Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.B/2024/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H KETUT MELAWATI UTAMI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 494/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1874/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT MELAWATI UTAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

N0.REG.PERK PDM- 262/DENPA.OHD/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                                                                :       KETUT MELAWATI UTAMI

Tempat lahir                                                   :       Negara

Umur/Tgl. lahir                                              :       33 Tahun/ tanggal 02 Juli 1990

Jenis Kelamin                                                  :       Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                :       Indonesia

Alamat KTP                                                    :       Lingkungan Ketapang RT.003, RW.000, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Alamat Tinggal                                               :     Mes UD. Confident, Jalan Tunjungsari, Perum Adi Jaya Blok E 14 Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Agama                                                              :       Hindu

Pekerjaan                                                         :       Karyawan Swasta

Pendidikan                                                      :       -

 

  1. PENAHANAN :
  • Oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Denbar sejak tanggal  4 April 2024 sampai dengan tanggal 23 April 2024.

  • Diperpanjang PU

:

Rutan Polsek Denbar sejak tanggal  24 April 2024 sampai dengan tanggal 02 Juni 2024.

  • Oleh PU

:

Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024

  • Hakim PN. Denpasar

:

-

  • Ketua PN.Denpasar

:

-

 

  1. DAKWAAN :

        KESATU :

---------- Bahwa ia Terdakwa KETUT MELAWATI UTAMI pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dari tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 bertempat di Perusahaan UD. CONFIDENT yang beralamat di Jalan Mahendradatta No. 8, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, ” jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itudimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dimana Terdakwa Ketut Melawati Utami bekerja di Perusahanaan milik saksi Bambang Widjaja yaitu UD. CONFIDENT yang beralamat di Jalan Mahendradatta No. 8, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Perusahaan ini bergerak di bidang suplayer bahan bangunan seperti besi beton, triplek, board, paku dan Asbes.
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja dari tahun 2006 dengan besaran gaji perbulan yang diterima sejumlah Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), ditambah komisi Rp. 3.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- tergantung penjualan, uang makan sebesar Rp 15.000,- per hari kerja dan ditambah THR total empat kali gaji dan bonus tahunan.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Administrasi bagian pengiriman dan stok. Yang mana  tugas dan tanggung jawab terdakwa meliputi :
  1. Mengatur dan mencetak Faktur penjualan yang akan dikirim pada hari itu, mengatur dan membuatkan Jadwal pengiriman untuk orderan tersebut (berdasarkan order dari konsumen rangkap 4 antara lain warna putih, warna merah, warna kuning dan warna hijau);
  2. Sebagai Admin akan mencatat orderan yang masuk melalui group WhatsApp dari sales maupun orderan yang masuk ke Kantor;
  3. Sebagai Admin menerima nota dan uang yang sudah dikirimpada hari itu dari supir yang bertugas;
  4. Sebagai Admin melakukan pencocokan stok fisik, manual dan yang ada di computer.
  5. Menerima uang pembayaran dari konsumen baik yang di setor oleh bagian pengiriman (supir), sales maupun Kolector, beserta faktur penjualan. (untuk faktur warna merah dan warna kuning, setelah di lakukan pencatatan oleh admin pengiriman selanjutnya uang beserta faktur warna merah dan warna kuning di setor kepada bagian Admin piutang yang bernama Ni Komang Ari Trsinawati)
  • Adapun sistim kerja SOP/ Administrasi pengiriman dalam proses order barang hingga barang di kirim ke konsumen meliputi :
    • Awalnya konsumen (Toko) order bisa lewat Group Whatsapp kantor dan konsumen bisa juga langsung melakukan order ke nomor Whatsapp kantor yang dipegang oleh terdakwa selaku Admin pengiriman;
    • Selanjutnya terdakwa membuat dan menyiapkan Faktur penjualan sesuai dengan order dari sales maupun konsumen. Admin akan menyiapkan Faktur sebanyak empat rangkap, masing-masing berwana putih, merah, kuning dan hijau;
    • Kemudian ke empat rangkap Faktur penjualan Terdakwa serahkan kepada Sopir bagian pengiriman barang antara lain faktur berwarna putih, merah, kuning dan hijau selanjutnya faktur berwarna hijau di gunakan untuk mengecek barang oleh ceker saat tahap barang disiapkan dan dinaikan ke mobil pengiriman;
    • Selanjutnya sopir melakukan pengiriman barang dengan membawa tiga lembar faktur masing-masing faktur warna putih, merah, dan kuning, jika konsumen sudah membayar lunas maka konsumen akan diberikan Faktur warna putih. Jika konsumen belum membayar (Bon) di berikan Faktur warna kuning, Sedangkan faktur berwarna putih dan merah disetor kepada Admin terdakwa Ketut Melawati Utami.;
    • Jika konsumen bayar tunai diberikan faktur Warna putih, sedangkan faktur warna kuning, dan merah beserta uang di setor kepada Terdakwa, untuk selanjutnya di kompulir dan Terdakwa melakukan pencatatan laporan penjualan, kemudian di cek oleh kasir, selanjutnya uang dan faktur terdakwa setor kepada Admin piutang. Untuk selanjutnya oleh Admin piutang uang dan faktur di setor kepada sales penjualan, oleh sales penjualan uang dan faktur penjualan di setor kepada kasir. Sedangkan mekanisme dari perusahan untuk pembayaran Bon dari konsumen paling lambat dalam batas waktu 45 hari, tanggal jatuh tempo sudah tercatat pada Faktur penjualan, dengan sistim pembayaran lewat tunai, bilyet giro, bisa cek tunai, dan transfer
  • Bahwa niat terdakwa muncul untuk menggunakan uang perusahaan demi kepentingan pribadinya, ketika ada pembayaran dari konsument, dimana tanpa sepengetahuan dan ijin dari Bambang Widjaja, uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan langsung  ke perusahan akan tetapi terdakwa buatkan faktur fiktif seolah-olah konsumen tersebut tidak membayar ke perusahaan. Adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya adalah terlebih dahulu Terdakwa membuka sistem faktur penjualan pada perangkat komputer kantor dengan menggunakan Pasword dan ID. Kemudian Terdakwa cari Nomor  Faktur yang akan Terdakwa gandakan, setelah itu Terdakwa ganti nama konsumennya, jadi konsumen yang asli sesuai nomor Faktur tersebut dalam sistem laporan kantor dan laporan Kartu Piutang terhapus.
  • Bahwa perbuatan dalam membuat faktur fiktif tersebut dilakukan terdakwa tidak hanya sekali tetapi berulang-berulang dengan cara yang sama sebagaimana rincian berikut ini meliputi :
  • Konsumen TOKO AGUS SETIAWAN yang beralamat di Tabanan sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor J2311/005/14000002, tanggal 14 Nopember 2023, adapun barang yang di pesan adalah :
  • Nama barang : paku 3 cm (SQ) 1 ¼, 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 489.000, total : Rp 489.000,-.
  • Nama barang : paku 5 cm (SQ) 1 ½, 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 476.250, total : Rp 476.250,-.
  • Nama barang : Besi 47 (4,9) MM X 12 MTR, banyaknya : 90 Btg, Harga : Rp 19.850,, total : Rp 1.786.500,-.
  • Nama barang : Takwood (Besar) lurus 122 X, banyaknya : 6 Pcs, Harga : Rp 92.250, total : Rp 553.500,-.

Dengan total uang sebesar Rp. 3.305.250,-,  (tiga juta tiga ratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) uang berikut faktur yang sudah di setorkan kepada terdakwa, namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, namun untuk menutupi perbuatannya terdakwa langsung membuang faktur warna merah dan kuning tersebut. Kemudian terdakwa membuat Faktur fiktif sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur  berwarna Kuning dan hijau, nomor Faktur  J2311/005/14000002 tanggal 14 Nopember 2023 sebesar Rp. 3.305.250,- atas nama konsumen Toko Jadi Jaya, adapun pesanan barang yang Terdakwa buat dalam Faktur penjualan fiktif tersebut adalah :

  • Nama barang : paku 3 cm (SQ) 1 ¼, 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 489.000, total : Rp 489.000,-.
  • Nama barang : paku 4 cm (SQ) 1 ½, 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 476.250, total : Rp 476.250,-.
  • Nama barang : Besi 5.7 (4,9) MM X 12 MTR, banyaknya : 90 Btg, Harga : Rp 19.850,, total  : Rp 1.786.500,.
  • Nama barang : Takwood (Besar) lurus 122 X, banyaknya : 6 Pcs, Harga : Rp 92.250, total : Rp 553.500,-.

Dengan total sebesar Rp. 3.305.250,-,  (tiga juta tiga ratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), Faktur penjualan fiktif tersebut Terdakwa coret dengan tanda silang (X) dan Terdakwa tulisi “salah nama Toko”, kemudian data faktur penjualan atas nama Toko Agus Setiawan Terdakwa hapus sehingga dalam sistem laporan data Toko Agus setiawan sesuai nomor Faktur  J2311/005/14000002 tanggal 14 Nopember 2023 kosong.

  • Bahwa perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa terhadap Konsument                       TB MANIK MAS, Sesuai dengan Nota 1 (satu) lembar Faktur Nomor J2401/005/09000061, tanggal 9 Januari 2024,  adapun barang yang di pesan adalah :
  • Nama barang : Besi 13 ulir (12X12 MTR (13 SNI), banyaknya : 25 btg, Harga : Rp 106.775, total : Rp 2.669.375,-.

Total sebesar Rp. 2.669.400,-, (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) uang beserta faktur sudah di setor oleh bagian pengiriman namun uang tersebut Terdakwa ambil  sedangkan faktur berwarna merah dan kuning Terdakwa buang, selanjutnya Terdakwa membuat Faktur fiktif Nomor Faktur : J2401/005/09000061 tanggal 9 Januari 2024, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2024, Konsumen atas nama Toko Sumber Sari yang beralamat di Jalan Pura Batukaru No. 54 Penebel Tabanan, adapun pesanan barang yang di buat dalam Faktur penjualan fiktif tersebut adalah : Nama barang : Besi 12,2 (11,2X12 MTR (12 SNI), banyaknya : 20 btg, Harga : Rp 95.875,- total : Rp 1.917.500,-. (satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Faktur penjualan fiktif tersebut Terdakwa coret dengan tanda silang (X) kemudian Terdakwa beri tulisan “batal kirim”, kemudian data faktur penjualan atas nama TB Manik Mas Terdakwa hapus dalam sistem laporan komputer kantor sehingga data sesuai Nomor Faktur : J2401/005/09000061 tanggal 9 Januari 2024 kosong.

  • Dan perbuatan tersebut kembali diulangi lagi oleh terdakwa pada Konsument                       TOKO AGUS SETIAWAN Sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur Nomor J2402/005/13000030 tanggal 13 Pebruari 2024, , adapun barang yang di pesan adalah :
  • Nama barang : Melamin Putih 21, banyaknya : 10 pcs, Harga : Rp 81.000, total : Rp 810.000,-.
  • Nama barang : paku Kalsibord 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 608.250, total : Rp 608.250,-.

Total sebesar Rp. 1.418.250,-, (satu juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) uang berikut faktur sudah di setor kepada Terdakwa, namun uangnya Terdakwa ambil sedangkan faktur warna merah dan kuning Terdakwa buang. Kemudian untuk mengelabui perbuatan Terdakwa kemudian untuk mengelabui perbuatan Terdakwa membuat Faktur fiktif sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur warna hijau Nomor Faktur : J2402/005/13000030 tanggal 13 Pebruari 2024 Konsumen atas nama Toko Karya Harja, adapun pesanan barang yang di buat dalam Faktur penjualan fiktif tersebut adalah : Nama barang : paku Kalsibord 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 808.250,- total : Rp 608.250,-, (enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah). kemudian data faktur penjualan atas nama Toko Agus Setiawan Terdakwa hapus sehingga dalam sitem laporan komputer kantor Nomor Faktur : J2402/005/13000030 tanggal 13 Pebruari 2024 kosong

sehingga total uang yang telah dibayarkan oleh para konsument dan yang dipergunakan oleh terdakwa dari tanggal  14 Nopember tahun 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 adalah kurang lebih sebesar Rp 7.392.900,-. (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).

  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Yeniwati pada hari Senin, tanggal 19 Pebruari 2024, sekira pukul 13.00 wita, dimana saat dilakukan pengecekan faktur penjualan harian ada transaksi mencurigakan, dan saat itu terdakwa sebagai Admin pengiriman tidak masuk kantor mulai tanggal 15 Pebruari 2024. Dari hasil pengecekan ditemukan pada arsif di bagian ceker ada 1 (satu) lembar Faktur penjualan cash yang janggal berupa faktur ganda dengan nama konsumen yang berbeda. saat dilakukan pengecekan faktur di stok manual cekker di gudang. Ternyata ditemukan bahwa dari catat manual di bagian ceker di gudang barang sudah terkirim kepada konsumen dan konsumen ternyata sudah melakukan pembayaran secara tunai diserahkan kepada sopir yang melakukan pengiriman dan sopir telah menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa, akan tetapi di dalam sistim komputer kantor ternyata data tersebut sudah hilang dan diganti dengan faktur penjualan fiktif atas nama konsumen yang berbeda, atas temuan tersebut perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 7.392.900,-. (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sesuai hasil audit internal perusahaan sebagai berikut :

 

REKAPITULASI KERUGIAN

NO

TANGGAL

NOMOR FAKTUR

NAMA TOKO

DIRUBAH MENJADI

BARANG

JUM LAH

HARGA

TOTAL

1

14 Nopember 2023

J2311/005/ 14000002

TOKO AGUS SETIAWAN

Toko Jadi Jaya

  • Paku 3 cm (SQ) 1 ¼, 30 Kg,
  • Paku 5 cm (SQ) 1 ½, 30 Kg,
  • Besi 47 (4,9) MM X 12 MTR,
  • Takwood (Besar) lurus 122 X.

1

 

 

1

 

90

 

 

6

Rp. 489.000,-

 

 

Rp 476.250,-

 

Rp 19.850,-,

 

 

Rp 92.250,-

Rp 489.000,-.

 

 

Rp 476.250,-

 

Rp 1.786.500,-.

 

 

Rp 553.500,-

 

2

9 Januari 2024

J2401/005/ 09000061

TB MANIK MAS

Toko Sumber Sari

  • Besi 13 ulir (12X12 MTR (13 SNI),

25

Rp 106.775,-

Rp 2.669.375,-.

3

13 Pebruari 2024

J2402/005/ 13000030

TOKO AGUS SETIAWAN

Toko Karya Harja

  • Melamin Putih 21,
  • Paku Kalsibord 30 Kg,

10

 

 

1

Rp 81.000,-

 

 

Rp 608.250,-

Rp 810.000,-.

 

 

Rp 608.250,-.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp. 7.392.900,-

 

 

  • Bahwa saksi Bambang Widjaja selaku owner atau pemilik UD. CONFIDENT tidak pernah mengijinkan Terdakwa Ketut Melawati Utami mempergunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ketut Melawati Utami, Perusahaan  UD. CONFIDENT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.392.900,-. (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa Ketut Melawati Utami tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

A  T  A  U  :

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa KETUT MELAWATI UTAMI pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dari tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kantor UD. CONFIDENT yang beralamat di Jalan Mahendradatta No. 8, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara berjalanjut” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dimana Terdakwa Ketut Melawati Utami bekerja di Perusahanaan milik saksi Bambang Widjaja yaitu UD. CONFIDENT beralamat di Jalan Mahendradatta No. 8, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, perusahaan ini bergerak di bidang suplayer bahan bangunan seperti besi beton, triplek, board, dan asbes.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai administrasi bagian pengiriman dan stok. Yang mana  tugas dan tanggung jawab terdakwa meliputi :
  1. Mengatur dan mencetak Faktur penjualan yang akan dikirim pada hari itu, mengatur dan membuatkan Jadwal pengiriman untuk orderan tersebut (berdasarkan order dari konsumen rangkap 4 antara lain warna putih, warna merah, warna kuning dan warna hijau);
  2. Sebagai Admin akan mencatat orderan yang masuk melalui group WhatsApp dari sales maupun orderan yang masuk ke Kantor;
  3. Sebagai Admin menerima nota dan uang yang sudah dikirimpada hari itu dari supir yang bertugas;
  4. Sebagai Admin melakukan pencocokan stok fisik, manual dan yang ada di computer.
  5. Menerima uang pembayaran dari konsumen baik yang di setor oleh bagian pengiriman (supir), sales maupun Kolector, beserta faktur penjualan. (untuk faktur warna merah dan warna kuning, setelah di lakukan pencatatan oleh admin pengiriman selanjutnya uang beserta faktur warna merah dan warna kuning di setor kepada bagian Admin piutang yang bernama Ni Komang Ari Trsinawati)
  • Adapun sistim kerja SOP/ Administrasi pengiriman dalam proses order barang hingga barang di kirim ke konsumen meliputi :
    • Awalnya konsumen (Toko) order bisa lewat Group Whatsapp kantor dan konsumen bisa juga langsung melakukan order ke nomor Whatsapp kantor yang dipegang oleh terdakwa selaku Admin pengiriman;
    • Selanjutnya terdakwa membuat dan menyiapkan Faktur penjualan sesuai dengan order dari sales maupun konsumen. Admin akan menyiapkan Faktur sebanyak empat rangkap, masing-masing berwana putih, merah, kuning dan hijau;
    • Kemudian ke empat rangkap Faktur penjualan Terdakwa serahkan kepada Sopir bagian pengiriman barang antara lain faktur berwarna putih, merah, kuning dan hijau selanjutnya faktur berwarna hijau di gunakan untuk mengecek barang oleh ceker saat tahap barang disiapkan dan dinaikan ke mobil pengiriman;
    • Selanjutnya sopir melakukan pengiriman barang dengan membawa tiga lembar faktur masing-masing faktur warna putih, merah, dan kuning, jika konsumen sudah membayar lunas maka konsumen akan diberikan Faktur warna putih. Jika konsumen belum membayar (Bon) di berikan Faktur warna kuning, Sedangkan faktur berwarna putih dan merah disetor kepada Admin terdakwa Ketut Melawati Utami.;
    • Jika konsumen bayar tunai diberikan faktur Warna putih, sedangkan faktur warna kuning, dan merah beserta uang di setor kepada Terdakwa, untuk selanjutnya di kompulir dan Terdakwa melakukan pencatatan laporan penjualan, kemudian di cek oleh kasir, selanjutnya uang dan faktur terdakwa setor kepada Admin piutang. Untuk selanjutnya oleh Admin piutang uang dan faktur di setor kepada sales penjualan, oleh sales penjualan uang dan faktur penjualan di setor kepada kasir. Sedangkan mekanisme dari perusahan untuk pembayaran Bon dari konsumen paling lambat dalam batas waktu 45 hari, tanggal jatuh tempo sudah tercatat pada Faktur penjualan, dengan sistim pembayaran lewat tunai, bilyet giro, bisa cek tunai, dan transfer
  • Bahwa niat terdakwa muncul untuk menggunakan uang perusahaan demi kepentingan pribadinya, ketika ada pembayaran dari konsument, dimana tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi Bambang Widjaja, uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan langsung  ke perusahan akan tetapi terdakwa buatkan faktur fiktif seolah-olah konsumen tersebut tidak membayar ke perusahaan. Adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya adalah terlebih dahulu Terdakwa membuka sistem faktur penjualan pada perangkat komputer kantor dengan menggunakan Pasword dan ID. Kemudian Terdakwa cari Nomor  Faktur yang akan Terdakwa gandakan, setelah itu Terdakwa ganti nama konsumennya, jadi konsumen yang asli sesuai nomor Faktur tersebut dalam sistem laporan kantor dan laporan Kartu Piutang terhapus.
  • Bahwa perbuatan dalam membuat faktur fiktif tersebut dilakukan terdakwa tidak hanya sekali tetapi berulang-berulang dengan cara yang sama sebagaimana rincian berikut ini meliputi :
  • Konsumen TOKO AGUS SETIAWAN yang beralamat di Tabanan sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor J2311/005/14000002, tanggal 14 Nopember 2023, adapun barang yang di pesan adalah :
  • Nama barang : paku 3 cm (SQ) 1 ¼, 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 489.000, total : Rp 489.000,-.
  • Nama barang : paku 5 cm (SQ) 1 ½, 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 476.250, total : Rp 476.250,-.
  • Nama barang : Besi 47 (4,9) MM X 12 MTR, banyaknya : 90 Btg, Harga : Rp 19.850,, total : Rp 1.786.500,-.
  • Nama barang : Takwood (Besar) lurus 122 X, banyaknya : 6 Pcs, Harga : Rp 92.250, total : Rp 553.500,-.

Dengan total uang sebesar Rp. 3.305.250,-,  (tiga juta tiga ratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) uang berikut faktur yang sudah di setorkan kepada terdakwa, namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, namun untuk menutupi perbuatannya terdakwa langsung membuang faktur warna merah dan kuning tersebut. Kemudian terdakwa membuat Faktur fiktif sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur  berwarna Kuning dan hijau, nomor Faktur  J2311/005/14000002 tanggal 14 Nopember 2023 sebesar Rp. 3.305.250,- atas nama konsumen Toko Jadi Jaya, adapun pesanan barang yang Terdakwa buat dalam Faktur penjualan fiktif tersebut adalah :

  • Nama barang : paku 3 cm (SQ) 1 ¼, 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 489.000, total : Rp 489.000,-.
  • Nama barang : paku 4 cm (SQ) 1 ½, 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 476.250, total : Rp 476.250,-.
  • Nama barang : Besi 5.7 (4,9) MM X 12 MTR, banyaknya : 90 Btg, Harga : Rp 19.850,, total  : Rp 1.786.500,.
  • Nama barang : Takwood (Besar) lurus 122 X, banyaknya : 6 Pcs, Harga : Rp 92.250, total : Rp 553.500,-.

Dengan total sebesar Rp. 3.305.250,-,  (tiga juta tiga ratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), Faktur penjualan fiktif tersebut Terdakwa coret dengan tanda silang (X) dan Terdakwa tulisi “salah nama Toko”, kemudian data faktur penjualan atas nama Toko Agus Setiawan Terdakwa hapus sehingga dalam sistem laporan data Toko Agus setiawan sesuai nomor Faktur  J2311/005/14000002 tanggal 14 Nopember 2023 kosong.

  • Bahwa perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa terhadap Konsument                       TB MANIK MAS, Sesuai dengan Nota 1 (satu) lembar Faktur Nomor J2401/005/09000061, tanggal 9 Januari 2024,  adapun barang yang di pesan adalah :
  • Nama barang : Besi 13 ulir (12X12 MTR (13 SNI), banyaknya : 25 btg, Harga : Rp 106.775, total : Rp 2.669.375,-.

Total sebesar Rp. 2.669.400,-, (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) uang beserta faktur sudah di setor oleh bagian pengiriman namun uang tersebut Terdakwa ambil  sedangkan faktur berwarna merah dan kuning Terdakwa buang, selanjutnya Terdakwa membuat Faktur fiktif Nomor Faktur : J2401/005/09000061 tanggal 9 Januari 2024, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2024, Konsumen atas nama Toko Sumber Sari yang beralamat di Jalan Pura Batukaru No. 54 Penebel Tabanan, adapun pesanan barang yang di buat dalam Faktur penjualan fiktif tersebut adalah : Nama barang : Besi 12,2 (11,2X12 MTR (12 SNI), banyaknya : 20 btg, Harga : Rp 95.875,- total : Rp 1.917.500,-. (satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Faktur penjualan fiktif tersebut Terdakwa coret dengan tanda silang (X) kemudian Terdakwa beri tulisan “batal kirim”, kemudian data faktur penjualan atas nama TB Manik Mas Terdakwa hapus dalam sistem laporan komputer kantor sehingga data sesuai Nomor Faktur : J2401/005/09000061 tanggal 9 Januari 2024 kosong.

  • Dan perbuatan tersebut kembali diulangi lagi oleh terdakwa pada Konsument                       TOKO AGUS SETIAWAN Sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur Nomor J2402/005/13000030 tanggal 13 Pebruari 2024, , adapun barang yang di pesan adalah :
  • Nama barang : Melamin Putih 21, banyaknya : 10 pcs, Harga : Rp 81.000, total : Rp 810.000,-.
  • Nama barang : paku Kalsibord 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 608.250, total : Rp 608.250,-.

Total sebesar Rp. 1.418.250,-, (satu juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) uang berikut faktur sudah di setor kepada Terdakwa, namun uangnya Terdakwa ambil sedangkan faktur warna merah dan kuning Terdakwa buang. Kemudian untuk mengelabui perbuatan Terdakwa kemudian untuk mengelabui perbuatan Terdakwa membuat Faktur fiktif sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur warna hijau Nomor Faktur : J2402/005/13000030 tanggal 13 Pebruari 2024 Konsumen atas nama Toko Karya Harja, adapun pesanan barang yang di buat dalam Faktur penjualan fiktif tersebut adalah : Nama barang : paku Kalsibord 30 Kg, banyaknya : 1 Dus, Harga : Rp 808.250,- total : Rp 608.250,-, (enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah). kemudian data faktur penjualan atas nama Toko Agus Setiawan Terdakwa hapus sehingga dalam sitem laporan komputer kantor Nomor Faktur : J2402/005/13000030 tanggal 13 Pebruari 2024 kosong

sehingga total uang yang telah dibayarkan oleh para konsument dan yang dipergunakan oleh terdakwa dari tanggal  14 Nopember tahun 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 adalah kurang lebih sebesar Rp 7.392.900,-. (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah)

  • Bahwa perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh saksi Yeniwati pada hari Senin, tanggal 19 Pebruari 2024, sekira pukul 13.00 wita, dimana saa dilakukan pengecekan faktur penjualan harian ada transaksi mencurigakan, dan saat itu terdakwa sebagai Admin pengiriman tidak masuk kantor mulai tanggal 15 Pebruari 2024. Dari hasil pengecekan ditemukan pada arsif di bagian ceker ada 1 (satu) lembar Faktur penjualan cash yang janggal berupa faktur ganda dengan nama konsumen yang berbeda. saat dilakukan pengecekan faktur di stok manual cekker di gudang. Ternyata ditemukan bahwa dari catat manual di bagian ceker di gudang barang sudah terkirim kepada konsumen dan konsumen ternyata sudah melakukan pembayaran secara tunai diserahkan kepada sopir yang melakukan pengiriman dan sopir sudah menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa, akan tetapi di dalam sistim komputer kantor ternyata data tersebut sudah hilang dan diganti dengan faktur penjualan fiktif atas nama konsumen yang berbeda, atas temuan tersebut perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 7.392.900,-. (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sesuai hasil audit internal perusahaan sebagai berikut :

 

REKAPITULASI KERUGIAN

NO

TANGGAL

NOMOR FAKTUR

NAMA TOKO

DIRUBAH MENJADI

BARANG

JUM LAH

HARGA

TOTAL

1

14 Nopember 2023

J2311/005/ 14000002

TOKO AGUS SETIAWAN

Toko Jadi Jaya

  • Paku 3 cm (SQ) 1 ¼, 30 Kg,
  • Paku 5 cm (SQ) 1 ½, 30 Kg,
  • Besi 47 (4,9) MM X 12 MTR,
  • Takwood (Besar) lurus 122 X.

1

 

 

1

 

90

 

 

6

Rp. 489.000,-

 

 

Rp 476.250,-

 

Rp 19.850,-,

 

 

Rp 92.250,-

Rp 489.000,-.

 

 

Rp 476.250,-

 

Rp 1.786.500,-.

 

 

Rp 553.500,-

 

2

9 Januari 2024

J2401/005/ 09000061

TB MANIK MAS

Toko Sumber Sari

  • Besi 13 ulir (12X12 MTR (13 SNI),

25

Rp 106.775,-

Rp 2.669.375,-.

3

13 Pebruari 2024

J2402/005/ 13000030

TOKO AGUS SETIAWAN

Toko Karya Harja

  • Melamin Putih 21,
  • Paku Kalsibord 30 Kg,

10

 

 

1

Rp 81.000,-

 

 

Rp 608.250,-

Rp 810.000,-.

 

 

Rp 608.250,-.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp. 7.392.900,-

 

 

  • Bahwa saksi Bambang Widjaja selaku owner atau pemilik UD. CONFIDENT tidak pernah mengijinkan Terdakwa Ketut Melawati Utami mempergunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ketut Melawati Utami, Perusahaan  UD. CONFIDENT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.392.900,-. (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                         Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya