Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
767/Pid.B/2026/PN Dps Ni Komang Swastini, SH CRISTIAN IRWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 767/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4862/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CRISTIAN IRWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM –  486 /DENPA.OHD/07/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa:

Nama lengkap                                         :     Cristian Irwandi

Tempat lahir                                            :     Bogor

Umur/tanggal lahir                                  :     41 tahun / 12 Desember 1985.

Jenis kelamin                                           :     Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan              :     Indonesia.

Alamat                                                      :     Kampung Cidokom Rt 001 RW 011, Kel/Ds Kopo, Kec Cisarua, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Agama                                                     :     Kristen

Pekerjaan                                                :     Karyawan Swasta

Pendidikan                                               :     SD (Kelas 6)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan terhadap masing-masing tersangka yaitu : 

1. Penangkapan               : Tanggal 14 Mei 2026;

2. Penahanan           

  - Penyidik                       : Rutan sejak tanggal  15 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026;

 - Perpanjangan PU        : Rutan sejak tanggal  4 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026;

 - Penuntut Umum           : Rutan sejak tanggal 13 Juli 2026 s/d 01 Agustus 2026

 

  1. Dakwaan:

                     Bahwa Terdakwa Cristian Irwandi pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Cokroaminoto Gg Bangau No 12, Banjar Balun, Kel/Ds Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, kota Denpasar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk exsport yang didalanya berisi 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver no seri 5CG4522BPM beserta mouse dan chargernya, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Desak Ketut Sri Suryani, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waku dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari tersangka yang berangkat dari agen bus Lorena dengan tujuan dan berniat untuk keliling masuk kedalam rumah atau mencari kost-kost an yang sepi untuk dapat mengambil atau mencari barang berharga maupun uang. Selanjutnya terdakwa tiba didepan rumah kost milik saksi Desak Ketut Sri Suryani di Jalan Cokroaminoto Gg Bangau No 12, Banjar Balun, Kel/Ds Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, kota Denpasar. Kemudian terdakwa langsung memarkir sepeda motor yang dikendarainya di depan rumah kostdan langsung naik ke atas tangga yang ada dirumah kost tersebut. Terdakwa memutar melalui pintu belakang dan melihat pintu kamar yang tidak tertutup dan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam rumah kost tersebut dan saat berada didalam kamar terdakwa melihat ada sebuah tas ransel warna hitam merk exsport yang berada diatas meja di ruang makan. Terdakwa dengan menggunakan tangan langsung membuka tas tersebut dan melihat di dalam tas ada sebuah laptop merk HP warna silver no seri 5CG4522BPM beserta mouse dan chargernya. Terdakwa kemudian mengambil dan menggendong tas tersebut di bahu sebelah kanan terdakwa untuk kemudian segera keluar meninggalkan kost tersebut, namun saat terdakwa hendak pergi kabur dari kost  tersebut, saksi Desak Ketut Sri Suryani (saksi korban) melihat terdakwa mencoba kabur dengan turun tangga dan saksi korban langsung mengejarnya hingga sampai di depan rumah kost. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi korban dan warga sekitar yang ada di lokasi tersebut. Terdakwa mengambil tas milik saksi korban dengan tujuan untuk dimiliki kemudian akan dijual agar mendapatkan uang tanpa se-ijin dari saksi korban, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 476  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya