Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Dps 1.Berlin Matulessy
2.Leo Chandra
3.Alfian Junaedi
4.Christoper Garzia Bona Putra Naibaho
5.Josua Aprilianto Dosi
PT DUNIA MITRA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Berlin Matulessy
2Leo Chandra
3Alfian Junaedi
4Christoper Garzia Bona Putra Naibaho
5Josua Aprilianto Dosi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Lukas Banu, SH., MH.Berlin Matulessy
2Dr. Lukas Banu, SH., MH.Leo Chandra
3Dr. Lukas Banu, SH., MH.Alfian Junaedi
4Dr. Lukas Banu, SH., MH.Christoper Garzia Bona Putra Naibaho
5Dr. Lukas Banu, SH., MH.Josua Aprilianto Dosi
Tergugat
NoNama
1PT DUNIA MITRA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 033/SPK/BAND/IV/2026 tanggal 2 Januari 2026 kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat sejumlah Rp. 58.000.000,00 (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) secara seketika dan full ke rekening masing-masing Para Penggugat sesuai rekening yang tercantum dalam Invoice Nomor INV0043 sejumlah:
  • Penggugat I atas nama Berlin Matulessy  dengan rekening BCA No. 8580058010 sejumlah Rp.11.600.000,00
  • Penggugat II atas nama Leo Chandra dengan rekening BCA No. 3430936297  Sejumlah Rp 11.600.000,00
  • Penggugat III atas nama Alfian Junaedi dengan rekening BCA No. 7725658681 sejumlah Rp 11.600.000,00
  • Penggugat IV atas nama Christoper Garzia Bona Putra Naibaho dengan nomor rekening BCA No. 7725556446  sejumlah Rp 11.600.000,00
  • Penggugat V atas nama Josua Aprilianto Dosi dengan nomor rekening BCA No. 1011765829 sejumlah Rp 11.600.000,00
  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER

Apabila Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon untuk Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak