Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Dps IR. I NYOMAN AGUS RAGUTAMA FENI ANGGRAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. I NYOMAN AGUS RAGUTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADE SUKA DWIPUTRA,SH.,MH.IR. I NYOMAN AGUS RAGUTAMA
Tergugat
NoNama
1FENI ANGGRAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.858.190,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Investasi tertanggal 19 Mei 2023, yang dibuat di Denpasar antara Penggugat dan Tergugat adalah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang;---------------------------
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan sisa uang modal investasi dan profit tersebut kepada Penggugat sebesar Rp.129.858.190 (seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;--------

 

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ((EX AEQUO ET BONO );-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak