Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Dps RINI TRIHASTJARJATI 1.DITRESKRIMUM POLDA BALI
2.KEJAKSAAN TINGGI BALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RINI TRIHASTJARJATI
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA BALI
2KEJAKSAAN TINGGI BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.         Menyatakan  permohonan Praperadilan Pemohon diterima untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan tindakan Termohon I Kepolisian Daerah Bali cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali  menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas  adanya Laporan Polisi Nomor LP/166/IV/2019/Bali/SPKT, tertanggal 22 April 2019 atas dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.         Menyatakan Termohon I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan proses Penyidikan atas laporan pidana dengan Laporan  Polisi Nomor LP/166/IV/2019/Bali/SPKT, tertanggal 22 April 2019

4.         Menyatakan hukum hubungan hukum antara Pemohon dengan Pelapor merupakan hubungan Keperdataan.

5.         Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh  Para Termohon yang didasarkan pada hasil penyidikan dalam perkara atas adanya  Laporan  Polisi Nomor LP/166/IV/2019/Bali/SPKT, tertanggal 22 April 2019.

6.         Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan  Polisi Nomor LP/166/IV/2019/Bali/SPKT, tertanggal 22 April 2019 dengan tersangka atas nama Pemohon.

7.         Menyatakan hukum tidak sah atas penyitaan serta menghukum dan memerintahkan kepada Termohon I (satu) dan atau Termohon II (dua) untuk mengembalikan  ke 15 ( lima belas) sertifikat hak milik yang keseluruhanya atas nama pemohon  yakni :“

1).        Sertifikat tanah dengan SHM No. 00001/ Desa Waimaringi, Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 27 September 2012, Nomor : 01/Waimaringi/2012, seluas 1.660 M2, NIB. 24.19.11.05.00001, terletak di Desa/Kel. Waimaringi, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten  Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

2).        Sertifikat tanah dengan SHM No. 00002/ Desa Waimaringi, Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 27 September 2012, Nomor : 02/Waimaringi/2012, seluas 890 M2, NIB. 24.19.09.09.00002,  terletak di Desa/Kel. Waimaringi, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang  tercantum dalam sertifikat.

3).        Sertifikat anah dengan SHM No. 00003/ Desa Waimaringi, Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 27 September 2012, Nomor 03 / Waimaringi / 2012, seluas 10.000 M2, NIB. 24.19.09.09.00003,  terletak di Desa/Kel. Waimaringi, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama  RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang  tercantum dalam sertifikat.

4).        Sertifikat tanah dengan SHM No. 00004/ Desa Waimaringi, Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 27 September 2012, Nomor 04 / Waimaringi / 2012, seluas 10.000 M2, NIB. 24.19.09.09.00004, terletak di Desa/Kel. Waimaringi, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama  RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

5).        Sertifikat tanah dengan SHM No. 00005/ Desa Waimaringi, Surat Ukur /  Gambar Situasi tanggal 27 September 2012, Nomor 05 / Waimaringi / 2012, seluas 10.000 M2, NIB. 24.19.09.09.00005, terletak di Desa/Kel. Waimaringi, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama  RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

6).        Serifikat tanah dengan SHM No. 00006/ Desa Waimaringi, Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 27 September 2012, Nomor 06 / Waimaringi / 2012, seluas 10.000 M2, NIB. 24.19.09.09.00006, terletak di Desa/Kel. Waimaringi, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

7).        Sertifikat anah dengan SHM No. 00007/ Desa Waimaringi, Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 27 September 2012, Nomor 07 / Waimaringi / 2012, seluas 10.000 M2, NIB. 24.19.09.09.00007, terletak di Desa/Kel. Waimaringi, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

8).        Sertifikat tanah dengan SHM No. 00010/ Desa Tana Mete, Surat Ukur tanggal 29 -07- 2013, Nomor 14 / Tana Mete / 2013, seluas 10.135 M2, NIB. 24.19.11.06.00013, terletak di Desa/Kel. Tana Mete, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

9).        Sertifikat tanah dengan SHM No. 00011/ Desa Tana Mete, Surat Ukur tanggal 29 – 07- 2013, Nomor 17 / Tana Mete / 2013, seluas 9.714 M2, NIB. 24.19.11.06.00016, terletak di Desa/Kel. Tana Mete, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa  Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

10).     Sertifikat tanah dengan SHM No. 00012/ Desa Tana Mete, Surat Ukur  tanggal 29 – 07- 2013, Nomor 13 / Tana Mete / 2013, seluas 9.364 M2, NIB. 24.19.11.06.00017, terletak di Desa/Kel. Tana Mete, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

11).     Sertifikat tanah dengan SHM No. 00013/ Desa Tana Mete, Surat Ukur tanggal 29 - 07- 2013, Nomor 15 / Tana Mete / 2013, seluas 8.835 M2, NIB. 24.19.11.06.00015, terletak di Desa/Kel. Tana Mete, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

12).     sertifikat tanah dengan SHM No. 00014/ Desa Tana Mete, Surat Ukur tanggal 27 - 07- 2013, Nomor 10 / Tana Mete / 2013, seluas 10.434 M2, NIB. 24.19.11.06.00010, terletak di Desa/Kel. Tana Mete, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

13).     sertifikat tanah dengan SHM No. 00015/ Desa Tana Mete, Surat Ukur tanggal 27 - 07- 2013, Nomor 12 / Tana Mete / 2013, seluas 11.732 M2, NIB. 24.19.11.06.00012, terletak di Desa/Kel. Tana Mete, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

14).     Sertifikat tanah dengan SHM No. 00016/ Desa Tana Mete, Surat Ukur tanggal 27 - 07- 2013, Nomor 11 / Tana Mete / 2013, seluas 9.084 M2, NIB. 24.19.11.06.00011, terletak di Desa/Kel. Tana Mete, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

15).     Sertifikat tanah dengan SHM No. 00017/ Desa Tana Mete, Surat Ukur tanggal 29 - 07- 2013, Nomor 16 / Tana Mete / 2013, seluas 15.700 M2, NIB. 24.19.11.06.00017, terletak di Desa/Kel. Tana Mete, Kec.Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama RINI TRIHASTJARJATI sesuai dengan tanda tanda batas yang disebutkan dalam surat ukur (SU) dan gambar situasi (GS) yang tercantum dalam sertifikat.

9.         Membatalkan surat Termohon II  Nomor : B-1176 /N.1.4 / Eoh.1/03 / 2024  tertanggal 25 Maret 2024,  Hal ;  Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka RINI TRI HASTJAR JATI melanggar pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378  KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1( KUHP )  sudah lengkap  (Surat P-21) yang  diterbitkan Termohon II untuk diberitahukan kepada Termohon I dan memerintahkan kepada termohon II (dua) untuk tidak melakukan proses penuntutan lebih lanjut.

10.       Menyatakan hukum tidak sah penangkapan dan penahanan serta memerintahkan Termohon I (satu) dan atau Termohon II (dua) untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan.

11.       Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

12.       Menghukum Termohon I dan II  untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng  menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya