi sekitar 165cm, badan kurus, memiliki tato di kedua lengan, serta mengendarai sepeda motor Honda CRF berwarna merah, nomot plat R 4507 BE, Tim Satresnarkoba Porles Badung yang bertugas pada tanggal 21 Mei 2024, dalam pemantauan melihat Terdakwa yang dinilai sesuai ciriciri kemudian dibuntuti sampai ke Jl. Sakura IV Br. Kertha Buana, Kel. Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Denpasar;
  • Bahwa Tim Satresnarkoba Porles Badung yang termasuk Saksi I MADE AGUS SUBINTARA, S.E. dan Saksi MADE PERMADI memberhentikan Terdakwa dan melihat Terdakwa melempar sebuah benda dari tangan kirinya;
  • Bahwa, dengan disaksikan oleh dua orang masyarakat umum, Terdakwa mengambil kembali benda yang dilemparnya dan membuka benda tersebut yaitu 1 (satu) buah gelas plastik berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa dalam interogasi, Terdakwa mengaku menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Sakura Gg. VII No 2 Denpasar, Br/Link. Tainsiat, Kel/Ds. Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan 1 (satu) tas kain warna hitam yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 9 (Sembilan) paket plastik klip berisi total 900 (sembilan ratus) butir pil berwarna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) buah alat hisap atau bong;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan alat hisap atau bong tersebut Terdakwa buat sendiri dengan menggunakan botol plastik bekas minuman, kemudian tutupnya dilubangi 2 dan dimasukkan pipet plastik, di salah satu lubang diberi pipa kaca, kemudian shabu akan dimasukkan ke pipa kaca dan dibakar, selanjutnya Terdakwa isap asapnya melalui pipet plastik dan asapnya Terdakwa hembuskan melalui hidung dan mulut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, total berat 19 (sembilan belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu adalah brutto 351,17 gram atau netto 338,18 gram serta 900 (sembilan ratus) butir pil berwarna coklat diduga narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam 9 (sembilan) paket plastik klip dan di dalam tiaptiap plastik klip terdapat 100 (seratus) butir tablet dengan berat perbutirnya 0,24 gram netto atau berat keseluruhan 216 gram netto;
  • Bahwa Terdakwa mengaku bahwa dirinya mendapatkan berbagai plastik klip tersebut dari seseorang yang hanya ia kenal secara daring melalui aplikasi Whatsapp dengan nama akun KACANG RAHAYU;
  • Bahwa Terdakwa diperintahkan oleh KACANG RAHAYU untuk mengambil tempelan narkotika yang sudah dalam keadaan terpecah dan terbungkus plastik klip dalam suatu tas kain warna hitam di Jalan Nangka Gang Kaswari Denpasar dan Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah berupa paket shabu gratis untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan terakhir kali menggunaan narkoba jenis shabu pada pagi hari sebelum ditangkap polisi;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak pernah mengkonsumsi narkotika jenis lain, selain narkotika jenis shabu;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan setelah menggunakan narkoba jenis shabu, Terdakwa merasa tidak mengantuk, sementara jika tidak menggunakan narkotika jenis shabu Terdakwa menjadi lemas;
  • Bahwa berdasarkan Laboratorium Forensik Polda Bali No Lab: 718/NNF/2024, tanggal 27 Mei 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
  • 4822/2024/NF s/d 4840/2024/NF berupa kristal bening dan 4850/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4841/2024/NF s/d 4849/2024/NF berupa berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa KADEK RUDIARTHA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

A close up of a signature

Description automatically generatedBadung, 18 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

                                                                                           IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                         JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya