Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-056/DENPA.NARKO/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
Ronan Smith Darwin
|
No. Identitas
|
:
|
KTP 5103013103000009
|
Tempat Lahir
|
:
|
Badung
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
24 Tahun / 31 Maret 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Waringin, Gang Kutilang No.6, Lingkungan Tuban Geriya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, kabupaten Badung
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 12 September 2024 s/d 15 September 2024
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024
|
3. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 18 September 2024 s/d 7 Oktober 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 8 Oktober 2024 s/d 16 November 2024
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Pertama
|
:
|
RUTAN, 17 November 2024 s/d 16 Desember 2024
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kedua
|
:
|
RUTAN, 17 Desember 2024 s/d 15 Januari 2025
|
|
:
|
RUTAN, 15 Januari 2024 s/d 3 Februari 2025
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa Ronan Smith Darwin pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di sebuah lahan kosong Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. DONI (DPO) melalui chat WA memesan shabu seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. DONI (DPO) menyuruh terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut ke sebuah rekening BCA kemudian Terdakwa menuju sebuah ATM BCA di area parkir Toko Oleh-Oleh Krisna Tuban dan selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk mentransfer uang ke rekening dimaksud, setelah itu, Terdakwa mendapat pesan Whatsapp dari Sdr. DONI (DPO) berupa alamat Google Maps beserta foto berisi tanda panah warna merah yang menunjukan titik lokasi atau alamat narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan sebelumnya untuk diambil yaitu di sebuah lahan kosong di Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
- Bahwa masih pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa menuju lokasi tersebut di sebuah lahan kosong Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli dari Sdr. DONI (DPO), sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa mencari paket narkotika jenis shabu tersebut di semak-semak di bawah pohon, selanjutnya datang saksi ASMAYADI, saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, saksi SONY WAHYUDI yang merupakan anggota Buser pada Satresnarkoba Polresta Denpasar lalu mengamankan dan menggeledah Terdakwa karena terlihat mencurigakan selanjutnya dengan disaksikan oleh Masyarakat sekitar, dilakukan penggeledahan tempat sekitar dan ditemukan pada sebuah semak-semak bawah pohon sekitar 1 (satu) meter dari Terdakwa berdiri berupa 1 (satu) buah potongan pipet dibalut aluminium foil, di dalamnya terdapat 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca pada saku celana yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta dengan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sekitar bulan April 2024, sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DONI.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penyidik atas nama ADHI WALUYO, S.H. selaku yang melakukan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1359/NNF/2024 tanggal 14 September 2024, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 10074/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 100075/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine (Kode B) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa Ronan Smith Darwin pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di sebuah lahan kosong Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi ASMAYADI, saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, saksi SONY WAHYUDI yang merupakan anggota Buser pada Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki bernama RONAN (Terdakwa) yang tinggal di Jalan Waringin, Gang Kutilang No.6, Lingkungan Tuban Geriya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung yang dicurigai sering bertransaksi narkotika jenis shabu, maka berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah lahan kosong di Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Terdakwa yang terlihat sedang mencari sesuatu yang diduga narkotika jenis shabu di semak-semak di bawah pohon kemudian saksi ASMAYADI, saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, saksi SONY WAHYUDI yang saat itu masih melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa lantas mengamankan Terdakwa, setelah mengamankan Terdakwa, dengan disaksikan masyarakat sekitar, dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan pada semak-semak di bawah pohon sekitar 1 (satu) meter dari Terdakwa berdiri berupa 1 (satu) buah potongan pipet dibalut aluminium foil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca pada saku celana yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta dengan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa berada di sebuah lahan kosong di Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung adalah untuk mencari paket narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan sebelumnya dari Sdr. DONI (DPO).
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa RONAN SMITH DARWIN dan Penyidik atas nama ADHI WALUYO, S.H. selaku yang melakukan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi keristal bening shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1359/NNF/2024 tanggal 14 September 2024, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 10074/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 100075/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine (Kode B) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KETIGA
--------Bahwa ia Terdakwa Ronan Smith Darwin pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di sebuah lahan kosong Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. DONI (DPO) melalui chat WA memesan shabu seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. DONI (DPO) menyuruh terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut ke sebuah rekening BCA kemudian Terdakwa menuju sebuah ATM BCA di area parkir Toko Oleh-Oleh Krisna Tuban dan selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk mentransfer uang ke rekening dimaksud, setelah itu, Terdakwa mendapat pesan Whatsapp dari Sdr. DONI (DPO) berupa alamat Google Maps beserta foto berisi tanda panah warna merah yang menunjukan titik lokasi atau alamat narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan sebelumnya untuk diambil yaitu di sebuah lahan kosong di Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
- Bahwa masih pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa menuju lokasi tersebut di sebuah lahan kosong Jalan Segara Wangi, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli dari Sdr. DONI (DPO), sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa mencari paket narkotika jenis shabu tersebut di semak-semak di bawah pohon, selanjutnya datang saksi ASMAYADI, saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, saksi SONY WAHYUDI yang merupakan anggota Buser pada Satresnarkoba Polresta Denpasar lalu mengamankan dan menggeledah Terdakwa karena terlihat mencurigakan selanjutnya dengan disaksikan oleh Masyarakat sekitar, dilakukan penggeledahan tempat sekitar dan ditemukan pada sebuah semak-semak bawah pohon sekitar 1 (satu) meter dari Terdakwa berdiri berupa 1 (satu) buah potongan pipet dibalut aluminium foil, di dalamnya terdapat 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca pada saku celana yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta dengan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. DONI tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa sudah mengonsumsi Narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu rata-rata 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dalam seminggu yang mana Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu selalu dengan menggunakan alat hisap bong.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa RONAN SMITH DARWIN dan Penyidik atas nama ADHI WALUYO, S.H. selaku yang melakukan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi keristal bening shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1359/NNF/2024 tanggal 14 September 2024, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 10074/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 100075/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine (Kode B) adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis an. Terdakwa RONAN SMITH DARWIN oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang telah melakukan pemeriksaan Assesmen Medis pada tanggal 26 November 2024 terhadap RONAN SMITH DARWIN dengan kesimpulan bahwa Terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamine, ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ |