Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-753/DENPA.NARKO/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
I. Nama lengkap : ATH THORIQ GHOFFAR RAHMATULLOH
Tempat lahir : Magelang
Umur / tgl. Lahir : 25 Tahun / 14 Januari 1999
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Nyangnyang Sari Gang IV Rumah Nomor 5 Kamar Nomor 1 Br./Dsn. Jaba Jero Desa/Kel. Kuta Kab.Badung. Bali / Perum Bambu Kuning Blok B27 Nomor 20 RT:003 RW: 012 Desa/Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Kepulauan Riau.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK
B. PENANGKAPAN & PENAHANAN :
- Ditangkap oleh Polda Bali pada tanggal 29 September 2024 s/d tanggal 02 Oktober 2024;
- Diperpanjang masa penangkapan pada tanggal 02 Oktober 2024 s/d 05 Oktober 2024;
- Ditahan oleh Penyidik Polda Bali dengan jenis penahanan Rutan Polda Bali selama 20 hari, sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024;
- Diperpanjang masa penahanannya di Rutan Polda Bali oleh Penuntut Umum selama 40 hari, sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d tanggal 30 November 2024;
- Diperpanjang masa penahanannya di Rutan Polda Bali oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 30 hari, sejak tanggal 01 Desember 2024 s/d tanggal 30 Desember 2024;
- Ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan selama 20 hari, sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d tanggal 23 Desember 2024.
C. DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa ATH THORIQ GHOFFAR RAHMATULLOH pada hari Hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Nyangnyang Sari Gang IV Rumah Nomor 5 Kamar nomor 1 Banjar Jaba Jero Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika terdakwa mengambil tempelan paket Shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram didaerah Gunung Soputan didekat Warung Madura kemudian paket Shabu tersebut terdakwa bawa ke kamar kost terdakwa di Jalan Nyangnyang Sari Gang IV Rumah Nomor 5 Kamar nomor 1 Banjar Jaba Jero Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung kemudian sdr. LION menyuruh terdakwa untuk memecah paket Shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket untuk paket yang pertama terdakwa tempelkan di daerah Denpasar sesuai dengan perintah sdr. LION sisanya 1 (satu) paket lagi terdakwa pecah menjadi 30 (tiga puluh) paket masingmasing paket seberat 0,2 (nol koma dua) gram dan 14 (empat belas) paket masing-masing seberat 0,4 (nol koma empat) dan sisanya terdakwa gunakan sendiri, dari beberapa paket shabu tersebut ada beberapa sudah terdakwa tempelkan di beberapa daerah sehingga paket shabu yang masih tersisa adalah sebanyak 30 paket dengan rincian 3 (tiga) paket Shabu dengan berat masingmasing 0,4 (nol koma empat) gram dan 27 (dua puluh tujuh) paket shabu dengan berat masing-masing 0,2 (nol koma dua) gram yang disimpan oleh terdakwa di kamar Kost terdakwa di Jalan Nyangnyang Sari Gang IV Rumah Nomor 5 Kamar nomor 1 Banjar Jaba Jero Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, beberapa hari kemudian terdakwa juga mengambil tempelan didaerah Sesetan berdasarkan petunjuk dari sdr. LION yang mengirimkan Google Maps melalui Handphone milik terdakwa yang mana tempelan tersebut berisi 200 (dua ratus) butir tablet Narkotika yang kemudian atas petunnjuk dan perintah dari sdr. LION beberapa Tablet tersebut sudah terdakwa tempel di beberapa daerah di Denpasar dan di Kabupaten Badung sehingga yang masih tersisa adalah sebanyak 45 (empat puluh lima) tablet yang terdakwa simpan di kamar Kost terdakwa di Jalan Nyangnyang Sari Gang IV Rumah Nomor 5 Kamar nomor 1 Banjar Jaba Jero Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.
- Bahwa kemudian saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA dan saksi I DEWA GEDE BAGUS SURYA UTAMA, SH,.MH selaku anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ANAK AGUNG NGURAH SULANTARA dan saksi USMAWATI pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersebut dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari terdakwa kemudian saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA dan saksi I DEWA GEDE BAGUS SURYA UTAMA, SH,.MH bersama dengan saksi ANAK AGUNG NGURAH SULANTARA dan saksi USMAWATI beserta terdakwa menuju kekamar kost terdakwa di Jalan Nyangnyang Sari Gang IV Rumah Nomor 5 Kamar nomor 1 Banjar Jaba Jero Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung sesampainya disana saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA dan saksi I DEWA GEDE BAGUS SURYA UTAMA, SH,.MH bersama dengan saksi ANAK AGUNG NGURAH SULANTARA dan saksi USMAWATI melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa tersebut dan pada saat melakukan penggeledahan tersebut diatas kasur ditemukan Barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika, dan juga 1 (satu) buah toples berbentuk kotak didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru bentuk kepala doraemon diduga mengandung sediaan Narkotika, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS; 3 (tiga) bendel plastik klip bening;1 (satu) bungkus tabung bentuk peluru;
- Bahwa Barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika, dan juga 1 (satu) buah toples berbentuk kotak didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru bentuk kepala doraemon diduga mengandung sediaan Narkotika, berdasarkan Berita Acara Penimbangan diketahui memiliki jumlah berat keseluruhan 30 (tiga puluh) paket yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika adalah dengan berat 8,12 (delapan koma dua belas) Gram Brutto atau 5,12 (lima koma dua belas) Gram Netto, dan Barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru bentuk kepala doraemon diduga mengandung sediaan Narkotika denga berat keseluruhan 20,10 (dua puluh koma sepuluh) Gram Brutto atau 19,76 (sembilan belas koma tujuh puluh enam) gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab : 1410/NNF/2024, tanggal 29 September 2024 dapat disimpulkan bahwa :
a. 10425/2024/NF sampai dengan 10454/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
b. 10455/2024/NF berupa pecahan tablet warna biru seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
c. 10456/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan Mefedron.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ATH THORIQ GHOFFAR RAHMATULLOH pada hari Hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Nyangnyang Sari Gang IV Rumah Nomor 5 Kamar nomor 1 Banjar Jaba Jero Desa Kiuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA dan saksi I DEWA GEDE BAGUS SURYA UTAMA, SH,.MH selaku anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ANAK AGUNG NGURAH SULANTARA dan saksi USMAWATI pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersebut dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari terdakwa kemudian saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA dan saksi I DEWA GEDE BAGUS SURYA UTAMA, SH,.MH bersama dengan saksi ANAK AGUNG NGURAH SULANTARA dan saksi USMAWATI beserta terdakwa menuju kekamar kost terdakwa di Jalan Nyangnyang Sari Gang IV Rumah Nomor 5 Kamar nomor 1 Banjar Jaba Jero Desa Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung sesampainya disana saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA dan saksi I DEWA GEDE BAGUS SURYA UTAMA, SH,.MH bersama dengan saksi ANAK AGUNG NGURAH SULANTARA dan saksi USMAWATI melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa tersebut dan pada saat melakukan penggeledahan tersebut diatas kasur ditemukan Barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika, dan juga 1 (satu) buah toples berbentuk kotak didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru bentuk kepala doraemon diduga mengandung sediaan Narkotika, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS; 3 (tiga) bendel plastik klip bening;1 (satu) bungkus tabung bentuk peluru;
- Bahwa Barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika, dan juga 1 (satu) buah toples berbentuk kotak didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru bentuk kepala doraemon diduga mengandung sediaan Narkotika, berdasarkan Berita Acara Penimbangan diketahui memiliki jumlah berat keseluruhan 30 (tiga puluh) paket yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika adalah dengan berat 8,12 (delapan koma dua belas) Gram Brutto atau 5,12 (lima koma dua belas) Gram Netto, dan Barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet warna biru bentuk kepala doraemon diduga mengandung sediaan Narkotika denga berat keseluruhan 20,10 (dua puluh koma sepuluh) Gram Brutto atau 19,76 (sembilan belas koma tujuh puluh enam) gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab : 1410/NNF/2024, tanggal 29 September 2024 dapat disimpulkan bahwa :
a. 10425/2024/NF sampai dengan 10454/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
b. 10455/2024/NF berupa pecahan tablet warna biru seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
c. 10456/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan Mefedron.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Denpasar, 04 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
IDA AYU NINGRAT UPAYANI, SH
Jaksa Muda NIP.19840215 200912 2 001
|
|