Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
939/Pdt.G/2026/PN Dps Kadek Dita Avnovera Ni Kadek Puspasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 939/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kadek Dita Avnovera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Yogi Arya Dwi Putra.SHKadek Dita Avnovera
Tergugat
NoNama
1Ni Kadek Puspasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perdamaian dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 30 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati, mematuhi, dan melaksanakan seluruh isi ketentuan klausul-klausul yang termuat dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 30 Mei 2026  tersebut tanpa kecuali;
  4. Mengukuhkan Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 30 Mei 2026 menjadi Akta Perdamaian (Acta van Dading) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan berkekuatan eksekutorial;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak