Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1010/Pdt.G/2026/PN Dps Javier Regan CV. Tiga Utama Karya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1010/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Javier Regan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togi Petrus Oktavian SilalahiJavier Regan
Tergugat
NoNama
1CV. Tiga Utama Karya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum sah dan berharga perjanjian antara Penggugat dan Tergugat berupa Surat Perjanjian Kerja Nomor: 001/SPK/PT-WAK/VII/2023 tentang Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai tanggal 1 November 2023 yang terletak di Jl. Rama Blok M No. 2, Tabanan – Bali dan beserta perubahannya yakni:
    1. Surat Perjanjian Kerja tanggal 31 Oktober 2024, tentang Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali.
    2. Berita Acara Perubahan Pekerjaan Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 19 Desember 2024.
    3. Berita Acara Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 3 Januari 2025.

 

  1. Menyatakan hukum Tergugat melakukan tindakan wanprestasi atau cidera janji terhadap pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai yang terletak di Jl. Rama Blok M No. 2, Tabanan – Bali berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 001/SPK/PT-WAK/VII/2023 tanggal 1 November 2023 yang dan beserta perubahannya yakni:
    1. Surat Perjanjian Kerja tanggal 31 Oktober 2024, tentang Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali.
    2. Berita Acara Perubahan Pekerjaan Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 19 Desember 2024.
    3. Berita Acara Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 3 Januari 2025.

 

  1. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 001/SPK/PT-WAK/VII/2023 tentang Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai tanggal 1 November 2023 yang terletak di Jl. Rama Blok M No. 2, Tabanan – Bali dan beserta perubahannya yakni:
    1. Surat Perjanjian Kerja tanggal 31 Oktober 2024, tentang Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali.
    2. Berita Acara Perubahan Pekerjaan Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 19 Desember 2024.
    3. Berita Acara Proyek Rumah Tinggal 3 Lantai Tabanan –Bali tanggal 3 Januari 2025.

yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dinyatakan dibatalkan terhitung sejak putusan ini diucapkan.

 

  1. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya, kerugian dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp.3.989.046.490 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) secara langsung, tunai dan seketika terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak