Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
879/Pdt.Bth/2025/PN Dps IDA AYU PUTU SUMARTININGSIH 1.PT. Bank Mandiri Taspen Denpasar
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 879/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA AYU PUTU SUMARTININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.IDA AYU PUTU SUMARTININGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Taspen Denpasar
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang  diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;---
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah  I adalah tidak beritikad baik; -
  4. Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah  I melalui perantara Terbantah   II atas  obyek sengketa  : ------------------------------
  • Sertipikat Hak Milik No. 00077/Desa Dangin Puri Klod, tanggal 12 April 2017  seluas 480 M2 (empat ratus delapan puluh meter persegi), atas nama IDA AYU PUTU MARTINI, B.Sc, IDA AYU NYOMAN MARINI, IDA AYU PUTU SUMARTININGSIH , terletak di Desa Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan;---------------------------------------------------

beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat; --------

  1. Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taan terhadap putusan dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Terbantah  I dan Terbantah  II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;--------------------------------

Atau  :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain,  Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak