Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang telah menyita harta benda milik PARA PEMOHON diantaranya:
- Tanah dan bangunan berupa Abisha Hotel Sanur yang terletak di Jl. Bypass Ngurah Rai No. 402, Kel. Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80228 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 234 atas nama PT Bali Griya Pesona (PEMOHON I);
- Tanah dan bangunan berupa Abisha Resort Jimbaran yang terletak di Jl. Wisma Udayana, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5706 atas nama PT Bali Kapat Pratama (PEMOHON II);
adalah tidak sah secara hukum karena penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak memenuhi unsur Pasal 39 ayat (1) KUHAP, oleh karenanya penyitaan yang dilakukan TERMOHON tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan harta benda milik PARA PEMOHON yang telah disita sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP, diantaranya:
- Tanah dan bangunan berupa Abisha Hotel Sanur yang terletak di Jl. Bypass Ngurah Rai No. 402, Kel. Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80228 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 234 atas nama PT Bali Griya Pesona (PEMOHON I);
- Tanah dan bangunan berupa Abisha Resort Jimbaran yang terletak di Jl. Wisma Udayana, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5706 atas nama PT Bali Kapat Pratama (PEMOHON II);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|