Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps 2.Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H.
3.CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
I KETUT RAI DARTA, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2161 /N.1.18/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H.
2CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT RAI DARTA, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE selaku Ketua/Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sejak tahun 1998  yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Badung No. 586/01/HK/2009, tanggal 13 Maret 2009 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi , Kabupaten Badung periode tahun 1998 sampai dengan April  2021, bersama-sama dengan  I NYOMAN DHANU (almarhum) selaku Bendesa Adat Gulingan /Badan Pengawas LPD Desa Adat Gulingan  pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif, bertentangan dengan : Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , yang menyatakan uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, melanggar prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada Krama Desa Adat yang diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 8 tahun 2002 tanggal 12 September 2002 dan ketentuan perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan tidak memelihara tingkat kesehatan likuiditas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Provinsi bali Nomor 4 tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah provinsi Bali No.8 Tahun 2002 Tentang lembaga Perkreditan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa I KETUT RAI DARTA dan I NYOMAN DHANU (almarhum) sebesar Rp. 30.922.440.294 (tiga puluh milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus empat  puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara yaitu dapat merugikan keuangan negara cq. LPD Desa Adat Gulingan  sebesar Rp. 30.922.440.294 (tiga puluh milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus empat  puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah), sebagaimana hasil perhitungan oleh Prof. Dr.I WAYAN RAMANTHA, M.M.,Ak, CPA. selaku Akuntan Publik pada  Kantor Akuntan Publik I WAYAN RAMANTA yang dituangkan dalam ”Laporan Asurans Independen Atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat  Gulingan Nomor : 005/OP/-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga ekonomi Desa yang dipergunakan untuk penitipan dan penukaran uang dipedesaan, sehingga pada dasarnya LPD berfungsi sebagai pengumpulan dana, pemberi kredit, dan menjadi perantara di dalam lalu lintas pembayaran pada umumnya dan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di wilayah desa adat yang ada di Bali. Terkait dengan definisi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat dijumpai dalam pengaturan/ peraturan tentang LPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Bali, diantaranya 

a. Pasal 1 angka 10 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, menyebutkan LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pakraman dalam wilayah Propinsi Bali ;

b. Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa menyebutkan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa yang bertempat di desa;

c. Pasal 1 angka 11 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa menyebutkan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang bertempat di wilayah Desa Pakraman.

      Sehingga eksistensi LPD sebagai badan usaha keuangan milik Desa Adat sejak awal pendiriannya sampai saat ini, didasarkan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Lembaga Perkreditan Desa yang pada hakekatnya peraturan tersebut dibentuk untuk mengakui, melindungi, mengayomi, mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kemajuan LPD ;

  • Bahwa seiring dengan perkembangan LPD, maka untuk menjamin eksistensi kelembagaan, unsur-unsur manajemen, kegiatan dan operasionalnya sehingga diperlukan pengaturan yang lebih akurat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi keberadaan dan kegiatan LPD dan keberadaan Krama Desa yang menjadi anggotanya. Kekurang hati-hatian dalam mengelola LPD dapat berakibat buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada LPD, maka sebagai perwujudan dari amanat Pasal 1 angka 18 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa yaitu “prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat” maka diterbitkanlah Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa ;

  • Bahwa untuk tata kelola pembukuan, maka pada Tahun 2010 Pemerintah Propinsi Bali menerbitkan Pedoman SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimana desain dasar system administrasi pembukuan yang didasarkan atas struktur organisasi LPD yang secara umum, terdiri dari :








 

      Dan sesuai dengan fungsinya, LPD melaksanakan kegiatan meliputi :

  • Mengelola pinjaman mulai dari permohonan, persetujuan sampai pada penyiapan dan penandatanganan surat perjanjian pinjaman ;

  • Menerima uang, baik dari nasabah maupun dari pihak ;

  • Mengeluarkan uang untuk nasabah maupun untuk pihak lain.

  • Kegiatan sebagaimana tersebut, dicatat dalam administrasi berdasarkan jenis transaksi, kemudian pengelompokan transaksi dan pengarsipan seluruh dokumen.

- Bahwa untuk menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja pedesaan serta meningkatkan daya beli atau lalu lintas pembayaran atau peredaran uang di desa sebagai salah satu tujuan dari LPD, maka di Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung didirikanlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan  berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 568 tahun 1991 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi  Daerah Tingkat I Bali Tahun 1991/1992 tanggal 03 September 1991, dimana modal LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung adalah berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 568 tahun 1991 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi  Daerah Tingkat I Bali Tahun 1991/1992 tanggal 03 September 1991 dan modal LPD Desa Adat Gulingan tersebut dalam perkembangan lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan nasabah dan pinjaman, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 568 tahun 1991 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi  Daerah Tingkat I Bali Tahun 1991/1992 tanggal 03 September 1991.

- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomor 586/01/HK/2009 tanggal 13 Maret 2009  Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi  Kabupaten Badung yang dibuat dan ditandatangani oleh ANAK AGUNG GDE AGUNG selaku Bupati/ Kepala Dearah Tingkat II Badung dengan susunan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung sebagai berikut :

  • Ketua : I KETUT RAI DARTA, SE

  • Sekretaris : NI MADE ADI ARDANI, SE

  • Kasir : I NYOMAN RAI WIRYANI, SPd. 

    Dengan Susunan Badan Pengawasan  : 

    -   Ketua                  :   I NYOMAN DHANU ( Bendesa Adat Gulingan/Almarhum)

    -   Anggota             :    Ir. MADE SUDARSANA

                                        Drs. NYOMAN SUJAYA(Almarhum)

  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan LPD yaitu menghimpun dana dari masyarakat harus berdasarkan Pedoman SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) prosedur masuknya uang Tabungan dan uang Simpanan Berjangka (deposito) ke LPD dan pengajuan kredit dilakukan dengan mekanisme/cara :

  1. Tabungan

    Untuk tabungan  setelah petugas tabungan datang dari memungut tabungan, uang tabungan langsung dimasukkan kedalam Primanota Tabungan yang ada di LPD oleh petugas tabungan, setelah dimasukkan ke Primanota Tabungan petugas tabungan langsung mencatat di register tabungan, setelah itu timbulah jumlah keseluruhan tabungan yang masuk, kemudian petugas tabungan mencocokan jumlah uang fisik dengan jumlah yang ada deregister, setelah cocok uang tabungan tersebut disetorkan ke bendahara ;

  1. Deposito

Setelah nasabah telah menyetujui persyaratan deposito, kemudian sekertaris membuat sertifikat deposito (bilyet), setelah dicetak bilyetnya ditandatangani oleh ketua LPD Bersama nasabah, kemudian bilyet yang sudah ditandatangani tersebut diserahkan ke bendahara Bersama uang deposito, setelah itu dicatakan dikas oleh Bendahara dan dicatat di Buku Register Simpanan Berjangka.

  1. Kredit/Pengajuan Pinjaman

Bahwa dalam pemberian proses kredit LPD harus dilengkapi dengan formulir administrasi yang dimulai dari permohonan kredit, analisi kredit, keputusan pemberian kredit,, akad kredit, pengembalian kredit/pelunasan kredit dan penanganan kredit bermasalah. 

  • Bahwa kegiatan pengelolaan uang yang dilaksanakan oleh LPD Desa Adat Gulingan berupa : Simpanan Sukarela, Simpanan Berjangka dan Kredit. 

  • Bahwa prosedur pengelolaan uang LPD Desa Adat Gulingan adalah sebagai berikut :

a. Untuk Simpanan Sukarela : 

a) Nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa KTP dan dilakukan pendaftaran, diberikan buku tabungan, setoran pertama minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk tabungan selanjutnya datang kekantor atau melalui kolektor, apabila datang kekantor nasabah diterima oleh teller, uang diterima teller selanjutnya dilakukan pencatatan oleh teler di buku tabungan nasabah dan disahkan dengan paraf teller dan cap stempel selanjutnya di catat dalam daftar uang kas masuk, selanjutnya uang nasabah diserahkan oleh teller kepada kasir, selanjutnya uang disimpan oleh kasir didalam laci apabila sudah tutup kantor uang nasabah yang terkumpul dibuatkan berita acara kas harian selanjutnya dilaporkan ke Kepala LPD dan menunggu perintah dari Kepala LPD apakah uang akan disimpan dibrankas LPD atau ditabung/disimpan di bank.

b)  Untuk penarikan, nasabah datang kantor dengan membawa KTP dan buku tabungan selanjutnya diterima oleh teller, teller mencatat penarikan dibuku nasabah, dan dibuatkan bukti kas keluar selanjutya  nasabah dan teller tanda tangan, setelah tandatangan bukti kas keluar satu diserahkan kepada kasir (asli) dan satu diserahkan kepada nasabah (salinan) selanjutnya uang dicairkan dan diserahkan kepada nasabah.

  1. Untuk Simpanan Berjangka : 

  1. Nasabah datang ke kantor LPD dengan membawa KTP dan dilakukan pendaftaran oleh kasir, kasir membuat bilyet rangkap dua selanjutnya nasabah menandatangani setelah nasabah tandatangan bilyet diajukan ke Kepala LPD untuk tandatangan, setelah bilyet ditandatangani Kepala LPD, satu bilyet diserahkan kepada nasabah dan satu lagi disimpan dikantor LPD selanjutnya uang nasabah disimpan oleh kasir.

  2. Setelah Deposito jatuh tempo nasabah datang kekantor LPD dengan membawa bilyet, apabila deposito diperpanjang tinggal menambahkan waktu perpanjangan di bilyet lama. Dan apabila ingin mencairkan langsung diproses oleh kasir, kasir membuat bukti kas keluar yang ditandatangani oleh nasabah dan kasir, bukti kas keluar yang asli diserahkah kepada kasir dan salinannya dibawa oleh nasabah, selanjutnya uang dicairkan kepada nasabah dan saksi melakukan input dikomputer terkait pengeluaran kas deposito berdasarkan bukti bilyet dan Bukti Kas Keluar yang diberikan oleh kasir.

 c.  Untuk Kredit :

  1. Untuk pengajuan kredit nasabah datang kekantor untuk mengajukan permohonan dengan membawa syarat yang sudah ditentukan diantaranya : FC Foto Copi KTP suami istri, Kartu Keluar /KK, Foto Copi Jaminan (BPKB, Sertifkat Tanah)

  2. Setelah syaratnya lengkap bagian kredit membuatkan surat permohonan kredit, selanjutnya surat permohonan diserahkan kepada nasabah  untuk  meminta  tandatangan  Kelian  Dinas dan kelian Adat sesuai alamat pemohon, setelah ditandatangani oleh Kelian Dinas dan Adat surat kembali diserahkan ke bagian kredit dan dilakukan analisa setelah dianalisa surat permohonan diserahkan kepada sekretaris/Kepala tata usaha dan sekretaris memberikan catatan pertimbangan nasabah  tersebut layak atau tidak diberikan kredit dan Sekretaris memberikan pertimbangan (dilembar memorandum pengusulan kredit usaha) berdasarkan hasil analisa dari bagian kredit, selanjutnya surat permohonan tersebut oleh Sekretaris di serahkan lagi ke bagian Kredit untuk selanjutnya diajukan ke Kepala LPD dan Badan Pengawas LPD untuk memberikan rekomendasi keputusan kredit, setelah disetujui oleh Kepala dan Ketua Badan Pengawas LPD dan semua syarat sudah lengakap selanjutnya bagian kredit membuat Surat Keputusan Kredit (SKK) yang ditandatangani oleh Kepala LPD Desa Adat Gulingan dan Pemohon Kredit, selanjutnya dilaksanakan proses pencairan dengan dibuatkan bukti pengeluaran kredit dan nasabah diberikan kartu angsuran. Bahwa surat yang termuat didalam dokumen Permohonan kredit adalah sebagai berikut 

  1. Formulir Permohonan Kredit Konsumtif dan usaha

  2. Memorandum Pengusulan kredit usaha.

  3. Surat Keputusan Kredit (SKK).

  4. Surat Penjanjian Kredit.

  5. Surat Pernyataan.

  6. Surat Kuasa untuk menjual barang jaminan.

  7. Surat Kuasa Meminjam jaminan.

  8. Bukti Pengeluaran Kredit.

  9. Bukti Penerimaan barang jaminan.

  • Bahwa  terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE selaku pengurus LPD Desa Adat Gulingan dalam hal mengelola dana dari Krama Desa dalam bentuk tabungan  deposito dan penyaluran kredit telah tidak bekerja secara jujur, objektif, cermat dan seksama dengan tidak menjalankan SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dikeluarkan oleh Biro Perekonomian Dan Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 dan SOP yang selama ini di dijalankan di LPD Desa Adat Gulingan. 

  •  Bahwa sesuai SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dikeluarkan oleh Biro Perekonomian Dan Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 dan SOP yang selama ini di dijalankan di LPD Desa Adat Gulingan Dimana jika ingin mengajukan kredit  seorang nasabah datang kekantor  LPD Desa Adat Gulingan untuk mengajukan permohonan dengan membawa syarat yang sudah ditentukan diantaranya : FC Foto Copi KTP suami istri, Kartu Keluar /KK, Foto Copi Jaminan (BPKB, Sertifkat Tanah) dan setelah syaratnya lengkap bagian kredit membuatkan surat permohonan kredit, selanjutnya surat permohonan diserahkan kepada nasabah  untuk  meminta  tandatangan  Kelian  Dinas dan kelian Adat sesuai alamat pemohon, setelah ditandatangani oleh Kelian Dinas dan Adat surat kembali diserahkan ke bagian kredit dan dilakukan analisa setelah dianalisa surat permohonan diserahkan kepada sekretaris/Kepala tata usaha dan sekretaris memberikan catatan pertimbangan nasabah  tersebut layak atau tidak diberikan kredit dan Sekretaris memberikan pertimbangan (dilembar memorandum pengusulan kredit usaha) berdasarkan hasil analisa dari bagian kredit, selanjutnya surat permohonan tersebut oleh Sekretaris di serahkan lagi ke bagian Kredit untuk selanjutnya diajukan ke Kepala LPD dan Badan Pengawas LPD untuk memberikan rekomendasi keputusan kredit, setelah disetujui oleh Kepala dan Ketua Badan Pengawas LPD dan semua syarat sudah lengakap selanjutnya bagian kredit membuat Surat Keputusan Kredit (SKK) yang ditandatangani oleh Kepala LPD Desa Adat Gulingan dan Pemohon Kredit, selanjutnya dilaksanakan proses pencairan dengan dibuatkan bukti pengeluaran kredit dan nasabah diberikan kartu angsuran, tetapi proses pengajuan kredit tersebut tidaklah dilakukan oleh  terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE dan almarhum I NYOMAN DHANU, karena ada nasabah yang tercatat memiliki kredit di LPD Desa Adat Gulingan tetapi faktanya nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit di LPD Desa Adat Gulingan. Hal ini terjadi karena terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE bersama-sama dengan almarhum I NYOMAN DHANU telah menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit (kredit fiktif)  yakni atas nama : 

  1. I PUTU SUKAYASA  Surat Perjanjian Kredit Nomor : 245/LPD/K/VIII/2018, tanggal 31 Agustus 2018, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dicairkan pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan jaminan tanah kosong 95 M2 didesa Baha dengan Hak Milik No. 2124 a/n. NK NURCAHYA,  namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  2. NI MADE DWI RASNINGSIH Surat Perjanjian Kredit Nomor : 313/LPD/K/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014, permohonan kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua  ratus  juta  rupiah)   yang   cair   pada tanggal 22 Agustus 2014 dengan jaminan tanah pertanian 750 M2 di Subak Bulan dengan Hak Milik No. 1822, su no. 568/2012/tgl 7-5-2012 a/n. I NYOMAN DHANU, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  3. I MADE SUYADNYA Perjanjian Kredit Nomor : 038/LPD/K/I/2014, tanggal 28 Januari 2014, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) yang cair pada tanggal 28 Januari 2014 dengan jaminan tanah pertanian 750 M2 di Subak Bulan dengan Hak Milik No. 1822, su no. 568/2012/tgl 7-5-2012 a/n. I NYOMAN DHANU, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  4. I KETUT EDI SUPARMAN Perjanjian Kredit Nomor : 074/LPD/K/III/2015, tanggal 5 Maret 2015, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) yang cair pada tanggal 5 Maret 2015 dengan jaminan tanah pertanian 750 M2 di Subak Bulan dengan Hak Milik No. 1855 a/n. I NYOMAN DHANU dan  Hak Milik No. 1955 a/n. I NYOMAN DHANU, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  5. I NYOMAN SUARTA Perjanjian Kredit Nomor : 369/LPD/K/IX/2014, tanggal 29 September 2014, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah) yang cair pada tanggal 29 September 2014 dengan jaminan satu unit mobil honda Jass tahun 2004 DK 1012 XC, BPKB NO. 8406167 a/n I Wayan B Sujana SH, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  6. NI NYOMAN SRI SUARDANI Surat Perjanjian Kredit Nomor : 219/LPD/K/VI/2013, tanggal 14 Juni 2013, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) yang cair pada tanggal 14 Juni 2013 dengan jaminan HGB No. 43 SU No 5639/2012 luas 100 M2 di Desa Kerobokan Kaja a/n. I NYOMAN DHANU, fisik Jaminan Ada di LPD.

  7. NI NYOMAN ARIANI Pengeluaran Kredit Nomor Pinjaman : 015/SPK/LPD/GL/I/13, tanggal 14 Januari 2013 dengan plapond Kredit Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang cair pada tanggal 14 Januari 2013 dengan jaminan tanah kosong untuk perumahan Hak Milik No. 2112 a/n. I NYOMAN DHANU seluas 2.250 M2, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  8. I NYOMAN GEDE JANTEN terdata di Primanota kredit dengan Rek. No. 16327111, tanggal 12 Juli 2011 dengan plapond Kredit Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang cair pada tanggal 12 Juli 2011 dengan jaminan tanah kosong untuk perumahan Hak Milik No. 2112 a/n. I NYOMAN DHANU seluas 2.250 M2, namun fisik PK dan Jaminan Tidak Ada di LPD.

  9. I MADE RAKA NUADA Surat Perjanjian Kredit Nomor : 285/LPD/K/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) yang cair pada tanggal 29 Juli 2013 dengan jaminan HGB No. 44, Su No 5646/2012 tgl 31-10-2012 luas 100 M2 di Desa Kerobokan Kaja an. I NYOMAN GEDE SRI HARTAWAN dan SHM No. 1138 seluas 450 M2 lokasi desa Gulingan a/n. I NYOMAN GEDE SRI HARTAWAN , fisik Jaminan HGB 100 M2 ada di LPD namun fisik jaminan SHM No. 1138 seluas 450 M2 tidak Ada di LPD.

  10. I NYOMAN MULYA Surat Perjanjian Kredit Nomor : 167/LPD/K/IV/2013, tanggal 30 April 2013, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) yang cair pada tanggal 30 April 2013 dengan jaminan tanah perumahan Hak Milik No. 435 a/n. I NYOMAN DHANU seluas 750 M2, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  11. NI NYOMAN LEBIH Perjanjian Kredit Nomor : 025/LPD/K/I/2013, tanggal 18 Januari 2013, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) yang cair pada tanggal 18 Januari 2013 dengan jaminan tanah pertanian Hak Milik No. 1131 a/n. I NYOMAN DHANU seluas 1250 M2, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  12. NI LUH GEDE SUSILAWATI Surat Perjanjian Kredit Nomor : 024/LPD/K/I/2015, tanggal 27 Januari 2015, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 1.600.000.000,-(satu milyar enam ratus juta rupiah) yang cair pada tanggal 27 Januari 2015 dengan jaminan tanah kosong untuk perumahan Hak Milik No. 1824 a/n. I NYOMAN GEDE HARTAWAN seluas 1600 M2, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  13. I NYOMAN GEDE SRI HARTAWAN, S.E. terdata di primanota kredit No. Rek 16507211 dengan permohonan kredit sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang cair yang tanggal 18 Juni 2011 dengan jaminan tanah pertanian Hak Milik No. 1346 a/n. I NYOMAN DHANU seluas 4100 M2, namun fisik PK dan Jaminan Tidak Ada di LPD.

  14. I NYOMAN GEDE SRI HARTAWAN, S.E. Surat Perjanjian Kredit tanpa nomor dan tanggal namun pada primanota kredit PK No. 16006912 dengan permohonan kredit sebesar Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah) yang cair yang tanggal 28 Mei 2012 dengan jaminan tanah seluas 450 M2 di subak Bulan a/n. NYOMAN GEDE SRI HARTAWAN, namun fisik Jaminan Tidak Ada di LPD.

  15. NI MADE WATHI Surat Perjanjian Kredit Nomor : 558/LPD/K/XII/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang cair tanggal 28 Desember 2012 dengan jaminan tanah seluas 1200 M2 di Desa Gulingan Hak Milik No. 1525 a/n. I NYOMAN DHANU, fisik Jaminan Ada di LPD.

  16. I WAYAN SUDIRA Surat Perjanjian Kredit Nomor : 242/LPD/K/XII/2017, tanggal 29 Desember 2017, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) yang cair tanggal 29 Desember 2017 dengan jaminan tanah kosong untuk perumahan SHM NO 2112 seluas 2250 M2 di Desa Baha a/n. I NYOMAN DHANU, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  17. NI WAYAN KARTI Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 086/SPK/LPD/GL/II/08, tanggal 21 Pebruari 2008, dengan pokok pinjaman sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) yang cair tanggal 21 Pebruari 2008 dengan jaminan tanah pertanian SPPT NO 000-0570/94-01 lokasi subak bulan seluas 1300 M2 a/n. I NYOMAN MURKA, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD. 

  18. I KETUT SUMARNA Surat Perjanjian Kredit Nomor : 115/LPD/K/IV/2015, tanggal 6 April 2015, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang cair tanggal    6 April 2015 dengan jaminan tanah Hak milik No. 1955 seluas 750 M2 a.n. I NYOMAN DHANU, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD. 

  19. I NYOMAN GEDE MUKARA Nomor Pinjaman Kredit : 588/SPK/LPD/GL/XI/2010, tanggal 29 Nopember 2010 plapond Kredit Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) yang cair tanggal 29 Nopember 2010, fisik PK tidak ada hanya Bukti Pengeluaran Kredit saja dan tidak terdapat adanya jaminan yang terdata pada sistem.

  20. I MADE NESA Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 471/SPK/LPD/GL/IX/07, tanggal 17 September 2007, dengan pokok pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang cair tanggal 17 September 2007 dengan jaminan motor honda tahun 2006 DK 3476 Hj, bpkb No. 8930977 atas nama SARIP, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  21. PUTU WAHYU ARYANI, SH. Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 179/SPK/LPD/GL/IV/06, tanggal 29 April 2006, dengan pokok pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang cair tanggal 29 April 2006 dengan jaminan sebidang tanah perumahan seluas 400 M2 a.n. I NYOMAN DHANU lokasi di Pecatu, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  22. I MADE SUDIANA Surat Perjanjian Kredit Nomor : 355/LPD/K/XII/2018, tanggal 3 Desember 2018, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) yang cair tanggal 3 Desember 2018 dengan jaminan tanah kosong seluas 100 M2 a.n. NK Nurcahaya, s lokasi Desa Baha, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  23. I WAYAN WARDANA Surat Perjanjian Kredit Nomor : 303/LPD/K/X/2018, tanggal 25 Oktober 2018, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah) yang cair tanggal 25 Oktober 2018 dengan jaminan tanah kosong untuk perumahan seluas 100 M2 a.n. NK Nurcahaya, s lokasi Desa Baha, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  24. NI KETUT AYU SRI WAHYUNI Surat Perjanjian Kredit tanpa nomor dan tanggal di primanota dengan No. Rek 16325809 dengan permohonan kredit sebesar Rp. 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah) yang cair tanggal 23 September 2009 dengan jaminan mobil mitsubishi colt th 1980, DK 8425 DZ BPKB No. 3316003 an. I NYOMAN DHANU, fisik Jaminan BPKB ada di LPD.

  25. NI NYOMAN JUNIATI Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 536/SPK/LPD/GL/XII/04, tanggal 30 Desember 2004, dengan pokok pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang cair tanggal 30 Desember 2004 dengan jaminan 1 unit kendaraan roda dua merk honda tahun 2000 DK 4662 EL BPKP No 9701292 an. I NYOMAN DHANU dan 1 unit sepeda motor honda tahun 1990 BPKP No 9297178 an. I KOMANG YULIAWAN, fisik Jaminan BPKB ada di LPD.

  26. I KETUT GEDE ARTHANA, S.E. Surat Perjanjian Kredit Nomor : 064/LPD/K/II/10, tanggal 9 Pebruari 2010, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah). yang cair tanggal 9 Pebruari 2010 dengan jaminan tanah seluas 995 M2 a.n. I KETUT DARSA lokasi Desa Gulingan Hak Milik No. 1428, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  27. I MADE GEDE SUWIDIA, S.E. Surat Perjanjian Pinjaman tanpa Nomor dengan primanota kredit rek no. 16308007, tanggal 12 Maret 2007, dengan pokok pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang cair tanggal 12 Maret 2007 dan tidak ada jaminan.

  28. I MADE SUARDANA Nomor Pinjaman Kredit : 469/SPK/LPD/GL/X/11, tanggal 11 Oktober 2011 plapond Kredit Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) cair pada tanggal 11 Oktober 2011 dengan  jaminan  mobil mitsubishi colt th 1980, DK 8425 DZ BPKB No. 3316003 an. I NYOMAN DHANU, hanya ada bukti pengeluaran kredit dan fisik Jaminan BPKB ada di LPD.

  29. NI NYOMAN SRIDANTI berdasarkan primanota kredit rek no 16324708 tanggal 26 Agustus 2008 dengan plapond kredit Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) cair pada taggal 26 Agustus 2008 tanpa jaminan sehingga fisik PK dan Jaminan tidak ada di LPD.

  30. NI WAYAN MURDIASIH Surat Perjanjian Kredit Nomor : 404/LPD/K/XII/2015, tanggal 28 Desember 2015, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang cair tanggal 28 Desember 2015 dengan jaminan tanah kosong untuk perumahan seluas 2250 M2 a.n. I NYOMAN DHANU lokasi Desa bAHA Hak Milik No. 2112, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  31. NI KETUT SUTAMI Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 445/SPK/LPD/GL/IX/07, tanggal 4 September 2007, dengan pokok pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) yang cair tanggal 4 September 2007 dengan jaminan mobil 1985 DK 8248 DP, an. I WAYAN SUWECA, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  32.  I GEDE RAKA ARIANA, SH. (Biro Jasa Harta Karya) Surat Perjanian Kredit Nomor : 256/LPD/K/VI/2012, tanggal 6 Juni 2012 dengan permohonan kredit sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) yang cair tanggal 6 Juni 2012 dengan jaminan tanah pertanian luas 2250 M2 terletak di subak Abian Dana Merta Pakuaji Hak Milik No. 618 a.n. NANG TUNAS, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  33. Pemaksan Pura Dalem Kutuh (I WAYAN WIRJANA, S.PKP.) Surat Perjanjian Kredit Nomor : 062/LPD/K/III/2016, tanggal 1 Maret 2016 dengan permohonan kredit sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) yang cair tanggal 1 Maret 2016 dengan jaminan mobil mitsubishi colt th 2013, DK 9404 FA BPKB No. 06069989 an. I NYOMAN GEDE SRI HARTAWAN, fisik Jaminan tidak ada di LPD.

  34. UD. Sinar Mandiri Mart (I KETUT SUARTHA) Surat Perjanjian Kredit Nomor : 207/LPD/K/I/2020, tanggal 13 Januari 2020 (fisik PK tanggal 13 Pebruari 2020 kemungkinan salah ketik) dengan permohonan kredit sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 20 Januari 2020 dengan jaminan sebidang tanah ada bangunan seluas 97 M2 terletak di Kelurahan Kerobokan Hak Milik No. 6388 a.n. I NYOMAN GEDE SRI HARTAWAN, namun fisik Jaminan tidak ada di LPD.

-   Bahwa terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain (kredit fiktif)  dilakukan dengan cara berawal dari I KETUT RAI DARTA meminta blangko kosong permohonan kredit kepada I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  ( selaku  staf kredit di LPD Desa Adat Gulingan), setelah blangko permohonan diterima oleh  terdakwa I KETUT RAI DARTA, yang bersangkutan pergi selanjutnya beberapa saat kemudian atau keesokan harinya blangko kosong yang diambil diserahkan kepada I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  (  selaku staf  di LPD Desa Adat Gulingan) dengan berisi lampiran KTP yang nama akan digunakan untuk mengajukan kredit, namun data tetap masih kosong, selanjutnya I KETUT RAI DARTA memerintahkan I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  (  selaku staf kredit di LPD Desa Adat Gulingan) untuk mengisi data diblangko sesuai KTP tersebut, setelah data I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  (selaku staf kredit di LPD Desa Adat Gulingan) lengkapi dokumen permohonan saksi serahkan kembali kepada  terdakwa I KETUT RAI DARTA, dan I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  ( selaku staf kredit di LPD Desa Adat Gulingan), selanjutnya terdakwa I KETUT RAI DARTA kembali datang kekantor LPD Adat Gulingan membawa dokumen permohonan kredit yang sudah berisi tanda tangan pemohon yang diserahkan kepada saksi  I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  (selaku staf Kredit di LPD Desa Adat Gulingan), dan atas perintah terdakwa I KETUT RAI DARTA permohonan tersebut agar dicairkan, selanjutnya saksi I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  (selaku staf kredit di LPD Desa Adat Gulingan)membuatkan PRIMA NOTA KREDIT (bukti bahwa proses kredit sudah cair) untuk diserahkan ke bagian Sekretaris/tatausaha dan Bukti Pengeluaran Kredit untuk diserahkan ke bagian Kasir, selanjutnya uang dicairkan oleh kasir diserahkan kepada I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  ( selaku staf kredit di LPD Desa Adat Gulingan), selanjutnya uang  tersebut I NYOMAN GEDE SUKATMAJA  (selaku staf kredit di LPD Desa Adat Gulingan) serahkan kepada terdakwa I KETUT RAI DARTA. Sedangkan untuk kredit yang diajukan oleh mantan Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Gulingan atasnama I NYOMON DHANU (almarhum) juga di fasilitasi oleh I KETUT RAI DARTA dengan cara yang pengajuan yang sama seperti diatas. Uang atas pencairan  kredit atas nama orang lain  tersebut oleh terdakwa I KETUT RAI DARTA diserahkan kepada I NYOMAN DHANU Almarhum.

-  Selain menggunakan nama orang lain  terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE bersama-sama dengan Almarhum I NYOMAN DANU juga mengajukan kredit atas nama mereka sendiri.  

     Atas nama  I NYOMAN DANU (almarhum)  yakni :  

  1. Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0009/LPD/K/I/2019, tanggal 10 Januari 2019, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang cair tanggal 10 Januari 2019 dengan jaminan SHM NO 6387 seluas 100 M2 di Desa Kerobokan Kaja a/n. I NYOMAN DHANU, fisik Jaminan Ada di LPD.

  2. Surat Perjanjian Kredit Nomor : 068/LPD/K/II/2019, tanggal 28 Februari 2019, dengan permohonan kredit sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) yang cair tanggal 28 Februari 2019 dengan jaminan SHM NO 6387 seluas 100 M2 di Desa Kerobokan Kaja a/n. I NYOMAN DHANU, fisik Jaminan Ada di LPD.

Atas nama I KETUT RAI  DARTA, SE yakni : 

  1. Nomor Perjanjian Kredit :403/SPK/LPD/GL/VII/16, tanggal 28 Juli 2016 atas nama I KETUT RAI DARTA, SE. alamat Br. Munggu, Desa Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung dengan jumlah Plapond kredit sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah .dengan jaminan sertfikat tanah seluas 2.250 m2, hak milik no :2112, an. I NYOMAN DHANU.

  2. Nomor Perjanjian Kredit :352/SPK/LPD/GL/XI/2018, tanggal 29 Nopember 2018 atas nama I KETUT RAI DARTA, SE.alamat Br. Munggu, Desa Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung dengan jumlah Plapond kredit sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).dengan jaminan sertfikat tanah seluas 2.250 m2, hak milik no :2112, an. I NYOMAN DHANU.

  3. Nomor Perjanjian Kredit :320/SPK/LPD/GL/XII/2019, tanggal 30 Desember 2019 atas nama I KETUT RAI DARTA, SE. alamat Br. Munggu, Desa Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung dengan jumlah Plapond kredit sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah) tanpa ada jaminan kredit.

Bahwa pinjaman atas nama terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE  tersebut total plafond Rp.3.600.000.000,00 dan baki debet sebesar Rp.3.426.040.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

 

No Rek

Plafond (Rp)

Baki Debet (Rp)

16011219

2.800.000.000,00

2.626.040.000,00

16310816

300.000.000,00

300.000.000,00

16313518

500.000.000,00

500.000.000,00

JUMLAH

3.600.000.000,00

3.426.040.000,00

      

 

  • Bahwa pengajuan kredit  oleh  terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE dan I NYOMAN DHANU (almarhum) tersebut diatas tidak sesuai dengan SOP dimana pengajuan kredit  tidak disertai perjanjian kredit  karena  saksi NI MADE ADI ARDANI, SE selaku Sekretaris LPD Desa Adat Gulingan hanya hanya menerima Prima Nota dari bagian kredit yang artinya dana tersebut cair tanpa ada Perjanjian Kredit dan Perjanjian kredit oleh saksi  NI MADE ADI ARDANI, SE selaku Sekretaris LPD Desa Adat Gulingan diterima beberapa harinya setelah dana cair. Selain itu jaminan sertifikat tanah yang dijadikan anggunan hanya dilampirkan foto copynya saja di Perjanjian kredit  sedangkan seharusnya sertifikat tanah yang dijadikan anggunan harus asli dan disimpan di LPD Desa Adat Gulingan. Selain itu sesuai SOP seharusnya dalam pengajuan dokumen kredit harus dilengkapi dengan tandatangan dari Kelian Dinas dan Kelian Adat tetapi dalam pengajuan kredit oleh terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE dan I NYOMAN DHANU (almarhum) dokumen pengajuan tidak pernah dimintakan tandatangan dari Kelian Dinas dan Kelian Adat dan tidak ada persejuan dari bagian tata usaha/sekretaris. Saksi I NYOMAN GEDE SUKAATMAJA (staf Kredit ) oleh terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE diperintahkan agar tetap melakukan pencairan walupun dokumen pengajuan kreditnya tidak lengkap karena kekurangan dokumen akan dilengkapi kemudian. Atas perintah tersebutlah dibuatkan prima nota, kartu kredit dan bukti pengeluaran kredit. Atas dasar tersebutlah bendahara pencairan dan menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada terdakwa  I KETUT RAI DARTA, SE

  • Bahwa  uang pencairan kredit atas nama I NYOMAN DHANU (almarhum) oleh terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE diserahkan kepada I NYOMAN DHANU (almarhum)  dan pencairan kredit atas nama I KETUT RAI DARTA, SE dan oleh terdakwa  I KETUT RAI DARTA , SE digunakan untuk membayar bunga kredit debitur lain guna menampilkan  laporan keuangan LPD  Desa Adat Gulingan terlihat bagus.

  • Bahwa selain pengajuan kredit atas nama orang lain ( kredit fiktif), pengajuan kredit atas nama terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE serta atas nama I NYOMAN DHANU (almarhum) terdapat pula kredit-kredit yang sudah lunas di LPD Desa Adat Gulingan dengan baki debet sebesar Rp.970.830.400,00 yang berdasarkan SOP seharusnya dicatatkan lunas namun tidak dicatat lunas dan uang           pelunasan digunakan yang oleh terdakwa digunakan untuk membayar bunga kredit nasabah lain dengan rincian sebagai berikut.

No

Nama

Alamat

No PK

Baki Debet

(Rp)

1.

I Putu Gede

Wiranata

Br. Sedahan

16504817

430.000.000,00

2.

Ni Putu Yuni

Widiastuti

Penamparan,

Denpasar Barat

16501111

159.314.400,00

3.

I Putu Gede

Adnyana

Br. Sedahan

16505609

150.000.000,00

4.

Winartin Sukarni

Br. Sedahan

16501409

115.758.000,00

5.

Ni Nyoman Ayu

Yuliani Astuti

Br. Sedahan

16501309

115.758.000,00

TOTAL

 

970.830.400,00

 

  • Bahwa terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE juga memerintahkan bendahara untuk  mencairkan deposito  nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Tindakan terdakwa ini tidak sesuai dengan SOP dimana seharusnya setelah Deposito jatuh tempo maka  nasabah datang kekantor LPD dengan membawa bilyet, apabila deposito diperpanjang tinggal menambahkan waktu perpanjangan di bilyet lama dan  apabila ingin mencairkan langsung diproses oleh kasir, kasir membuat bukti kas keluar yang ditandatangani oleh nasabah dan kasir, bukti kas keluar yang asli diserahkah kepada kasir dan salinannya dibawa oleh nasabah, selanjutnya uang dicairkan kepada nasabah dan saksi melakukan input dikomputer terkait pengeluaran kas deposito berdasarkan bukti bilyet dan Bukti Kas Keluar yang diberikan oleh kasir. Hal ini tidak dilakukan dimana nasabah tidak pernah mencairkan depositonya terdakwa mencaikan tanpa ijin nasabah yakni ada  sebanyak 9 (sembilan)  nasabah dengan 13 (tiga belas) Deposito yaitu nasabah atas nama :

  1. Drs. IDA BAGUS RATU SANCA, MSI., Serie No :

       a.  2580/SB/LPD.DAG IV/2015, tanggal 2 April 2015 sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2009 .

       b. 2583/SB/LPD.DAG IV/2015, tanggal 6 April 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2009.

       c. 2584/SB/LPD.DAG IV/2015, tanggal 6 April 2015 sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dicairkan pada tanggal 3 Nopember 2014.

  2)  I NYOMAN JATI dengan Serie No : 2483/SB/LPD.DAG X/2014, tanggal 13 Oktober    2014 sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dicairkan tanggal 13 Oktober 2014.

  3) GEK ONA CANTIKA PUTRI dengan Serie No : 2478/SB/LPD.DAG X/2014, tanggal 7 Oktober 2014 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dicairkan tanggal 7 Agustus 2015.

4) LPD Desa Adat Mas (I MADE ARDANA, SE.) Serie No : 2913/SB/LPD.DAG X/2016, tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dicairkan tanggal 19 Oktober 2016.

  5) I MADE SUWITRA dengan Serie No : 3111/SB/LPD.DAG VI/2020, tanggal 14 Juni 2020 sebesar Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dicairkan tanggal 14 Juni 2018.

  6) LPD Desa Adat Tegal ( I PUTU SURYADINATHA, ST.) Serie No :

a. 2802/SB/LPD.DAG III/2016, tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dicairkan tanggal 29 Juni 2018.

b.  2803/SB/LPD.DAG III/2016, tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dicairkan tanggal 29 Juni 2018.

7). IDA BAGUS ALIT SAPUTRA dengan Serie No : 3298/SB/LPD.DAG VIII/2020, tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta rupiah) dicairkan tanggal 29 Agustus 2020.

8) I MADE SULANDRA dengan Serie No : 2628/SB/LPD.DAG V/2015, tanggal 23 Mei 2015 sebesar Rp. 155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dicairkan tanggal 30 Januari 2016.

9) LPD Desa Adat Tegal ( I PUTU SURYADINATHA, ST.) Serie No :

      a. 2900/SB/LPD.DAG IX/2016, tanggal 2 September 2016 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dicairkan tanggal 28 Desember 2018.

      b. 2901/SB/LPD.DAG IX/2016, tanggal 2 September 2016 sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dicairkan tanggal 28 Desember 2018.

  • Bahwa pencairan  deposito nasabah tersebut diatas oleh terdakwa  I  KETUT RAI DARTA. SE dipergunakan untuk untuk pembayaran bunga kredit (kredit fiktif) dan menutupi selisih angka di Kas.

  • Bahwa terdakwa  I  KETUT RAI DARTA, SE selain mengajukan kredit fiktif atas nama nasabah lain, mengajukan kredit atas nama Almarhun I NYOMAN DHANU  dan atas nama terdakwa sendiri yang tidak sesuai SOP, tidak mencatatkan pinjaman yang sudah lunas dari nasabah dan  penarikan Deposito tanpa seijin  nasabah yang bersangkutan, terdakwa selaku pengurus LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung   juga tidak mengelola keuangan LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten secara tertib  sesuai SOP  sehingga di  LPD Desa Adat Gulingan  Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, ditemukan juga  penyimpangan pada akun Bank, Aset-aset lain dan Tabungan. 

  • Bahwa atas pebuatan terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE selaku Kepala/Ketua LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung bersama dengan Almarhum I NYOMAN DHANU baik secara bersama-sama dan/atau masing-masing pribadi telah mengakibatkan LPD Desa Adat Gulinganmengalami kerugian sebesar 30.922.440.294 (tiga puluh milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus empat  puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) yang terdiri dari :

  1. Penyimpangan Akun Bank sebesar Rp. 837.114,00

  2. Penyimpangan Pinjaman sebesar Rp. 26.374.871.480,00

  3. Penyimpangan Aset-Aset Lain sebesar Rp. 1.080.005.000

  4. Penyimpangan Tabungan sebesar  Rp. 18.378.700,00

  5. Penyimpangan Deposito sebesar Rp. 3.448.348.000,00

  • Bahwa secara rinci berdasarkan  LAPORAN ASURANS INDEPENDEN No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung temukan penyimpangan sebagai berikut :

 

 

NO

 

AKUN

PENYIMPANGAN (Rp)

 

TOTAL (Rp)

 

KETERANGAN

 

1

 

BANK

12.270,00

 

Selisih Bank

 

824.844,00

 

bunga tabungan atas pengembalian deposito

beringkit

TOTAL BANK

837.114,00

 







 

2








 

PINJAMAN

10.614.672.980,00

 

CPRR

847.087.900,00

 

KTA yang koleknya lancar

300.000.000 ,00

 

Pinjaman ke Pendana

 

927.000.000,00

 

Selisih tukar guling deposito Ardana dan kredit

33.143.400,00

 

Selisih hasil konfirmasi

 

2.626.040.000,00

   

Pinjaman Rai Darta

300.000.000,00

 

Pinjaman Rai Darta

500.000.000,00

 

Pinjaman Rai Darta

44.024.400,00

 

Selisih Kelebihan Pembayaran Bunga

 

8.000.000,00

 

Selisih Kelebihan Pembayaran Bunga di Prima Nota

5.985.000.000,00

 

Pinjaman Pak Dhanu

   

2.114.392.000,00

 

Pinjaman Pak Dhanu

750.000.000,00

 

Pinjaman Pak Dhanu

970.830.400,00

 

Pinjaman Lunas

354.680.400,00

 

Selisih Kelebihan

Pembayaran Bunga

TOTAL

PINJAMAN

 

26.374.871.480,00

 
 

3

 

ASET LAIN- LAIN

 

1.080.005.000

 

Biaya-biaya dan penggunaan dana oleh

Novik

TOTAL ASET

LAIN-LAIN

 

1.080.005.000

 
 

4

 

TABUNGAN

18.378.700

 

Selisih hasil konfirmasi

yang tidak sesuai

TOTAL

TABUNGAN

 

18.378.700

 



 

5




 

DEPOSITO

3.375.000.000

 

Pencairan Deposito 1

9.320.000

 

Selisih Kelebihan

Pembayaran Bunga

20.000.000

 

Uang yang digunakan

Novi

44.028.000

 

Selisih beban antara

neraca dan buku besar

TOTAL

DEPOSITO

 

3.448.348.000

 
     

TOTAL

KESELURUHAN

   

30.922.440.294

 
  • Bahwa perbuatan terdakwa I KETUT RAI DARTA SE bersama-sama dengan  I NYOMAN DHANU (almarhum)  tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan :

  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 dan 2 yang mengatur bahwa Keuangan Negara meliputi Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah ;

  2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat ;

  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22 Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;

  5. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 17 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 3 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 18; yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 4 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Daerah no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 19 menyebutkan bahwa Prinsip Kehati-hatian Pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat ;

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1 ayat 16 terkait  Tata Kelola LPD sebagai sistem yang memaparkan hubungan antara LPD dengan pemilik (Desa Adat), akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan LPD; serta Pasal 33 ayat 4 bahwa Pengelolaan LPD dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehatihatian ;

  7. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2008 Tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa

  8. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomor 586/01/HK/2009 tanggal 13 Maret 2009  Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi  Kabupaten Badung

  9. Pedoman SOP Administrasi LPD yang dikeluarkan oleh Biro Perekonomian Dan  Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Bali Tahun 2010. 

       ------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------

 

   SUBSIDIAIR :

------------- Bahwa terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE selaku Ketua/Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sejak tahun 1998 dan dikukuhkan  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung No. 586/01/HK/2009, tanggal 13 Maret 2009 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi , Kabupaten Badung periode tahun 1998 sampai dengan April  2021, bersama-sama dengan  I NYOMAN DHANU (almarhum) selaku Bendesa Adat Gulingan /Badan Pengawas LPD Desa Adat Gulingan  pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa I KETUT RAI DARTA dan I NYOMAN DHANU (almarhum) sebesar Rp. 30.922.440.294 (tiga puluh milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus empat  puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu kewenangan terdakwa I KETUT RAI DARTA, SE  sebagai  Ketua/Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan dan I NYOMAN DHANU (almarhum) selaku Ketua Badan Pengawas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2008 Tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang dapat merugikan keuangan negara cq. LPD Desa Adat Gulingan sebesar Rp. 30.922.440.294 (tiga puluh milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus empat  puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah), sebagaimana hasil perhitungan oleh Prof. Dr.I WAYAN RAMANTHA, M.M.,Ak, CPA. selaku Akuntan Publik pada  Kantor Akuntan Publik I WAYAN RAMANTA yang dituangkan dalam ”Laporan Asurans Independen Atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat  Gulingan Nomor : 005/OP/-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga ekonomi desa yang dipergunakan untuk penitipan dan penukaran uang dipedesaan, sehingga pada dasarnya LPD berfungsi sebagai pengumpulan dana, pemberi kredit, dan menjadi perantara di dalam lalu lintas pembayaran pada umumnya dan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di wilayah desa adat yang ada di Bali. Terkait dengan definisi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat dijumpai dalam pengaturan/ peraturan tentang LPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Bali, diantaranya 

a. Pasal 1 angka 10 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, menyebutkan LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pakraman dalam wilayah Propinsi Bali ;

b. Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa menyebutkan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa yang bertempat di desa;

c. Pasal 1 angka 11 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa menyebutkan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang bertempat di wilayah Desa Pakraman.

      Sehingga eksistensi LPD sebagai badan usaha keuangan milik Desa Adat sejak awal pendiriannya sampai saat ini, didasarkan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Lembaga Perkreditan Desa yang pada hakekatnya peraturan tersebut dibentuk untuk mengakui, melindungi, mengayomi, mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kemajuan LPD ;

  • Bahwa seiring dengan perkembangan LPD, maka untuk menjamin eksistensi kelembagaan, unsur-unsur manajemen, kegiatan dan operasionalnya sehingga diperlukan pengaturan yang lebih akurat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi keberadaan dan kegiatan LPD dan keberadaan Krama Desa yang menjadi anggotanya. Kekurang hati-hatian dalam mengelola LPD dapat berakibat buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada LPD, maka sebagai perwujudan dari amanat Pasal 1 angka 18 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa yaitu “prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat” maka diterbitkanlah Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa ;

  • Bahwa dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2008 Tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa, diuraikan tugas Pengurus  dan pengawas yaitu : 

Pasal 6

  1. Kepala mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinir pengelolaan LPD ;

  2. Bertanggung jawab ke dalam dan keluar, yakni ke dalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan ;

  3. Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga ;

  4. Menyusun Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) ;

  5. Menentukan kebijakan operasional LPD ; dan 

  6. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.

  1. Kepala dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada paruman desa melalui pengawas.

Pihak Dipublikasikan Ya