Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1143/Pdt.G/2024/PN Dps 1.YULIANI
2.PORTA
I MADE WINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1143/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANI
2PORTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTU RAHAJENG PEBRIANA, SH.YULIANI
2PUTU RAHAJENG PEBRIANA, SH.PORTA
Tergugat
NoNama
1I MADE WINATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum sah dan memiliki kekuatan mengikat perjanjian lisan Kerjasama Pembangunan, Penjualan dan Penyewaan Villa antara Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menyatakan hukum tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan uang yang seharusnya diterima Para Penggugat sejumlah Rp.6.149.562.500,- (Enam Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) terdiri dari uang penjualan Villa 2-4 sejumlah Rp.2.069.343.750,- (Dua Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)  dan uang pembangunan dan renovasi Villa 5-8 termasuk hutang sewa sejumlah Rp. 4.080.218.750,- (Empat Milyar Delapan Puluh Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) adalah tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan Ingkar Janji/ Wanprestasi terkait Kerjasama Pembangunan, Penjualan dan Penyewaan villa yang dibuat secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat;
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak