Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.Sus/2026/PN Dps Yuli Peladiyanti, S.H NOVAL ARYUZAN APRILLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3898/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yuli Peladiyanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL ARYUZAN APRILLA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM -   385  /DENPA.NARKO/06/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                   :     NOVAL ARYUZAN APRILLA

Nomor Identitas                                :     3510201204980003

Tempat lahir                                      :     Sumenep

Umur/Tgl. lahir                                  :     27 tahun / 12 April 1998

Jenis Kelamin                                    :     Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan   :     Indonesia

Tempat tinggal                                  :     Rumah Kost No. 12 (kamar kost No. 1) Jl. Mahendradata Utara Gg. Kulma, Br. Mertha Buana, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

                                                                  KTP : Jl. Imam Bonjol Gg. Gunung Sabha No.7Z, Kelurahan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali

Agama                                               :     Islam

Pekerjaan                                          :     Tidak bekerja

Pendidikan Terakhir                          :     S1 Farmasi

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Terdakwa
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                   :    tanggal 08 Maret 2026 s/d 11 Maret 2026

Penahanan                                       :    Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026

Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 09 Mei 2026

Perpanjangan Ketua PN I                 :    Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026

Perpanjangan Ketua PN II                :    -

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                       :    Rutan, sejak tanggal 03 Juni s/d 22 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa NOVAL ARYUZAN APRILLA pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di depan toko Abadi Jaya di Jalan Mahendradata Utara, Banjar Buana Santi, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan masih pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Rumah Kost No. 12 (kamar kost No. 1) Jl. Mahendradata Utara Gg. Kulma, Br. Mertha Buana, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Januari 2026 terdakwa Noval Aryuzan Aprilla (selanjutnya disebut terdakwa) ditawari pekerjaan untuk memecah dan menempelkan paket narkotika jenis sabu oleh teman terdakwa bernama Sulapan (DPO) dengan imbalan berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), tempat tinggal gratis serta upah berupa paket narkotika jenis sabu gratis untuk terdakwa gunakan sendiri. Atas penawaran tersebut terdakwa menyetujuinya lalu mulai bekerja memecah dan menempelkan narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram pada tanggal 11 Februari 2026, dilanjutkan pada tanggal 18 Februari 2026 seberat 3 (tiga) gram serta pada tanggal 25 Februari 2026 yaitu seberat 5 (lima) gram.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 terdakwa dihubungi oleh Sulapan (DPO) dan diminta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pada sekitar pukul 14.00 wita bertempat di semak-semak di Jl. Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah mendapat paket narkotika jenis sabu yang dimaksud terdakwa membawa ke tempat kost terdakwa lalu dipecah menjadi 37 (tiga puluh tujuh) paket, yangmana 1 (satu) paket dengan berat 1,5 gram telah diserahkan secara langsung kepada Sulapan (DPO) di hari yang sama tepatnya pada pukul 19.00 wita bertempat di depan gang tempat kost terdakwa. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 wita terdakwa hendak melakukan aktivitas menempelkan paket narkotika jenis sabu yang lokasinya tidak jauh dari tempat kost terdakwa yaitu di depan toko Abadi Jaya di Jalan Mahendradata Utara, Banjar Buana Santi, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pada saat terdakwa berdiri di pinggir jalan tersebut sambil memegang handphone milik terdakwa tiba-tiba terdakwa didekati saksi I Nyoman Joni, SH, saksi I Kadek Sudiana, saksi I Wayan Gde Swardiasa beserta anggota tim sat resnarkoba Polresta Denpasar yang memang sedang melakukan pemantauan di wilayah tersebut, sehingga terdakwa tidak sengaja menjatuhkan paket narkotika jenis sabu dari saku jaket hitam yang dipakai terdakwa ke tanah. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa bernama Noval Aryuzan Aprilla, dan terhadap terdakwa kemudian ditanyakan mengenai benda apa yang dijatuhkannya yang dijawab oleh terdakwa bahwa benda tersebut adalah asbes. Selanjutnya terdakwa diminta mengambil benda tersebut lalu diserahkan kepada saksi I Nyoman Joni, yangmana setelah diterima oleh saksi I Nyoman Joni ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu terbungkus potongan pipet bening tertempel potongan asbes (kode A1). Selanjutnya dilakukan proses penggeledahan badan, pakaian sekaligus di lokasi sekitar tempat terdakwa berdiri dengan disaksikan oleh saksi Putu Agus Cakra Andika dan saksi Ni Komang Natalia Purnamayanti, dimana  dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan di dalam saku jaket warna hitam yang dipakai terdakwa barang-barang berupa  : 13 (tiga belas) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus potongan pipet bening tertempel potongan asbes (kode A2 s/d A14), serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 warna putih dengan nomor imei 35103121805880 ditemukan di tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa ketika dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan paket-paket narkotika jenis sabu lainnya di kamar kost terdakwa sehingga penggeledahan dilanjutkan pada malam itu juga sekitar pukul 01.00 wita di kamar kost terdakwa bertempat di Rumah Kost No. 12 (kamar kost No. 1) Jl. Mahendradata Utara Gg. Kulma, Br. Mertha Buana, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan disaksikan oleh mayarakat umum yaitu saksi Brian Apriad dan saksi Miky Trendy Merentek. Dalam proses penggeledahan di dalam kamar kost, terdakwa dengan koperatif menunjukan kepada tim satresnarkoba Polresta Denpasar lokasi penyimpanan paket-paket narkotika yaitu di belakang gorden yang ada di dalam kamar, dan ketika diperiksa benar ditemukan 1 (satu) plastic klip ukuran sedang didalamnya berisi 14 (empat belas) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu (kode B1 s/d B14) yangmana 12 (dua belas) paket diantaranya terbungkus potongan pipet bening dan 1 (satu) plastic klip ukuran sedang didalamnya berisi 8 (delapan) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu (kode B15 s/d B22) yangmana 5 (lima) paket diantaranya terbungkus potongan pipet bening. Selanjutnya di atas meja yang ada di dalam kamar juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah gunting, kemudian di dalam lemari ditemukan 1 (satu) bendel pipet bening, 1 (satu) bendel plastic klip kosong serta 1 (satu) buah tas kain warna hitam berisi potongan asbes dan 1 (satu) botol lem yangmana barang-barang tersebut terdakwa pergunakan dalam kegiatan memecah narkotika. Ketika dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepada tim satresanarkoba Polresta Denpasar bahwa keseluruhan paket-paket berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sulapan (DPO) dan disimpan/dikuasai oleh terdakwa dengan tujuan untuk ditempelkan kembali pada lokasi-lokasi tertentu dengan imbalan upah yang dijanjikan berupa uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lokasi tempel apabila seluruh paket telah berhasil ditempelkan, yangmana perbuatan terdakwa yang telah menerima dan menjadi perantara jual beli paket-paket narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun. Selanjutnya atas penemuan barang bukti berupa paket-paket narkotika jenis sabu dan benda-benda terkait aktivitas penempelan narkotika tersebut maka terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa : 36 (tiga puluh enam) plastic klip didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (kode A1 s/d A14, kode B1 s/d B22) didapat berat netto 8,06 gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2026 yang kemudian dari 36 (tiga puluh enam) paket tersebut telah disisihkan telah disisihkan sebanyak 0,72 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026.  
      • Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket dengan berat bersih keseluruhan 8,06 gram dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat  Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 387/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang dalam kesimpulannya menyatakan :

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3537/2026/NF s/d 3572/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 3573/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------

 

--------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa NOVAL ARYUZAN APRILLA pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di depan toko Abadi Jaya di Jalan Mahendradata Utara, Banjar Buana Santi, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan masih pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Rumah Kost No. 12 (kamar kost No. 1) Jl. Mahendradata Utara Gg. Kulma, Br. Mertha Buana, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah tanpa hak memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Januari 2026 terdakwa Noval Aryuzan Aprilla (selanjutnya disebut terdakwa) ditawari pekerjaan untuk memecah dan menempelkan paket narkotika jenis sabu oleh teman terdakwa bernama Sulapan (DPO) dengan imbalan berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), tempat tinggal gratis serta upah berupa paket narkotika jenis sabu gratis untuk terdakwa gunakan sendiri. Atas penawaran tersebut terdakwa menyetujuinya kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 terdakwa dihubungi oleh Sulapan (DPO) dan diminta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pada sekitar pukul 14.00 wita bertempat di semak-semak di Jl. Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah mendapat paket narkotika jenis sabu yang dimaksud terdakwa membawa ke tempat kost terdakwa lalu dipecah menjadi 37 (tiga puluh tujuh) paket, yangmana 1 (satu) paket dengan berat 1,5 gram telah diserahkan secara langsung kepada Sulapan (DPO) di hari yang sama tepatnya pada pukul 19.00 wita bertempat di depan gang tempat kost terdakwa. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 wita terdakwa hendak melakukan aktivitas menempelkan paket narkotika jenis sabu yang lokasinya tidak jauh dari tempat kost terdakwa yaitu di depan toko Abadi Jaya di Jalan Mahendradata Utara, Banjar Buana Santi, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pada saat terdakwa berdiri di pinggir jalan tersebut sambil memegang handphone milik terdakwa tiba-tiba terdakwa didekati saksi I Nyoman Joni, SH, saksi I Kadek Sudiana, saksi I Wayan Gde Swardiasa beserta anggota tim sat resnarkoba Polresta Denpasar yang memang sedang melakukan pemantauan di wilayah tersebut, sehingga terdakwa tidak sengaja menjatuhkan paket narkotika jenis sabu dari saku jaket hitam yang dipakai terdakwa ke tanah. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa bernama Noval Aryuzan Aprilla, dan terhadap terdakwa kemudian ditanyakan mengenai benda apa yang dijatuhkannya yang dijawab oleh terdakwa bahwa benda tersebut adalah asbes. Selanjutnya terdakwa diminta mengambil benda tersebut lalu diserahkan kepada saksi I Nyoman Joni, yangmana setelah diterima oleh saksi I Nyoman Joni ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu terbungkus potongan pipet bening tertempel potongan asbes (kode A1). Selanjutnya dilakukan proses penggeledahan badan, pakaian sekaligus di lokasi sekitar tempat terdakwa berdiri dengan disaksikan oleh saksi Putu Agus Cakra Andika dan saksi Ni Komang Natalia Purnamayanti, dimana  dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan di dalam saku jaket warna hitam yang dipakai terdakwa barang-barang berupa  : 13 (tiga belas) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus potongan pipet bening tertempel potongan asbes (kode A2 s/d A14), serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 warna putih dengan nomor imei 35103121805880 ditemukan di tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa ketika dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan paket-paket narkotika jenis sabu lainnya di kamar kost terdakwa sehingga penggeledahan dilanjutkan pada malam itu juga sekitar pukul 01.00 wita di kamar kost terdakwa bertempat di Rumah Kost No. 12 (kamar kost No. 1) Jl. Mahendradata Utara Gg. Kulma, Br. Mertha Buana, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan disaksikan oleh mayarakat umum yaitu saksi Brian Apriad dan saksi Miky Trendy Merentek. Dalam proses penggeledahan di dalam kamar kost, terdakwa dengan koperatif menunjukan kepada tim satresnarkoba Polresta Denpasar lokasi penyimpanan paket-paket narkotika yaitu di belakang gorden yang ada di dalam kamar, dan ketika diperiksa benar ditemukan 1 (satu) plastic klip ukuran sedang didalamnya berisi 14 (empat belas) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu (kode B1 s/d B14) yangmana 12 (dua belas) paket diantaranya terbungkus potongan pipet bening dan 1 (satu) plastic klip ukuran sedang didalamnya berisi 8 (delapan) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu (kode B15 s/d B22) yangmana 5 (lima) paket diantaranya terbungkus potongan pipet bening. Selanjutnya di atas meja yang ada di dalam kamar juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah gunting, kemudian di dalam lemari ditemukan 1 (satu) bendel pipet bening, 1 (satu) bendel plastic klip kosong serta 1 (satu) buah tas kain warna hitam berisi potongan asbes dan 1 (satu) botol lem yangmana barang-barang tersebut terdakwa pergunakan dalam kegiatan memecah narkotika. Ketika dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepada tim satresanarkoba Polresta Denpasar bahwa keseluruhan paket-paket berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sulapan (DPO) dan disimpan/dikuasai oleh terdakwa dengan tujuan untuk ditempelkan kembali pada lokasi-lokasi tertentu dengan imbalan upah yang dijanjikan berupa uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lokasi tempel apabila seluruh paket telah berhasil ditempelkan, yangmana perbuatan terdakwa yang telah menerima dan menjadi perantara jual beli paket-paket narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun. Selanjutnya atas penemuan barang bukti berupa paket-paket narkotika jenis sabu dan benda-benda terkait aktivitas penempelan narkotika tersebut maka terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa : 36 (tiga puluh enam) plastic klip didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (kode A1 s/d A14, kode B1 s/d B22) didapat berat netto 8,06 gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2026 yang kemudian dari 36 (tiga puluh enam) paket tersebut telah disisihkan telah disisihkan sebanyak 0,72 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026.  
      • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket dengan berat bersih keseluruhan 8,06 gram dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat  Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 387/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang dalam kesimpulannya menyatakan :

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3537/2026/NF s/d 3572/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 3573/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya