1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/780.f/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 09 Desember 2025 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/628/X/2022/SPKT/POLDA BALI Tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Pelapor yang dahulu diwakilkan oleh Sdr. Andy selaku Direktur PT. Golden Dewata adalah tidak sah. 3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membuka kembali Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/X/2022/SPKT/POLDA BALI Tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Pelapor yang dahulu diwakilkan oleh Sdr. Andy selaku Direktur PT. Golden Dewata. 4. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara. |