Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.P/2025/PN Dps Ni Wayan Seli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 362/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Seli
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiyanto,SHNi Wayan Seli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan PEMOHON sebagai Wali untuk mewakili serta bertindak menurut hukum untuk kepentingan 1 (satu) orang anak laki-laki  atas nama I Ketut Putra Satya Dharma yang masih dibawah umur.yang merupakan anak kandung dari PEMOHON.

 

  1. Menetapkan memberi izin menjual kepada PEMOHON selaku Perwalian/wali yang sah untuk mewakili serta bertindak secara hukum terhadap anak yang masih dibawah umur bernama I Ketut Putra Satya  Dharma  untuk melakukan segala tindakan hukum mengenai peralihan hak jual beli,mengadaikan,menjaminkan, serta penandatanganan surat – surat terkait khususnya Jual beli terhadap sebidang tanah seluas 200 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor NIB.22.03.000034224.0 yang terletak di Desa Ungasan  Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, atas nama I Made Alit Putra dan I Ketut Putra Satya Dharma.

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

 

SUBSIDER

     Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak