| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 767/Pid.B/2026/PN Dps | Ni Komang Swastini, SH | CRISTIAN IRWANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 767/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4862/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM – 486 /DENPA.OHD/07/2026
Nama lengkap : Cristian Irwandi Tempat lahir : Bogor Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 12 Desember 1985. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Alamat : Kampung Cidokom Rt 001 RW 011, Kel/Ds Kopo, Kec Cisarua, Kab. Bogor, Jawa Barat. Agama : Kristen Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD (Kelas 6)
1. Penangkapan : Tanggal 14 Mei 2026; 2. Penahanan - Penyidik : Rutan sejak tanggal 15 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026; - Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 4 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026; - Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 13 Juli 2026 s/d 01 Agustus 2026
Bahwa Terdakwa Cristian Irwandi pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 08.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Cokroaminoto Gg Bangau No 12, Banjar Balun, Kel/Ds Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, kota Denpasar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk exsport yang didalanya berisi 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver no seri 5CG4522BPM beserta mouse dan chargernya, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi Desak Ketut Sri Suryani, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waku dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari tersangka yang berangkat dari agen bus Lorena dengan tujuan dan berniat untuk keliling masuk kedalam rumah atau mencari kost-kost an yang sepi untuk dapat mengambil atau mencari barang berharga maupun uang. Selanjutnya terdakwa tiba didepan rumah kost milik saksi Desak Ketut Sri Suryani di Jalan Cokroaminoto Gg Bangau No 12, Banjar Balun, Kel/Ds Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, kota Denpasar. Kemudian terdakwa langsung memarkir sepeda motor yang dikendarainya di depan rumah kostdan langsung naik ke atas tangga yang ada dirumah kost tersebut. Terdakwa memutar melalui pintu belakang dan melihat pintu kamar yang tidak tertutup dan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam rumah kost tersebut dan saat berada didalam kamar terdakwa melihat ada sebuah tas ransel warna hitam merk exsport yang berada diatas meja di ruang makan. Terdakwa dengan menggunakan tangan langsung membuka tas tersebut dan melihat di dalam tas ada sebuah laptop merk HP warna silver no seri 5CG4522BPM beserta mouse dan chargernya. Terdakwa kemudian mengambil dan menggendong tas tersebut di bahu sebelah kanan terdakwa untuk kemudian segera keluar meninggalkan kost tersebut, namun saat terdakwa hendak pergi kabur dari kost tersebut, saksi Desak Ketut Sri Suryani (saksi korban) melihat terdakwa mencoba kabur dengan turun tangga dan saksi korban langsung mengejarnya hingga sampai di depan rumah kost. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi korban dan warga sekitar yang ada di lokasi tersebut. Terdakwa mengambil tas milik saksi korban dengan tujuan untuk dimiliki kemudian akan dijual agar mendapatkan uang tanpa se-ijin dari saksi korban, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 476 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
