Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perk : PDM - 305/DENPA.OHD/06/2024
A. PARA TERDAKWA
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
DOMINGGUS RAMONE
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Komi Lolo
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 3 April 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Komi Lolo Ds. Tana Mete Kec. Kodi Bangedo Kab. Sumba Barat Daya Prov. Nusa Tenggara Timur, Nomor Identitas: 5318060304000007
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Katholik
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Bangunan
SD (tidak tamat)
|
|
|
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
YOHANIS JAHA MILLA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Paudawa
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 1 Juli 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Paudawa Ds. Waimaringi Kec. Kodi Balagar Kab. Sumba Barat Daya Prov. Nusa Tenggara Timur, Nomor Identitas: 5318060107340210
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh harian lepas
SD (tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan para terdakwa pada tanggal 25 April 2024 ;
- Penyidik menahan para terdakwa dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Mei 2024;
- Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024;
- Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal : 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 8 Juli 2024.
C. DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa (1) DOMINGGUS RAMONE bersama-sama dengan terdakwa (2) YOHANIS JAHA MILLA dan TIMO (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 05.00 wita atau antara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tukad Buaji Gang Bumi Nyiur No. 30, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
- Berawal dari para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) minum – minuman keras, setelah minum para terdakwa hendak pulang, lalu terdakwa (1) Dominggus Ramone dan Timo (belum tertangkap) mengajak terdakwa (2) Yohanis Jaha Milla untuk mencari atau mengambil HP milik orang lain, setelah para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) sepakat lalu berangkat dengan menggunakan sepeda Yamaha Vixion dengan nomor polisi W 3287 DH ;
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, para terdakwa dan Timo tiba di Jalan Tukad Buaji Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan melihat sebuah bangunan proyek yang dalam keadaan sepi dan kosong di Gang Bumi Nyiur No. 30, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sehingga timbul niat para terdakwa dan Timo untuk mengambil HP di bangunan proyek tersebut, dengan membagi tugas masing-masing yakni terdakwa (1) Dominggus Ramone dan Timo (belum tertangkap) masuk kedalam areal proyek sedangkan terdakwa (2) Yohanis Jaha Milla menunggu diluar proyek sambil mengawasi situasi;
- Bahwa saat berada didalam bangunan proyek terdakwa (1) Dominggus Ramone dan TIMO (belum tertangkap) melihat ada beberapa handphone (HP) didalam bangunan,kemudian tanpa seijin pemiliknya Timo (belum tertangkap) mengambil HP merek Oppo A3S dengan imei : 869723035345197, HP merek Vivo Y19 dengan imei : 869723035345197 dan HP merek Oppo A75 dengan imei : 864980202275120, sedangkan terdakwa (1) Dominggus Ramone mengambil 1 (satu) unit HP merk VIVO Y22 dengan imei : 865984064876336 tanpa seijin pemiliknya, setelah berhasil mengambil 4 (empat) buah HP, lalu para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) pergi meninggalkan tempat tersebut ;
- Bahwa para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) mengambil 4 (empat) buah HP tersebut tanpa seiijin dan sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi Sukaji, saksi Muhamat Amin, saksi Miftahkun, dan saksi Ahmad Zakaria Khidir ;
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) mengambil HP tersebut adalah untuk para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) miliki, dan akan dijual serta uang hasil penjualan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri;
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Sukaji, saksi Muhamat Amin, saksi Miftahkun, dan saksi Ahmad Zakaria Khidir mengalami kerugian keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 9.377.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 19 Juni 2024
PENUNTUT UMUM
NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH
JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19800515 200212 2 001
|
|