Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps 1.LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn
2.ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum
3.PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
4.CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
5.LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H.
6.IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H
7.I GEDE WILLY PRAMANA, S.H.,M.Kn
Niko Rahmadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1639/N.1.18/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn
2ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum
3PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
4CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
5LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H.
6IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H
7I GEDE WILLY PRAMANA, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Niko Rahmadi[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Niko Rahmadi bersama – sama dengan Saksi Syamsul Hadi (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Agen Brilink berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: B. 272/KBU-IV/MKR/09/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Saksi KADEK ASCARYANTA KUSUMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kepala Unit BRI Jimbara Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan 04-KC-XI/SDM/01/2021 tangal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Unit BRI Kantor Cabang Jimbaran yang di tandatangani oleh I Gusti Gede Supanca Mahardika selaku Pimpinan Kantor Cabang Kuta, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana

SUBSIDIAIR :
------------- Bahwa Terdakwa Niko Rahmadi bersama – sama dengan Saksi Syamsul Hadi (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Agen Brilink berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : B. 272/KBU-IV/MKR/09/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Saksi KADEK ASCARYANTA KUSUMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kepala Unit BRI Jimbara Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan 04-KC-XI/SDM/01/2021 tangal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Unit BRI Kantor Cabang Jimbaran yang di tandatangani oleh I Gusti Gede Supanca Mahardika selaku Pimpinan Kantor Cabang Kuta, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana,

 

Pihak Dipublikasikan Ya