Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
613/Pdt.G/2024/PN Dps Made Subudi Ni Nyoman Dewi Asih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 613/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Made Subudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.SiMade Subudi
Tergugat
NoNama
1Ni Nyoman Dewi Asih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat (Made Subudi) adalah menantu dari I wayan Punduh dengan Ni Ketut Yasa Adi dan memiliki 3 orang anak perempuan yaitu: 1. Ni Wayan Sutiari. 2. Ni Nengah Buadiari. 3. Ni Komang Dewi Asih dari ketiga anak tersebut yang tertua bernama Ni Wayan Sutiari, menikah ke Daerah Padangsambian (menjadi Jro), Ni Nengah Budiari menikah dengan Made Subudi (Nyentana) yang artinya mempelai Pria tinggal bersama mertua dijadikan anak. Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa berupa Sertifikat tanah hak milik Nomor 3841 surat Ukur Nomor: 471 1998 tanggal 21 September 1998 luas 250 m2 yaitu Obyek Sengketa dalam perkara aquo.
  3. Menyatakan Obyek Sengketa berupa Sertifikat tanah hak milik Nomor 3841 surat Ukur Nomor: 471 1998 tanggal 21 September 1998 luas 250 m2 yang dijadikan jaminan di Bank BPD Bali telah dibayarkan dan dilunasi dari Penggugat (Made Subudi) uang sejumlah Rp 435 .000.000 (empat ratus tiga puluh lima Juta Rupiah).
  4. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak