| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah dan berharga perjanjian antara Penggugat dan Tergugat berupa Surat Perjanjian Kerja Nomor: 001/SPK/PT-WAK/VII/2023 tentang Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai tanggal 1 November 2023 yang terletak di Jl. Rama Blok M No. 2, Tabanan – Bali dan beserta perubahannya yakni:
- Surat Perjanjian Kerja tanggal 31 Oktober 2024, tentang Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali.
- Berita Acara Perubahan Pekerjaan Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 19 Desember 2024.
- Berita Acara Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 3 Januari 2025.
- Menyatakan hukum Tergugat melakukan tindakan wanprestasi atau cidera janji terhadap pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai yang terletak di Jl. Rama Blok M No. 2, Tabanan – Bali berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 001/SPK/PT-WAK/VII/2023 tanggal 1 November 2023 yang dan beserta perubahannya yakni:
- Surat Perjanjian Kerja tanggal 31 Oktober 2024, tentang Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali.
- Berita Acara Perubahan Pekerjaan Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 19 Desember 2024.
- Berita Acara Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 3 Januari 2025.
- Menyatakan hukum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 001/SPK/PT-WAK/VII/2023 tentang Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai tanggal 1 November 2023 yang terletak di Jl. Rama Blok M No. 2, Tabanan – Bali dan beserta perubahannya yakni:
- Surat Perjanjian Kerja tanggal 31 Oktober 2024, tentang Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali.
- Berita Acara Perubahan Pekerjaan Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 19 Desember 2024.
- Berita Acara Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 3 Januari 2025.
yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dinyatakan dibatalkan terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya, kerugian dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp.3.989.046.490 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) secara langsung, tunai dan seketika terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |