Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.307.690.551,00 (Tiga ratus tujuh juta enam ratus Sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 180.214.482,00, (Seratus delapan puluh juta dua ratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh dua Rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp.26.227.129,00 (Dua Puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh sembilan Rupiah),serta bunga yang ditunda sebesar Rp.101.248.940,00 ( seratus satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |