Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
841/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I Wayan Sudibya | 2 | Ni Nyoman Sumiartini | 3 | I Made Sukadana |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Wayan Sugiartha, SH. | I Wayan Sudibya | 2 | I Wayan Sugiartha, SH. | Ni Nyoman Sumiartini | 3 | I Wayan Sugiartha, SH. | I Made Sukadana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Abdul Jafar Ibrahim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
200.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan gang sengketa sebagai akses bersama antara Para Penggugat dan Tergugat, beserta ahli warisnya sebagai jalan keluar masuk menuju jalan utama yaitu Jalan Nusa Indah;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar tembok sepanjang gang dan bangungan warung yang menghalangi akses keluar masuk secara lasia, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dengan rincian materiil sebagai berikut :
- Biaya pembuatan akses sementara/tidak permanen pada pekarangan Penggugat III sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Biaya banten mecaru untuk proses pembersihan pekarangan Penggugat III senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Terhitung sejak putusan diucapkan;
dst.... |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |