Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Dps 1.ALDI RENALDI
2.RIKI ARDIANA
3.SANDIKA PRAMUDIA
4.SONY SONJAYA
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar
2.Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALDI RENALDI
2RIKI ARDIANA
3SANDIKA PRAMUDIA
4SONY SONJAYA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar
2Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan dan Penyitaan atas barang dan diri PARA PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. Menyatakan tidak sah surat penangkapan dengan nomor: SP.Kap/85/V/RES.1.24/2025/Satreskrim atas nama Aldi Renaldi (Pemohon I), Nomor: SP.Kap/83/V/RES.1.24/2025/Satreskrim atas nama Riki Ardiana (Pemohon II), Nomor: SP.Kap/85/V/RES.1.24/2025/Satreskrim, atas nama Sandika Pramudia (Pemohon III), Nomor: SP.Kap/84/V/RES.1.24/2025/Satreskrim, atas nama Sony Sonjaya (Pemohon IV), semua surat tersebut di keluarkan pada tanggal 26 Mei 2025. 4. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/78/V/RES.1.24/2025/Satreskrim, atas nama Aldi Renaldi (Pemohon I), nomor : SP.Han/76/V/RES.1.24/2025/Satreskrim, atas nama Riki Ardiana (Pemohon II), nomor: SP.Han/75/V/RES.1.24/2025/Satreskrim, atas nama Sandika Pramudia, (Pemohon III); Nomor: SP.Han/77/V/RES.1.24/2025/Satreskrim, atas nama Sony Sonjaya (Pemohon IV), semua surat tersebut dikeluarkan oleh Termohon tanggal 26 Mei 2025. 5. Menyatak tidak sah semua surat –surat yang di terbitkan oleh TERMOHON dan turut termohon terhadap PARA PEMOHON 6. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan dan membebaskan PARA PEMOHON atas nama ALDI RENALDI, RIKI ARDIANA, SANDIKA PRAMUDIA, SONY SONJAYA;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang milik PARA PEMOHON dengan tanpa terkecuali dalam keadaan utuh sebagaimana sebelum dilakukannya penyitaan; 8. Memerintahkan TERMOHON DAN TURUT TERMOHON untuk patuh terhadap putusan; 9. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. 10.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya